Pengantar Antropologi Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

DEFINISI & RUANG LINGKUP PIH 1 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH.
Kuliah ke 4 Kwn Identitas Nasional.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
PROSES-PROSES SOSIAL DAN
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Ilmu Budaya Dasar Tim Pengajar IBD FH – UI.
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
KORELASI ANTROPOLOGI DAN ILMU LAIN
PROBLEMATIKA HUKUM.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
ANTROPOLOGI.
Pengantar Antropologi Ragawi
Assalamu’alaikum bismillah...
PENGENALAN PENELITIAN
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Azaz-azaz dan Ruang Lingkup Antropologi Oleh : Koentjaraningrat
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
PEMBIDANGAN FILSAFAT DAN LETAK FILSAFAT HUKUM
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
smarticle/fhui/ilper/2011
Arti hukum Pertemuan - 02.
ANTROPOLGI HUKUM ABDUL MADJID.
ANTROPOLOGI Sejarah – Pengertian - Cabangnya
ETIKA BISNIS.
smarticle/fhui/ilper/2014
OLEH : Jazim Hamidi ABDUL MADJID, SH, MH.
IPS TERPADU LATAR BELAKANG
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Istilah Antropologi Hukum
Pertemuan ke -2 Ruang lingkup antropologi
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
METODE ANTROPOLOGI KAJIAN SINGKAT.
Pendahuluan- Apakah hukum itu
ANTROPOLOGI HUKUM.
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
KEDUDUKAN ANTROPOLOGI SOSIAL DALAM ANTROPOLOGI
Etika Pancasila.
PENGANTAR ILMU HUKUM oleh Basuki Rekso Wibowo
DEFINISI HUKUM MAKNA ESENSI.
ANTROPOLOGI BUDAYA (Pertemuan Kedua)
PENGANTAR ILMU HUKUM PENI JATI SETYOWATI, SH, MH.
BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
BIDANG STUDI ILMU HUKUM
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
ANTROPOLOGI. BAHAN BACAAN Glinka, Joseph Perkembangan Alam Hidup. Flores, Nusa Indah Glinka, Joseph Sekitar Terjadinya Manusia (Antropogenese).
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
smarticle/fhui/ilper/2015
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
S O S I O L O G I Pertemuan Pertama TUJUAN INSTRUKSIONAL UMUM:
Organisasi dan Kode Etik Profesi
Assalamualaikum….
Pengantar Sosiologi.
Shrimarti Rukmini Devy, dra.,MKes. Modified by Riris Diana SKM., M.Kes
ANTROPOLOGI.
LANDASAN-LANDASAN KEPENDIDIKAN
SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

Pengantar Antropologi Hukum Anang Zubaidy

Beberapa istilah/cabang ilmu pengetahuan untuk memahami manusia. Ethnography: pelukisan tentang bangsa-bangsa Ethnology: ilmu bangsa-bangsa Volkerkunde: ilmu bangsa-bangsa Kulturkunde: Ilmu kebudayaan Anthropology: ilmu tentang manusia

Pengertian Antropos (manusia) Antropologi adalah Logos (logos) Antropologi adalah Ilmu/studi tentang manusia, ilmu pengetahuan tentang manusia baik segi hayati maupun budaya

Paleo-antropologi Antropologi Antropologi fisik Pre-histrosi Etnologi Mempelajari manusia dari riwayat fosil. Paleo-antropologi Antropologi Memunculkan istilah ras manusia Antropologi fisik Pre-histrosi Etnoliguistik Etnologi Bertujuan untuk memahami bagaimana manusia berperilaku untuk memehui kebutuhan hidup, memelihara kerukukunan, ketertiban dll. Obyek kajiannya adalah manusia dari berbagai macam kenyataan yang terjadi padanya pada masyarakat yang bersangkutan Antropologi Budaya spesialisasi Antropologi ekonomi Antropologi politik Antropologi pendidikan Antropologi hukum Dan lain-lain

Kedudukan Antropologi dalam Ilmu Hukum

Doktrin-doktrin mengenai adanya “Hukum” Von Savigny: ”Das Recht ist nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke” yang berarti Hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama (dengan adanya) masyarakat. Cicero: ”ubi societas, ibi ius” (dimana ada masyarakat, di situ ada hukum). Ajaran ini kemudian dikembangkan menjadi dua dalil lain yakni: ”ubi ius, ibi poena” (dimana ada hukum, disitu ada penghukuman) dan ”ubi poena, ibi remedium” (dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan).

Hukum Belum ditemukan kata sepakat mengenai definisi tunggal dari kata “hukum” Hipotesa Immanuel Kant menyatakan: “Noch suchen die Yuristen eine Definition zu Ihrem Begriffe von Recht” (Masih saja para sarjana hukum mencari definisi tentang pengertian hukum) L.J. van Apeldoorn menyatakan: “Adalah tidak mungkin untuk memberikan definisi yang sebenarnya tentang hukum. Sungguhpun sejak ribuan tahun orang asyik mencarinya, belum pernah mendapatkan hasil yang memuaskan.”

Definisi “Hukum” menurut beberapa pakar Hans Kelsen: “Hukum merupakan pengaturan yang ditetapkan dan dipaksakan oleh kekuasaan negara, yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan pada suatu wilayah tertentu.” Abul A’la Al Maududi: “Hukum adalah tindakan yang seharusnya dilakukan manusia dalam kehidupan pribadi dan kelompoknya”. Van Vollenhoven: “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala yang lainnya” . Padmo Wahjono: “Hukum ialah sarana untuk ketertiban dan kesejahteraan”.

Kedudukan Antropologi dalam Ilmu Hukum Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, bukan sebaliknya. Sasaran pokok dalam ilmu hukum adalah manusia berikut perilakunya. Antropologi memberikan pedoman bagi ilmu hukum dalam meneliti gejala-gejala yang timbul di masyarakat. Antropologi memberikan manfaat praktis untuk menemu-kenali berbagai benturan gejala, akibat- akibatnya serta metode penyelesaiannya.

Metode Ilmiah Antropologi Hukum Ideologis, digunakan untuk mengetahui: aturan yang dikehendaki berlaku. Perilaku hukum yang sudah menjadi norma hukum. Deskriptif, digunakan untuk melihat hal-hal praktis dengan melihat pola perilaku yang sesungguhnya terjadi. Studi kasus, dengan memperhatikan peristiwa-peristiwa hukum dari berbagai kesulitan dan akibat-akibat hukumnya.

Sekian…