SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Akuntansi PERBANKAN Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
KELOMPOK 4 ANNISA RAHMADINIA DELA SEPTIANA HILMA MAYA ANGGITA TASYA NUCHLA REYHAN ALMER.
BANK SYARIAH.
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH BAB 5 SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH

Definisi Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. (UU no 21 th 2008) Bank terdiri atas dua jenis yaitu bank konvensional dan bank syariah.

Definisi Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional yang terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Definisi Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang dalam yang melaksanakan kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Definisi Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, (UU no 21 th 2008)

Prinsip Syariah (uu no 21/2008) Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

azas operasional bank syariah perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian

Tujuan Bank Syariah perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (pasal 3 UU no 21 th 2008)

SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH Sebagai pengelola dana /penerima dana titipan Sebagai pemilik dana/penjual/ pemberi sewa Sebagai penyedia jasa keuangan Nasabah pemilik dan penitip dana Nasabah mitra, penge- lola investasi, pembeli, penyewa Instrumen penyaluran dana lain yang dibolehkan 1. Pnghimpunan dana 5. Penydiaan jasa 3. Menerima pendapatan Bagi hasil, margin, fee 4. menyalurkan pendapatan Bagi hasil / bonus Jasa adminstrasi tabungan, ATM, transfer, kliring, Letter of Credit, Bank Garansi, transaksi valuta asing dsb. 2.Penyaluran dana

FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk TAMWIL TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) Prinsip sewa (ijarah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS

Produk dan jasa Bank Syariah Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Wakalah (kliring,transfer) Kafalah (BG) Hiwalah (AP) Rahn Qardh Sharf Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Prinsip wadiah Giro Tabungan Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Prinsip Sewa Ijarah IMBT

Penghimpunan dana Prinsip wadiah Wadiah yad amanah Wadiah yad dhamanah Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment) Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)

Prinsip wadiah Akad titipan pihak yang mempunyai barang dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang Berdasarkan jenisnya : Wadiah yad amanah (tangan amanah) Wadiah yad dhamanah (tangan penanggung= menggunakan harta dan menjamin kembali scr utuh) Aplikasi dalam perbankan => giro dan tabungan

Prinsip Mudharabah Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment) Aplikasi dalam perbankan => deposito, tabungan Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment

Penyaluran dana Prinsip bagi hasil Pembiayaan Mudharabah Pembiayaan Musyarakah Prinsip jual beli Murabahah Istishna, Istishna Paralel Salam, Salam Paralel Ujroh Ijarah, Ijarah Muntahiya Bitamlik

Prinsip Bagi Hasil - Mudharabah Mudharabah (bank sebagai shahibul maal) Akad antara pemilik modal dan pengelola modal untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati awal akad Prinsip pembagian hasil usaha => revenue sharing atau Profit Sharing

Pengambalian modal oleh mudharib Skema Mudharabah 70% 30% Laba BANK Skill mengelola usaha 100% modal Kemitraan usaha Shahibul maal Mudharib Rugi 0% 100% Pengambalian modal oleh mudharib

Prinsip Bagi Hasil - Musyarakah Akad untuk usaha patungan untuk membiayai usaha yang halal dan produktif Diaplikasikan => pembiayaan usaha/proyek

Mengembalikan modal bank Skema Musyarakah 60% 40% Laba 70 % 30 % Mitra syirkah Shahibul maal 1 Shahibul mal 2 Kemitraan usaha Rugi 70% 30% Menerima pengembalian modal dari mitra Mengembalikan modal bank

Prinsip jual beli - Murabahah Akad jual beli antara bank dengan nasabah Bank membeli barang (yang diperlukan nasabah) dan menjual kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakti Aplikasi => dapat diterapkan untuk jual beli barang konsumsi maupun produksi

Prinsip jual beli – Salam Akad jual beli barang pesanan antara pembeli dengan penjual Spesifikasi (jenis, macam ukuran, jumlah, mutu) dan harga barang disepakati diawal akad dan pembayaran dilakukan dimuka secara penuh Apabila bank bertindak sebagai pembeli, kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang => salam Paralel Diaplikasikan => produksi agribisnis atau industri sejenis lainnya

Prinsip jual beli – Istishna Akad jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan Spesifikasi (jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah) dan harga barang pesanan disepakati diawal akad dengan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan (dimuka, cicilan dan dibelakang) Apabila bank bertindak sebagai kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang => Istishna Paralel Diaplikasikan => manufaktur, industri kecil – menengah dan konstruksi

Prinsip Sewa – Ijarah & IMBT Akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa. Setelah masa sewa berakhir barang sewaan dikembalikan kepada pemilik barang sewa Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik Akad sewa menyewa barang antara bank dengan penyewa yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada penyewa

Jasa perbankan Rahn Wakalah Akad penyerahan barang / harta dari nasabah kepada bank sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang Rahn bisa sebagai pelengkap (akad atas collateral) dan bisa sebagai produk sendiri (jasa gadai syari’ah) Wakalah Akad pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa

Jasa perbankan Kafalah Sharf Akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan Sering digunakan untuk transaksi sejenis Bank Garansi Sharf Akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya

Jasa perbankan Hawalah (anjak piutang) Akad perpindahan piutang nasabah (muhil) kepada bank (muhal ‘alaih) dari nasabah lain (muhal) Muhil minta muhal ‘alaih untuk membayar terlebih dahulu piutang yang timbul dari jual beli Pada saat piutang jatuh tempo => muhal akan membayar ke muhal ‘alaih Muhal ‘alaih memperoleh imbalan sebagai jasa pemindahan

Produk penyaluran dana No Produk Prinsip syariah 1 Pembiayaan modal kerja Mudharabah, Musyarakah 2 Pembiayaan proyek Mudharabah, musyarakah 3 Pengadaan barang investasi (jual beli barang) Murabahah 4 Produksi agribisnis / sejenis Salam, salam paralel 5 Manufactur, kontruksi Istishna, Istishna Paralel 6 Penyertaan Musyarakah 7 Leter of Credit - Ekspor (pembiayaan ekspor) Mudharabah, musyarakah, murabahah (Al-Ba’I) 8 LC - Impor Murabahah, Salam / Istishna dan Murabahah, Mudharabah 9 Surat berharga (Obligasi) Mudharabah, Ijarah

Produk jasa perbankan No Produk Prinsip syariah 1 Dana Talangan dan Talangan Haji Qardh 2 Anjak piutang Hiwalah 3 Transfer, inkaso, kliring Wakalah 4 Pinjaman sosial Qardhul Hasan 5 Safe deposit Wadi’ah Amanah, Ijarah (sewa) 6 Penukaran valas (bank notes) Sharf 7 Gadai (jaminan) Rahn 8 Pay roll Ujrah, wakalah 9 Bank garansi Kafalah

Fungsi Sosial Penyaluran Dana Zakat Penyaluran dana kebajikan Qardhul hasan Santunan kebajikan Pengeluaran sosial lainnya

Larangan Bagi BUS & UUS melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal; melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tentang kegiatan BUS dan UUS melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.

Larangan Bagi BPRS melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; menerima simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia; melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah; melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 tentang kegiatan BPRS.

Larangan Bagi BPRS melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU th 2008 tentang kegiatan BPRS.

Sekian Terima Kasih Wassalamu’alaikum wr wb