Akuntansi keuangan lanjutan 2

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Akuntansi keuangan lanjutan 1
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi Keuangan Lanjutan I
Persekutuan Likuidasi
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
PERSEKUTUAN DEFINISI : 1. Persekutuan adalah perikatan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan bisnis sebagai pemilik bersama dengan tujuan.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
d. Ownership Of An Interest In A Partnership
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Created by : Raisa Pratiwi
PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
Created by : Raisa Pratiwi
Persekutuan Firma (Formasi)
Akuntansi Keuangan Lanjutan 1
Akuntansi keuangan lanjutan 1 Pembentukan persekutuan
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
STRUKTUR DASAR AKUNTANSI
DASAR-DASAR PROSES PEMBUKUAN
Perlakuan akuntansi pembagian dividen (semua jenis: dividen kas, dividen surat berharga, dividen saham).
Nugrahini Kusumawati.,SE.,M.Ak
BUKU BESAR Buku Besar adalah buku yang berisi kumpulan rekening atau akun (account). Rekening-rekening tersebut digunakan untuk mencatat secara terpisah.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
MODUL I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Pengertian persekutuan (Patnership) :
PERSEKUTUAN ( LIKUIDASI )
Akuntansi untuk Persekutuan dan Perusahaan Kewajiban Terbatas
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
MODUL 2 Pembagian Rugi/Laba Persekutuan Contoh :
MODUL I PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN Pengertian persekutuan (Patnership) :
PERSEKUTUAN (Partnership)
Pembagian Laba atau Rugi Persekutuan
PERSEKUTUAN FIRMA.
Akuntansi Keuangan Lanjutan-1 PERSEKUTUAN PEMBENTUKAN
PERUBAHAN PEMILIKAN PERSEKUTUAN
Yusuf amri amrullah, SE., MM.
Likuidasi Persekutuan
PARTNERSHIP: PEMBENTUKAN DAN OPERASIONALNYA
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN
Persekutuan.
PEMBAGIAN LABA DAN PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
Persekutuan Firma Formasi dan Operasi
Pembentukan dan Pembagian Laba
Resume 1 Pembentukan Persekutuan
AKUNTANSI UNTUK PERUSAHAAN DAGANG
PERSEKUTUAN FORMASI DAN OPERASI
RANGKUMAN DAN UJIAN AKHIR.
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 1 (PERSEKUTUAN LIQUIDASI)
AKUNTANSI FIRMA Mei, 2017 Prodi Manajemen Pengantar Akuntansi II
AKUNTANSI SEBUAH SISTEM INFORMASI
PENGANTAR AKUNTANSI.
Pembuatan Jurnal.
PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
Sambungan Bab I….. LAPORAN KEUANGAN DAN PERSAMAAN AKUNTANSI
Neraca Lajur.
PEMBENTUKAN dan PEMBUBARAN PERSEKUTUAN
AKUNTANSI KEUANGAN LANJUTAN 2
Persekutuan Likuidasi
Oleh: Dwi Sahrul Maghfiroh 19 Maret 2017 /
PERSEKUTUAN USAHA PEMBENTUKAN DAN OPERASI
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
REKENING / PERKIRAAN.
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
MATERI 1 FIRMA (PARTNERSHIP)
PERSEKUTUAN OLEH Drs. Ec. I Wyn Karman, M. Acc. Ak, CA.
3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN 3. LIKUIDASI PERSEKUTUAN.
Akuntansi merupakan aktivitas jasa yang berfungsi memberikan informasi kuantitatif mengenai kesatuan-kesatuan ekonomi terutama yang bersifat keuangan yang.
LAPORAN KEUANGAN MEMPROSES LAPORAN KEUANGAN.
Transcript presentasi:

Akuntansi keuangan lanjutan 2 PERSEKUTUAN: Pembentukan dan Operasi

Pengertian Persekutuan Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba Berdasarkan luasnya tanggung jawab para sekutunya, persekutuan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu persekutuan firma (Fa), dan persekutuan komanditer (CV = Comanditair Vennotschap)

Persekutuan Firma Dalam persekutuan firma, semua sekutu ikut aktif mengelola persekutuan dan bertanggung jawab penuh (tidak terbatas). Yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh disini adalah bahwa tanggung jawabnya tidak terbatas sebesar modal yang ditanam di persekutuan saja, melainkan dengan seluruh harta pribadinya

Persekutuan Komanditer Dalam persekutuan komanditer, tidak semua sekutu ikut aktif mengelola perusahaan. Berdasarkan luasnya tanggung jawab dan ikut tidaknya di dalam pengelolaan perusahaan, maka para sekutu persekutuan komanditer dapat digolongkan menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif

Sekutu Aktif Sekutu aktif atau sekutu kerja atau sekutu komplementer adalah sekutu yang ikut aktif mengelola perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya (tidak terbatas)

Sekutu Pasif Sekutu pasif atau sekutu komanditer atau sekutu diam adalah sekutu yang tidak ikut mengelola perusahaan. Sekutu ini bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang di tanam di dalam persekutuan. Sekutu pasif ini hanya menanam modal saja.

Unsur Pokok Persekutuan yaitu Gabungan atau asosiasi para sekutu. Sebagai suatu asosiasi dari beberapa sekutu ( individu ) maka persekutuan tidak dapat dipisahkan dengan kesepakatan atau perjanjian, yaitu perjanjian untuk mendirikan, memiliki, dan mengelola persekutuan. 2. Pemilikan dan pengelolaan bersama. Didalam Persekutuan harus selalu dituntut adanya kebersamaan, yaitu : Persekutuan dimiliki bersama. Persekutuan dikelola bersama. Kalau ada risiko ditanggung bersama. Kalau memperoleh laba dibagi bersama. 3. Tujuan untuk memperoleh laba. Laba dibagi secara adil menurut rasio atau metode pembagian laba yang telah disepakati.

Ketentuan di dalam Perjanjian Persekutuan Perjanjian persekutuan akan berisi ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh para sekutu mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan persekutuan sampai pembubarannya

Isi perjanjian (antara lain) 1. Ketentuan mengenai persekutuan. 2. Ketentuan mengenai sekutu. 3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan. 4. Ketentuan mengenai pembagian laba. 5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan. 6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu. Isi perjanjian persekutuan akan dipakai sebagai : - Dasar pencatatan setoran modal. - Dasar perhitungan modal. - Dasar pembagian laba. - Dasar pencatatan transaksi-transaksi persekutuan yang menyangkut modal. - Dasar pembagian aktiva dalam likuidasi. Dari uraian diatas terlihat bahwa perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting dalam persekutuan mulai dari pendirian hingga pembubarannya.

Karakteristik Utama Persekutuan Mutual Agency Limited Life Khusus untuk persekutuan firma, ditambah Un Limited Liability Ownership of an Interest in a Partnership Participating In Partnership Profit

Mutual Agency Para sekutu merupakan agen dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan mengikat sekutu yang lain. Kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.

Limited Life Umur persekutuan itu terbatas, sehingga sewaktu-waktu dapat bubar dan berdiri persekutuan baru. Adapun sebab-sebab bubarnya persekutuan antara lain, yaitu : tujuan persekutuan telah tercapai, jangka waktu yang diatur dalam perjanjian telah terpenuhi (habis), sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang atau Peraturan Pemerintah, masuknya anggota baaru, pengunduran diri (keluar) salah satu sekutu, perubahan bentuk, misalnya diubah menjadi Perseroan Terbatas

Un Limited Liability Kewajiban tak terbatas, yaitu setiap anggota persekutuan firma harus ikut menanggung kewajiban keuangan tidak terbatas hanya modal yang disetor tetapi sampai harta pribadi

Ownership of an Interest in a Partnership Kekayaan yang telah disetor dalam persekutuan sudah bukan lagi milik sekutu penyetor, melainkan milik semua sekutu.

Participating In Partnership Profit Masing-masing sekutu memiliki hak dalam pembagian laba atau rugi persekutuan.Laba dibagikan kepada masing-masing anggota berdasarkan partisipasi atau aktivitas (kontribusi) masing-masing anggota terhadap perolehan laba. Apabila seorang anggota merupakan pengurus, maka mereka akan memperoleh bagian lebih besar dibanding anggota bukan pengurus

Pembentukan Persekutuan Firma Pada waktu firma dibentuk atau didirikan, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi, yaitu : 1. Firma baru, semua anggota menyetor asset 2. Firma didirikan dari perusahaan perseorangan, dan anggota lain tidak punya usaha. 3. Firma didirikan dari beberapa usaha perseorangan

Akuntansi Dalam Persekutuan Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung di dalam tiga rekening, yaitu : Rekening “ Modal ” Rekening “ prive ” Rekening “ Utang Kepada Sekutu ” Rekening ‘ Piutang Kepada Sekutu ”

Rekening “ Modal ” Rekening modal menunjukkan besarnya hak modal sekutu yang bersangkutan. Modal masing-masing sekutu berasal dari setoran modal mula-mula. Selanjutnya akan bertambah dengan setoran tambahan modal dan pembagian laba serta berkurang dengan pengambilan modal dam pembgian rugi. Rekening modal akan didebit apabila berkurang dan dikredit apabila bertambah. Aktiva- Kas Rp. XXXX Aktiva Non Kas Rp. XXXX Modal Sekutu A Rp. XXXX Modal Sekutu B Rp. XXXX Modal Sekutu C Rp. XXXX

Rekening “ prive ” Rekening prive juga diselenggarakan untuk tiap-tiap sekutu. Rekening akan didebit apabila terjadi pengambilan harta persekutuan untuk sekutu. Sedangkan Rekening akan dikredit dengan bagian laba (apabila tidak langsung ditutup ke rekening modal ). Modal Rp. XXXX Prive Rp XXXX Pada akhir periode saldo rekening “ prive ” ini akan dipindah ke rekening “ modal ” sekutu yang bersangkutan yaitu : Ke sisi debit, apabila rekening prive bersaldo debit. • Ke sisi kredit apabila rekening prive bersaldo kredit. Jadi setelah tutup buku saldo rekening prive selalu nol.

Rekening “ Utang Kepada Sekutu ” Rekening ini akan di debit apabila utang kepada sekutu berkurang dan di kredit apabila utang kepada sekutu bertambah. Dalam hal persekutuan dilikuidasi maka saldo rekening ini ikut dipertimbangkan di dalam menghitung bagian kas sekutu yang bersangkutan. Di dalam neraca saldo disajikan pada kelompok pasiva, yaitu utang. Kas Rp. XXXX Utang sekutu B Rp. XXXX

Rekening ‘ Piutang Kepada Sekutu ” Rekening ini didebit apabila piutang kepada sekutu bertambah dan dikredit apabila piutang kepada sekutu berkurang. Dalam hal persekutuan dilikuidasi yaitu mengurangi hak sekutu yang bersangkutan. Didalam neraca saldo rekening disajikan dalam kelompok aktiva, yaitu piutang. Piutang Rp. XXXX Kas Rp. XXXX Piutang kepada pihak ketiga: Piutang dagang Rp. XXXX Penjualan Rp. XXXX

Apabila firma yang didirikan sebelumnya tidak ada usaha, maka seluruh setoran anggota dicatat sebagai berikut : Tgl Uraian Ref Debit Kredit Aktiva (Debit) Modal Pesero (Kredit) Rp. xxxxx

Misalnya.. Tgl Uraian Ref Debit Kredit Kas Piutang Dagang Persediaan Peralatan Modal Ali Rp. xxxx Rp. Xxxx Rp. Xxxxx

Apabila firma didirikan dimana salah satu atau beberapa calon anggota sebelumnya telah mempunyai usaha perseorangan, maka tahapannya adalah sebagai berikut : menilai kembali asset usaha lama menyerahkan asset usaha lama ke firma membentuk (mendirikan) firma Selanjutnya perlu diperhatikan, apakah : Buku usaha lama dilanjutkan Buku usaha lama ditutup, dan diganti buku baru

Firma baru, semua anggota menyetor asset Contoh 1 : Pada tanggal 1 Agustus 2007 Budi dan Candra mendirikan persekutuan firma dengan nama Firma Budi & Rekan. Budi menyetor uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,00 dan kendaraan senilai Rp. 70.000.000,00. Candra menyetor barang dagangan seharga Rp. 30.000.000,00 peralatan kantor seharga Rp. 50.000.000,00 dan peralatan toko seharga Rp. 20.000.000,00 Diminta : Buatlah jurnal pembentukan firma Budi & Rekan. Buatlah neraca awal (1 Agustus 2007) firma Budi & Rekan JAWAB