Bahasa Hukum DEFINISI Ari Wibowo, SHI., SH., MH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR-DASAR LOGIKA PEMIKIRAN KRITIS
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Membangun Penalaran sebagai Basis Penulisan Ilmiah
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Penerapan Kaidah Bahasa Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan
BAHASA DAN KAIDAH BERPIKIR
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
TEORI HUKUM.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
SECARA ETIMOLOGIS  BHS. LATIN  BHS YUNANI LOGOS: PERKATAAN, AKAL
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Tugas Softskill Bahasa Indonesia ke-1 “Definisi”
Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
Karakteristik Bahasa Hukum
Lembaga Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Bahasa Hukum SYARAT DEFINISI Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Materi Ke-5: Karakteristik Norma Hukum
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
PENGANTAR ILMU POLITIK
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
HUKUM PAJAK (2).
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
MANUSIA DAN HUKUM.
GARIS BESAR POKOK PENGAJARAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN
BAHASA HUKUM KETATANEGARAAN
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
Matakuliah : J0622 / Pengantar Hukum Pajak Tahun : 2005 Versi : 1 / 1
Macam-macam Delik.
Metode-Cara Penemuan Hukum
KONSEP (PENGERTIAN DAN PERKATAAN)
Semua artis adalah seksi. Jupe adalah seksi.
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
Endah Purwitasari Universitas Gunadarma
UTANG PAJAK.
III. DEFINISI Zainul Maarif, Lc., M.Hum..
DEFINISI Bhs. Latin  definitio = pembatasan
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PEMBAGIAN (PENGGOLONGAN) DAN DEFINISI
Rachmi Sulistyarini, SH, MH
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk memiliki:
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Ringkasan pkn bab 2 “Hukum”
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Perlindungan Konsumen
Pendidikan Kewarganegaraan
III. DEFINISI Zainul Maarif, Lc., M.Hum..
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Pertemuan 7 KALIMAT.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
KARINA JAYANTI Universitas Gunadarma
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Bahasa Hukum DEFINISI Ari Wibowo, SHI., SH., MH

Pengertian “Definisi” Pengertian etimologi: “de” yang berarti dari, berhubungan dengan. “finis” yang berarti batas atau akhir. Pengertian terminologi: Suatu pernyataan tentang apa yang dimaksud dengan suatu hal atau barang. Suatu pernyataan atau penjelasan tentang makna suatu kata atau frasa.

Pembentukan definisi dalam bidang hukum penting sekali dalam dogmatika hukum, karena hukum berfungsi mengatur perilaku warga masyarakat, maka harus dibuat jelas bagi mereka, perilaku apa yang diharapkan (dituntut) dari meraka. Dalam Undang-undang, definisi biasanya ditempatkan pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum. Contoh: Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Menurut sifat dan strukturnya, definisi dibagi menjadi 3, yakni: Definisi nominal, mencakup definisi berupa sinonim kata, definisi kamus, yaitu definisi yang biasa dipergunakan dalam perumusan dan definisi berupa etimologi kata. Contoh: Norma adalah aturan. Definisi logis atau definisi formal, yaitu definisi yang disusun dengan mempergunakan syarat-syarat formal tertentu yang biasanya berbentuk kalimat. Definisi luas, yaitu definisi formal yang diperluas sehingga minimal berbentuk satu alinea.

Definisi Logis atau Formal (1) Definisi logis/formal adalah memisahkan istilah dari istilah-istilah lainnya dengan menyebutkan kelas yang dimasukinya (klasifikasi), dan ciri-ciri khas yang membedakan istilah tadi dari anggota-anggota kelasnya. Definisi formal/logis memiliki dua bagian/term, yakni bagian yang didefinisikan (definiendum) dan bagian yang mendefinisikan (definiens) yang muncul secara bersamaan sehingga tempatnya dapat dipertukarkan. Struktur definisi formal/logis: A (definiendum) = B (definiens) B (definiens) = A (definiendum) A=B adalah definisi

Definisi Logis atau Formal (2) Contoh 1: (Benar) A = B Hukum Tata Negara = Aturan yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan suatu organisasi di dalam sebuah negara. B = A Aturan yang mengatur semua hal yang berkaitan dengan sistem penyelenggaraan suatu organisasi di dalam sebuah negara = Hukum Tata Negara

Definisi Logis atau Formal (3) Contoh 2: (Salah) A = B Wanprestasi = Semacam ingkar janji B ≠ A Semacam ingkar janji ≠ Wanprestasi Contoh di atas bukan “definisi”, namun “pernyataan”

Definisi Logis atau Formal (4) Proses pembentukan definisi logis/formal antara lain: Menempatkan subyeknya (definiendum) ke dalam sebuah kelas yang dianggap dimasuki oleh subyek tadi (klasifikasi). Menyebutkan ciri-ciri yang membedakan subyek tadi dari anggota-anggota kelas lainnya (deferensiasi). Untuk melakukan klasifikasi, harus diketahui dahulu berapa jumlah anggota kelas. Jumlah anggota kelas yang sudah dibatasi itu selanjutnya diidentifikasi mengenai ciri-ciri setiap anggota kelas, sehingga bisa terlihat dengan jelas perbedaan antara anggota yang didefinisikan dengan anggota lainnya.

Definisi Logis atau Formal (5) Contoh: Mendefinisikan “Hukum Pidana” Tahap 1 : Melakukan klasifikasi, yaitu menempatkan hukum pidana pada kelas hukum tertentu. Kelas hukum tertentu tersebut adalah hukum publik dan hukum privat. Dari cirinya, hukum pidana sendiri merupakan hukum publik. Tahap 2 : Menyebutkan ciri-ciri yang membedakan hukum pidana dari anggota-anggota kelas hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara. Cirinya adalah ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya. Hukum Pidana adalah kaedah/norma yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara, berisi perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan disertai sanksi pidana bagi yang melanggarnya

Ciri-ciri definisi formal Definisi Logis atau Formal (6) Ciri-ciri definisi formal Definiendum dan definiens harus tumpang tindih (ko-terminus/cotermus), yakni bahwa kedua istilah itu sebenarnya sama saja dengan kedudukan dan isinya, salah satu tidak boleh terlalu luas atau terlalu sempit isinya dari yang lain. Definisi harus konvertibel, yaitu definiendum dan definiens harus dapat dipertukarkan tempatnya. Unsur kelas/genus dan diferensia harus menjadi unsur definiens yang diperlukan dan mencukupi. Rumus: Definiendum = genus/kelas + diferensia Hukum Pidana = Hukum publik + Sanksi Pidana

Definisi Logis atau Formal (7) Definisi harus bersifat paralel. Hindari penggunaan kata “di mana, bila, kalau” karena hanya akan merusak paralelisme definisi. Penggunaan kata-kata itu akan menjadikan definisi hanya sebagai keterangan dari defeniendum. Contoh: Pidana penjara adalah bila seseorang ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan. Definiens tidak boleh menggunakan kata atau sinonim dari kata yang harus dibatasi (definiendum). Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara satu dengan warga negara lainnya.

Definisi Logis atau Formal (8) Definisi tidak boleh bersifat negatif. Bila definisi bersifat negatif, maka definiensnya terlalu sempit atau terlalu luas. Contoh: Hukum pidana adalah kaedah/norma hukum publik yang bukan hukum tata negara (batasan terlalu luas)

Definisi Luas (1) Definisi luas disusun melalui sebuah cara pengembangan yang jauh lebih fleksibel dan informal. Biasanya dipergunakan oleh pengarang untuk menghadapi suatu konsep yang rumit sehingga membatasi istilah itu dengan sebuah kalimat akan sangat tidak memuaskan. Definisi luas berbentuk sebuah alinea yang terdiri dari beberapa kalimat. Contoh: Demokrasi Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Definisi ini masih terlalu kabur, sehingga untuk memberikan pengertian yang sedalam-dalamnya, penulis harus menguraikannya secara panjang lebar.

Definisi Luas (2) Tujuan Definisi Luas Membatasi kembali pengertian yang sebenarnya, untuk menghilangkan kekaburan dan membuat isinya lebih tepat dan teliti. Memberi arti yang lebih utuh.

Struktur Definisi Luas Tetap menggunakan struktur definisi logis/formal berupa klasifikasi (menyebut kelas/genusnya) dan diferensiasi (menyebut ciri-ciri pembedanya), namun hubungan antar unsur tersebut ditata sedemikian rupa. Pola penataan hubungan unsur-unsur dapat berupa: Hubungan historis Identifikasi deferensia (sebab-akibat, jenis materialnya, besar-kecilnya anggota, bentuknya, wujudnya, dan cara kerjanya).