Pengantar Antropologi Hukum Anang Zubaidy
Beberapa istilah/cabang ilmu pengetahuan untuk memahami manusia. Ethnography: pelukisan tentang bangsa-bangsa Ethnology: ilmu bangsa-bangsa Volkerkunde: ilmu bangsa-bangsa Kulturkunde: Ilmu kebudayaan Anthropology: ilmu tentang manusia
Pengertian Antropos (manusia) Antropologi adalah Logos (logos) Antropologi adalah Ilmu/studi tentang manusia, ilmu pengetahuan tentang manusia baik segi hayati maupun budaya
Paleo-antropologi Antropologi Antropologi fisik Pre-histrosi Etnologi Mempelajari manusia dari riwayat fosil. Paleo-antropologi Antropologi Memunculkan istilah ras manusia Antropologi fisik Pre-histrosi Etnoliguistik Etnologi Bertujuan untuk memahami bagaimana manusia berperilaku untuk memehui kebutuhan hidup, memelihara kerukukunan, ketertiban dll. Obyek kajiannya adalah manusia dari berbagai macam kenyataan yang terjadi padanya pada masyarakat yang bersangkutan Antropologi Budaya spesialisasi Antropologi ekonomi Antropologi politik Antropologi pendidikan Antropologi hukum Dan lain-lain
Kedudukan Antropologi dalam Ilmu Hukum
Doktrin-doktrin mengenai adanya “Hukum” Von Savigny: ”Das Recht ist nicht gemacht, es ist und wird mit dem volke” yang berarti Hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama (dengan adanya) masyarakat. Cicero: ”ubi societas, ibi ius” (dimana ada masyarakat, di situ ada hukum). Ajaran ini kemudian dikembangkan menjadi dua dalil lain yakni: ”ubi ius, ibi poena” (dimana ada hukum, disitu ada penghukuman) dan ”ubi poena, ibi remedium” (dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan).
Hukum Belum ditemukan kata sepakat mengenai definisi tunggal dari kata “hukum” Hipotesa Immanuel Kant menyatakan: “Noch suchen die Yuristen eine Definition zu Ihrem Begriffe von Recht” (Masih saja para sarjana hukum mencari definisi tentang pengertian hukum) L.J. van Apeldoorn menyatakan: “Adalah tidak mungkin untuk memberikan definisi yang sebenarnya tentang hukum. Sungguhpun sejak ribuan tahun orang asyik mencarinya, belum pernah mendapatkan hasil yang memuaskan.”
Definisi “Hukum” menurut beberapa pakar Hans Kelsen: “Hukum merupakan pengaturan yang ditetapkan dan dipaksakan oleh kekuasaan negara, yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan pada suatu wilayah tertentu.” Abul A’la Al Maududi: “Hukum adalah tindakan yang seharusnya dilakukan manusia dalam kehidupan pribadi dan kelompoknya”. Van Vollenhoven: “Hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan bentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala yang lainnya” . Padmo Wahjono: “Hukum ialah sarana untuk ketertiban dan kesejahteraan”.
Kedudukan Antropologi dalam Ilmu Hukum Sasaran pokok dalam antropologi adalah manusia, baru kemudian perilaku budayanya, bukan sebaliknya. Sasaran pokok dalam ilmu hukum adalah manusia berikut perilakunya. Antropologi memberikan pedoman bagi ilmu hukum dalam meneliti gejala-gejala yang timbul di masyarakat. Antropologi memberikan manfaat praktis untuk menemu-kenali berbagai benturan gejala, akibat- akibatnya serta metode penyelesaiannya.
Metode Ilmiah Antropologi Hukum Ideologis, digunakan untuk mengetahui: aturan yang dikehendaki berlaku. Perilaku hukum yang sudah menjadi norma hukum. Deskriptif, digunakan untuk melihat hal-hal praktis dengan melihat pola perilaku yang sesungguhnya terjadi. Studi kasus, dengan memperhatikan peristiwa-peristiwa hukum dari berbagai kesulitan dan akibat-akibat hukumnya.
Sekian…