HANDPHONE : – PIN BB : 22 E E 5015 – 7 D 8 18 BD 3
TAKTIK DAN STRATEGI SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DALAM PERUNDINGAN BERSAMA
PUNYA WAWASAN / PENGETAHUAN PUNYA PIKIRAN YANG BAIK PUNYA KEBERANIAN & KEKUATAN PUNYA MASSA PENDUKUNG PANDAI BICARA/DIPLOMASI & CERMAT PUNYA BIAYA / ADA DANA SYARAT MENJADI JURU RUNDING
Perundingan adalah proses dimana dua belah pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan yang sama atau bertentangan, bertemu dan berbicara dengan maksud untuk mencapai suatu kesepakatan. DEFINISI PERUNDINGAN. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PERUNDINGAN. 1.Para pihak 2.Mediator/konsiliator/arbiter GAMBARAN UMUM PERUNDINGAN. 1.Bisa berstruktur dan tidak berstruktur 2.Ada prosedur dan tidak ada prosedur 3.Disepakati dan tidak disepakati GAMBARAN UMUM TENTANG PERUNDINGAN
YANG HARUS DIPERHATIKAN SEBELUM MELAKUKAN PERUNDINGAN. a.Korelasi hubungan dengan pihak lawan ( Jangka panjang atau sesaat) b.Kekuatan dan kelebihan pihak lawan c.Kondisi posisi team perunding d.Prioritas pencapaian kesepakatan GAYA BERUNDING. a.Kooperative. 1.menciptakan suasana saling menghargai 2.Menjelaskan keinginan hasil perundingan saling menguntungkan 3.Mengawali dengan mengidentifikasi masalah 4.Mengawali pembahasan dari masalah yang mudah 5.Menawarkan konsesi (nilai tawar) 6.Fleksibel dan tidak difensive b.Kompetitive. 1.Menegaskan sejak awal tentang komitmen dan posisi materi perundingan 2.Menegaskan konsekwensi bila tidak tercapai kesepakatan
MENCARI & MENGUMPULKAN INFORMASI SERTA MEMPELAJARI HASIL PERUNDINGAN YANG LAIN. a.Melakukan evaluasi b.Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku c.Perbandingan dari perusahaan lain terutama yang sejenis d.Data produksi e.Data pemasaran f.Jumlah tenaga kerja g.Kondisi kerja h.Aspirasi anggota i.Indikator Penunjang lain PERSIAPAN PERUNDINGAN
PENETAPAN SASARAN. a.Idealnya b.Realistis c.Resistensi MENETUKAN PRIORITAS. a.Prioritas Utama b.Prioritas Antara c.Prioritas Minimal MELAKUKAN INSVESTIGASI a.Prediksi prioriras pihak lawan b.Mempersiapkan sanggahan yang mungkin diajukan pihak lawan c.Memprediksi komposisi team perunding pihak lawan d.Mengetahaui tokoh kunci dari pihak lawan e.Memprediksi gaya perundingan yang digunakan oleh pihak lawan f.Mengidentifikasi data penunjang yang akan digunakan oleh lawan.
STRATEGI. a.Persuasive b.Membangun opini c.Menentukan taktik dalam perundingan d.Memilih anggota team dengan persyaratan tertentu e.Menentukan pembagian tugas f.Alokasi waktu perundingan BATASAN PERUNDINGAN. a.Menentukan waktu b.Jumlah team c.Materi yang dibahas AKIBAT - AKIBAT PERUNDINAGAN a.Gagalnya perundingan b.Target tidak tercapai c.Target tercapai
1.Bahas dan rundingkan materi yang tidak terlalu sulit untuk disepakati; 2.Jika sulit terjadi kesepakatan maka jagan di paksakan, usulkan untuk ditunda sementara selanjutnya beralih untuk membahas materi / konsep selanjutnya; 3.Selama berunding hindarkan perbedaan diantara TIM perunding, karena akan memudahkan lawan menekan keinginan demi keuntungan lawan; 4.Jika terjadi perbedaan antar TIM perunding, ketua TIM perunding hendaknya mengajukan usul Break untuk melakukan loby di luar forum perundingan; 5.Notulis dari pihak Serikat Pekerja harus selalu menulis proses / jalanya perundingan dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak termasuk akhir dari setiap materi yang dibahas Dalam hal melakukan perundingan banyak hal yang harus diperhatikan oleh TIM perunding agar mudah mencapai target dan tidak mudah dipatahkan oleh lawan berunding, diantaranya adalah: HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH JURU RUNDING
1.Kualitas SDM anggota maupun Pengurus SP/SB yang tidak berimbang sangat signifikan mempengaruhi proses perundingan; 2.Dampak yang tidak disadari dari kebijakan Kebebasan berserikat yang justru memperlemah posisi tawar SP/SB; 3.Kebanyakan sikap lawan yang tidak terbuka dan acuh; 4.Lemahnya penegakan hukum (kolusi dan korupsi di tingkat aparatur negara yang sudah sanagat laten; 5.Kemampuan mengakses informasi dan data tentang kondisi obyektif; 6.Juru runding tidak menguasai tehnik, strategi dan taktik perundingan; 7.Juru runding tidak menguasai materi yang akan dirundingkan; 8.Juru runding tidak menguasai peraturan perundang– undangan yang berkaitan materi yang dirundingkan; 9.Juru runding tidak pandai dalam menyampaikan argumentasi; 10.Juru runding tidak memiliki data pendukung yang akurat. HAMBATAN DALAM MELAKUKAN PERUNDINGAN
1.MENANG – KALAH. Salah satu pihak mencapai seluruh atau sebagian besar hasil dari rencana yang diharapkan, sementara pihak lainnya tidak mendapatkan hasil apa-apa atau mencapai hasil yang sangat kecil. 2.KALAH – MENANG. Salah satu pihak tidak mendapatkan hasil apa-apa atau mencapai hasil yang sangat kecil dari rencana yang diharapkan, sementara pihak lainnya mencapai seluruh atau sebagian besar dari hasil yang direncanakan. KEMUNGKINAN HASIL PERUNDINGAN
3.KALAH – KALAH. Pihak-pihak yang berunding gagal mencapai kesepakatan, pertentangan kepentingan lebih dominan dari persamaan kepentingan, tidak ada atau sangat sedikit kompromi dan muncul kemungkinan konflik atau pertentangan yang dapat berkembang kepada tahap mogok atau lockout. 4.MENANG - MENANG. Kedua belah pihak mencapai hasil sebagian dari posisi tuntutan dan penawaran masing-masing ? ? ? ? ?