Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

BAI’ AS-SALAM (IN-FRONT PAYMENT SALE)
0leh: ERNI DWI SEPTIYANI Ekonomi perbankan islam FAI-UMY
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Tindakan yang mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap keuangan perusahaan.
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
Oleh : Icha Fajriana, S.I.A
العلم الإقتصادية الإسلا مية
Leni Rusilawati ( ) Alvionita( ) Jamal Zulkifli( ) Intan C Tyas( ) Laili A’Yunina W( ) Maulida Masruroh.
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
AKAD JUAL BELI Murabahah, Salam & Istishna’.
(Bank sebagai pembeli)
AKAD.
TRANSAKSI SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
Ba’i As Salam.
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
العلم الإقتصادية الإسلا مية
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Kelompok 7 Umi aisyah tusadiyah
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
AKUNTANSI sYARIAH.
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
MURABAHAH DAN IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
TAMBAHAN MURABAHAH Leni Rusilawati ( )
PEMBIAYAAN SALAM Menurut PSAK 103.
HERNANDA DAMANTARA (E )
JUAL BELI SALE AND PURCHASE
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM DAN SALAM PARALEL
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Kaidah Muttafaq ‘Alaih ke 35-40
Akuntansi Salam 9/17/2018.
JUAL BELI SALAM Definisi
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
PENERAPAN AKUNTANSI SALAM SESUAI PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) SYARIAH OLEH : KELOMPOK 6 MUHAMMAD RAFLI (C ) MOH FARAS YUSUF ( C )
JUAL BELI (BAI) DALAM ISLAM DAHLIA ARIKHA. LATAR BELAKANG MANUSIA  M. SOSIAL  AMANAH ALLAH  KHALIFAH  DIATUR ALLAH DALAM HAL BERMUAMALAH DALAM KEHIDUPAN.
ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI ANGGOTA KELOMPOK PUTRI AGESTA WIRAYANTI AS-SALAM.
Transcript presentasi:

Secara etimologi “Salam” adalah “Salaf” (pendahuluan) Definisi (Bai’ as-Salam) adalah akad jual beli suatu barang dimana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati

Landasan Syariah Al-Qur’an …HWbtKAf]msmLj(Aa_ANyDbMtnyADtAV)AAWnmA*NyVlAAwy(Ay “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya….” (al-Baqarah: 282). Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi ba’I as-salam. Hal inni tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut di atas

Landasan Syariah MWldmLjAaAMWldmNZWWMWldmLyKYff*]i]fFlsANm Al-Hadits Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw, datang ke Madinah di mana penduduknya melakukan salah (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata, “Barangsiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”   Dari Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda; “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan; jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah).

Rukun Bai’ as-Salam Syarat Muslam atau pembeli Muslam ilaih atau penjual Modal atau uang Muslam fiihi atau barang Sighat atau ucapan

Syarat Modal Transaksi Bai’ as-Salam Modal Harus Diketahui Barang yang akan disuplai harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai. Penerima Pembayaran Salam Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal ini adalah untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.

Syarat Al-Muslam Fiihi (Barang) Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang. Harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut. Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari. Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus ditunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab Syafi’i membolehkan penyerahan segara. Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati di mana barang harus diserahkan. Jika kedua pihak yang berkontrak tidak menentukan tempat pengiriman, barang harus dikirim ke tempat yang menjadi kebiasaan, misalnya gudang si penjual atau bagian pembelian si pembeli. Penggantian muslam fiihi dengan barang lain. Para ulama melarang penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya, karena meskipun belum diserahkan, barang tersebut tidak lagi milik si muslam alaih, tetapi sudah menjadi milik muslam (fidz-dzimah). Bila barang tersebut diganti dengan barang yang memiliki spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda, para ulama membolehnyannya. Hal demikian tidak dianggap sebagai jual beli, melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama.

Salam Paralel Salam Paralel merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu yang dilakukan oleh bank dari pihak produsen atau pihak ketiga lainnya dengan pembayaran dimuka, untuk kemudian dijual kembali kepada nasabah dengan waktu penyerahan yang disepakati. Dapat juga dikatakan Salam parallel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.

Perbedaan Bai’ as-Salam dengan ijon pembeli tidak menetapkan kuantitas dan kualitas barang, hanya berupa harga setelah panen cukup menyatakan harga tertentu untuk hasil panen lahan dengan luasan tertentu SALAM pembeli dan penjual menyepakati kuantitas, kualitas dan harga saat panen Jika setelah dipanen terdapat hasil dibawah kondisi standar, maka harga total pembeliannya bisa turun, dan sebaliknya jika kuantitas barangnya melebihi standar maka harga total pembeliannya menjadi lebih tinggi.