BANK, UANG dan KEBIJAKAN MONETER KELOMPOK 8 Dwita Septiani (8105142660) Laura Wini F (8105141454) Ulfatun Nurjanah (8105142675) Silva Syir Ati F (8105141539)
BANK Pengertian Bank Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Jenis-jenis Bank yang ada di Indonesia: A. Bank Umum Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat Fungsi Bank Umum yaitu: Penciptaan uang. Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Mengumpulkan dana simpanan masyarakat/yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain melalui penyaluran kredit atau membeli surat berharga. Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan
B. Bank Sentral Bank sentral adalah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain (banker of banks). Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Mengatur dan mengawasi bank
C. Bank Syariah Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan atas dasar prinsip syariah yang sesuai dengan hukum Islam D. Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan. Contoh BPR adalah: Bank Desa, Bank Kredit Desa (BKD), dan Bank Kredit Kecamatan (BKK)
UANG Pengertian Uang Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.
Bentuk Uang Uang Fiat (Fiat Money = Token Money) Uang yang nilai nominalnya jauh lebih tinggi daripada bahan pembuat uang tersebut. Contoh: uang Rp50.000,- biaya produksinya mungkin tidak sampai Rp20.000,- per lembar, namun lembaran uang tersebut memiliki nilai sama dengan emas senilai Rp50.000,-. Uang Komoditas (Commodity Money) Uang yang nilai bahan pembuatnya/komoditas bahan sama dengan nilai nominal uang tersebut. Contoh: pada zaman dijadikan sebagai alat tukar transaksi ekonomi. Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money) Uang dengan penggabungan sifat uang fiat dan uang komoditas atau dengan kata lain asset financial yang berfungsi sebagai uang dan untuk menggunakannya harus ditukarkan kerajaan aman dulu perunggu, perak dan emas atau dicairkan lebih dahulu. Contoh: cek (demand deposit).
Jenis-Jenis Uang Uang kartal (Common money) Alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli. Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam. Contoh: uang kartal seperti uang logam Rp. 500,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain sebagainya. Uang giral Uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contoh uang giral yaitu cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain. Uang kuasi Surat atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain.
Fungsi Uang Fungsi Turunan Fungsi Asli Sebagai satuan hitung (unit of account) (medium of exchange) Sebagai alat transaksi Sebagai penyimpan nilai (store of value) Fungsi Turunan Uang sebagai alat pembayaran yang sah Uang sebagai alat pembayaran utang Uang sebagai alat penimbun kekayaan Uang sebagai alat pemindah kekayaan Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Alasan Masyarakat Memegang Uang Motivasi Pemenuhan kebutuhan sehari-hari Sebagai alat tukar Berjaga-jaga Untuk menghadapi kondisi darurat atau tidak terduga Sebagai penyimpan nilai Spekulasi Sebagai asset
INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER 1. Operasi pasar terbuka ( Open Market Operation) Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menjual surat-surat berharga pada saat inflasi dan membeli/ menarik surat-surat berhaga pada saat deflasi dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral di pasar modal. 2. Kebijakan Diskonto Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan suku bunga pada saat inflasi dan menurunkan pada saat deflasi. 3. Kebijakan Cadangan kas (Cash Ratio Policy) Yaitu kebijakan pemerintah dengan jalan menaikkan cadangan kas pada saat inflasi dan menurunkan cadangan kas pada saat deflasi. 4. Penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit Pemberian kredit bank sentral menetapkan batas maksimum pemberian kredit yang dilakukan setiap bank kepada nasabahnya. 5. Dorongan Moral Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
6. Kebijakan Sanering Yaitu kebijakan memotong nilainominal pada saat inflasi, misalnya Rp 1.000,00 menjadi Rp 1,00 7.Kebijakan Devaluasi Yaitu menurunkan nilai mata uang asing, dengan tujuan mendorong ekspor dan menghambat impor. 8. Kebijakan revaluasi Yaitu kebijakan menaikkan nilai mata uang sendiri terhadap nilai mata uang asing.