Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SEKSI SURVEI PENGUKURAN DAN PEMETAAN Kantor PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Advertisements

Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HUKUM WAKAF Widhi handoko.
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
MANAJEMEN PENDAFTARAN DAN PEMETAAN TANAH
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-6 HAK MILIK DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Pertemuan ke – 5 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
TEORI & PRAKTEK PENDAFTARAN TANAH (TPPT)
Kekuatan Mengikat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Perjanjian Utang Piutang Menurut UU No.4 Tahun Ahmaturrahman,S.H. Sri Turatmiyah,
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Penghapusan Piutang Negara
Pertemuan ke – 7 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Materi-10 HAK TANGGUNGAN
DEWI NURUL MUSJTARI SRI WIDODO FAKULTAS HUKUM UMY
Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
Materi-9 HAK PAKAI DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
FUNGSI TANAH sebagai wadah sebagai faktor produksi
Hak tanggungan sebagai hubungan hukum kongkret
PENDAFTARAN TANAH Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pada 19 ayat 1 dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian.
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
Pertimbangan yang menjadi Prasyarat utama Sesuatu benda Dapat diterima
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
SKMHT Notariil ?.
Pertemuan ke – 11 HUKUM AGRARIA
Hukum administrasi pelayanan publik
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
Pengantar Hukum Pendaftaran Tanah
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
lembaga jaminan dapat dibedakan dalam bentuk
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
Sebagai Satu-Satunya Lembaga Hak Jaminan atas Tanah
SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
HAK ATAS TANAH SEKUNDER/DERIVATIF
Pertemuan ke-5 HAK-HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pengukuran Tanah dan Penerbitan Surat Ukur
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
KEBIJAKAN PENATAAN PERTANAHAN DALAM HAK PAKAI
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
PENDAFTARAN TANAH. Jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan memerlukan : 1.tersedianya perangkat hukum tertulis, yang lengkap dan jelas serta dilaksanakan.
HAK TANGGUNGAN
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH

Nama kelompok Agung Muhamad Irfan 10009049 Andry Sulistya Wijanarka 10009043 Mardiana 10009042 Diah Putri Mardyasari 10009038 Ria Yustina 10009024 Siti Khomariyah Vitasari 10009029 Erawati 09009016 Dwiyanto Joko Himawan 09009060

Rumusan Masalah Tujuan pendaftaran tanah Pengertian Pendaftaran Tanah Dalam pasal 1 angka 1 PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Obyek pendaftaran tanah Landasan Hukum pendaftaran tanah Asas – asas pendaftaran tanah Tujuan pendaftaran tanah Sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah END

Pengertian Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah adalah suatu kegiatan administrasi yang dilakukan pemilik terhadap hak atas tanah, baik dalam pemindahan hak ataupun pemberian dan pengakuan hak baru, kegiatan pendaftaran tersebut memberikan suatu kejelasan status terhadap tanah.

Dalam pasal 1 angka 1 PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Disebutkan bahwa pendaftaran tanah adalah  rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Obyek pendaftaran tanah Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) PP 24/199 sebagai berikut: Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai Tanah hak pengelolaan Tanah wakaf Hak milik atas satuan rumah susun Hak tanggungan Tanah negara

Landasan Hukum pendaftaran tanah Dasar hukum pendaftaran tanah ialah UUPA Pasal 19 yang meliputi: Pasal 19 ayat (1): ”Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah” Pasal 19 ayat (2): Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) Pasal ini meliputi: a)pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; b)pendaftaran hak-hak atas tanah dan pemeliharaan hak-hak tersebut c)pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pasal 19 ayat (13): Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengigat keadaan negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaranya menurut pertimbangan Menteri Agraria. Pasal 19 ayat (4): Dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termasud dalam ayat 1 di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari biaya-biaya tersebut.

Sederhana Aman Terjangkau Mutakhir Terbuka Asas – asas pendaftaran tanah Sederhana Aman Terjangkau Mutakhir Terbuka

Tujuan pendaftaran tanah dalam Pasal 3 adalah: 1.Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, suatu rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. 2.Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam pengadaan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. 3.Untuk diselenggarakan tertib administrasi pertanahan. Terselenggarannya pendaftaran tanah secara baik merupakandasar dan perwujudan tertib administrasi di bidang pertanahan.

Dalam Pasal 4 : (1)Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalan Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak atas bersangkutan dibirikan sertifikat hak atas tanah. (2)Untuk melaksanakan fungsi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. (3)Untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan milik atas satuan rumah susun wajib terdaftar.  

Sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah Ada 4 organ yang berperan dalam urusan sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran tanah ini yakni sebagai berikut: 1. Badan Pertanahan Nasional 2. Kepala Kantor Pertanahan 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 4. Panitia Ajudikasi

TERIMA KASIH