KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
KETENTUAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PERSYARATAN USULAN KARPEG
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Universitas Brawijaya
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
BUPATI LUWU PROVINSI SULAWESI SELATAN   PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 21 TAHUN 2017   TENTANG   PEDOMAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT.
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2012 KELOMPOK VI NUGROHO AGUS D MUFIDA ADE TRISNA UMMUL QORIAH MUHAMMAD NAFIER SINGGIH DEFVIYANTO KENAIKAN PANGKAT dooth

KENAIKAN PANGKAT KONSEP PANGKAT MACAM DAN SISTEM KENAIKAN PANGKAT FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG 2012 KENAIKAN PANGKAT KONSEP PANGKAT MACAM DAN SISTEM KENAIKAN PANGKAT SYARAT KENAIKAN PANGKAT dooth

KONSEP PANGKAT Menurut UU NO.8 TAHUN 1974 JO.UU NO.43 TAHUN 1999 Penjelasan Pasal 17 Ayat 1 Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian Penjelasan Pasal 18 Ayat 2 Kenaikan pangkat Reguler adalah apabila seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kenaikan pangkat sisamping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan juga harus ada jabatan atau dengan perkataan lain walaupun seorang PNS telah memenuhi syarat-syarat umum untuk kenaikan pangkat tetapi jabatannya tidak sesuai untuk pangakt itu maka ia belum dapat dinaikkan pangkatnya.

MACAM DAN SISTEM KENAIKAN PANGKAT SISTEM REGULER SISTEM PILIHAN PENGABDIAN MASA PENETAPAN 1 APRIL & 1 OKT KECUALI DITENTUKAN LAIN DENGAN PERATURAN

KENAIKAN PANGKAT REGULER DIBERIKAN KEPADA SYARAT KELENGKAPAN ADM PNS Yang Tidak Menduduki Jabatan PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Sebelumnya Tidak Menduduki Jabatan PNS Yang DPK/DPB Secara Penuh Diluar Instansi Induk Telah 4 Tahun PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Sebelumnya Tdk Menduduki Jabatan PNS Yang DPK /DPB SecaraPenuh Diluar Instansi Induk Salinan Sah : SK Pangkat Terakhir STTB (Peningkatan Pddk) SPMT Secara Penuh Di Luar Instansi Induk (DPK/DPB) Stlud (Tk.I/Tk.II) DP-3 2 Thn Terkahir

BATAS PEMBERIAN PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN NO. PENDIDKAN PANGKAT GOL. RUANG 1 SD PANGATUR MUDA II/a 2 SLTP PENGATUR II/c 3 SMK TINGKAT PERTAMA PENGATUR MUDA TK I II/d 4 SLTA, SMK TINGKAT ATAS 3 TAHUN, SMK TINGKAT ATAS 4 TAHUN, DIPLOMA I, DIPLOMA II PENATA MUDA TK.I III/b 5 SGPLB, DIPLOMA III, SARJANA MUDA, AKADEMI, BAKALOREAT PENATA III/c 6 S1 ATAU D-IV PENATA TK.I III/d 7 DOKTER, APOTEKER, S.2 (MAGISTER) PEMBINA IV/a 8 S.3 (DOKTOR) PEMBINA TK.I IV/b

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (1) Diberikan kepada PNS yang : JABATAN STRUKTURAL Menduduki Jabatan Struktural /Fungsional Mendudukan jabatan tertentu yang pemangkatannya ditetapkan dengan Kepres (Hakim Pengadilan) Kepres No.10/1995 yang digantikan dengan Kepres No.19 /2000 Keputusan Kepala BAKN Nomor 03/1996 JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU JABATAN TERTENTU YANG PANGKATANNYA DITETAPKAN DENGANKEPUTUSAN PRESIDEN Menjukkan Prestasi Yang Luar Biasa Baiknya Diangkat Menjadi Pejabat Negara Diberikan Dalam Batas Jenjang Pangkat Yang Ditentukan Untuk Jabatan Itu DPK/DPB Secara Penuh Diluar Instansi Induk (Diangkat Jabatan Pimpinan /Jabatan Fungsional)

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (2) PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL KRITERIA SYARAT KELENGKAPAN a. Masih 1 tingkat dibawah pangkat teredah Telah 1 Thn dalam pangkat terakhir Sekurang-kurangnya telah 1 Thn dalam Jabatan Struktural yang didudukinya DP-3 2 Thn terakhir setiap unsur bernilai baik Salinan Sah : SK Jabatan /Pelantikan SK Pangkat terkahir DP-3 2 Thn terkahir b. Masih 1 tingkat dibawah jenjang pangkat terendah tetapi telah 4 Th dalam pangkat terakhir Dapat dipertimbangkan Kp-nya pada periode KP setelah pelantikan c. Telah mencapai jenjang pangkat terendah Sekurang-kurangnya telah 4 Thn dalam pangkat terakhir DP-3 2 Thn terakhir setiap unsur bernilai baik

JENJANG PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG JENJANG PANGKAT JABATAN STRUKTURAL JENJANG PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG No Eselon Terendah Tertinggi Pangkat Gol/Ru Gol/RU 1 I.a Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 I.b Pembina Utama Muda IV/c 3 II.a 4 II.b Pembina TK.I IV/b 5 III.a Pembina IV/a 6 III.b Penata TK.I III/d 7 IV.a Penata III/c 8 IV.b Penata Muda TK.I III/b 9 V.a Penata Muda III/a

PASAL 12 Yang Dimaksud Dengan 1 Thn Dalam Jabatan Yang Didudukinya Yaitu Terhitung Sejak Dilantik Dalam Jabatan Yang Defenitif Dan Bersifat Kumulatif Tetapi Tidak Terputus Dalam Tingkat Jabatan Struktural Yang Sama PNS Yang Diangkat Dalam Jabatan Struktural Dan Pangkatnya Masih 1 Tingkat Dibawah Jenjang Pangkat Terendah Telah 4 Thn Atau Lebih Dalam Pangkat Terakhir, Dapat Dipertimbangkan Kp-nya Setingkat Lebih Tinggi Pada Periode KP Setelah Pelantikan, Apabila DP-3 Baik Dalam 2 Tahun Terakhir

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (3) PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU SYARAT KELENGKAPAN ADM Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan DP-3 2 Tahun terakhir Salinan Sah : SK Jabatan Terakhir SK Pangkat Terakhir DP-3 2 Thn Terakhir Asli PAK

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (4) PNS YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA SYARAT KELENGKAPAN ADM Sekurang-kurangnya telah 1 Tahun dalam pangkat terakhir DP-3 1Tahun terakhir setiap unsur bernilai amat baik Tanpa terikat Ujian Dinas Salinan sah SK Jabatan Terakhir Salinan sah SK Pangkat Terakhir Tembusan asli keputusan yang ditanda tangani oasli oleh PPK ttg Penetapan Prestasi Luar Biasa Baiknya Salinan sah DP-3 1 Th Terakhir

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (5) PNS MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA SYARAT KELENGKAPAN ADM Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir DP-3 1 Tahun terakhir setiap unsur bernilai amat baik Tanpa terikat dengan jenjang Pangka/Jabatan /Ujian Dinas Salinan Sah : SK Jabatan Terakhir SK Pangkat Terakhir SK ttg penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Bada/ Lembaga yang ditetapkan Presiden DP-3 1 Tahun Terakhir

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (6) PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA KRITERIA SYARAT KELENGKAPAN ADM 1. Diberhentikan dari Jabatan Organik Sekurang- kurangnya telah 4 Th dalam pangkat terakhir DP-3 1 Th Terakhir Salinan Sah : SK Jabatan sebagai Pejabat negara SK Pangkat terakhir SK pemberhentian dari jabatan organik DP-3 1 Thn Terakhir 2. Tdk diberhentikan dari Jabatan Organiknya → Struktural /Fungsional → Tidak menduduki Jabatan Sesuai dengan Jabatan yang didudukinya. Sesuai dengan KP Reguler

KP PILIHAN PNS YANG MEMPEROLEH STTB /IJAZAH /DIPLOMA Ijazah diperoleh dari sekolah atau PTN /sekolah atau PTS yang telah diakreditasi /berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berwenang menyelenggarakan pendidikan. Ijazah luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau PTN yang ditetapkan oleh mendiknas. Memperoleh STTB /Ijazah termasuk PNS yang telah memiliki STTB/Ijazah sebelum YBS diagkat menjadi CPNS

PNS YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA TERMASUK PNS YANG TELAH MEMILIKI STTB/IJAZAH SEBELUM YANG BERSANGKUTAN DIANGKAT CPNS 1. SLTP/yang Setingkat : Juru Muda TK.I-I/b ke Bawah → Juru –I/c 2. SLTA, D.I/Setingkat : Juru Tk.I-I/d ke Bawah → Pengatur Muda –II/a 3. SGPLB/D.II : Pengatur Muda-II/a ke Bawah → Pengatur Muda TK.I-II/b 4. SM, AK, D.III : Pengatur Muda TK.I-II/b ke Bawah → Pengatur-II/c 5. S.1/D.IV : Pengatur Muda TK.I-II/d ke Bawah → Penata Muda –III/a 6. Dr, APT, S.2 : Penata Muda-III/a ke Bawah → Penata Muda TK.I-III/b 7. S.3 (DR) : Penata Muda TK.I-III/b ke Bawah → Penata Muda-III/c

PNS YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA SYARAT KELENGKAPAN ADM a. Diangkat dalam Jabatan /diberi tugas sesuai dengan keahlian /ijazah yang diperoleh b. Sekurang-kurangnya telah 1 TH dalam pangkat terakhir c. DP-3 1 TH Terakhir d. Memenuhi jumlah AK yang ditentukan bagi yang menduduki Jabatan Fungsional e. Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Salinan sah STTB/Ijazah /Diploma Salinan sah SK Pangkat Terakhir Salinan sah DP-3 1 TH Terakhir Asli Pangkat bagi yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu. Uraian tugas yang dibuat oleh penjabat serendah-rendahnya Eselon II STLUP KP I Kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (7) PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL /FUNGSIONAL TERTENTU. SYARAT KELENGKAPAN ADM Sekurang-kurangnya telah 4 Tahun dalam Pangkat Terakhir DP-3 2 Tahun Terakhir Salinan SAH : SK Jabatan terakhir /Pelantikan SK Pangkat Terakhir SK /SP Tugas Belajar DP-3 2 Th Terakhir Diberikan Dalam Batas Jenjang Pangkat Yang Ditentukan Dalam Jabatan Struktural /Fungsional Tertentu yang Terakhir Dudukinya Sebelum Mengikuti Tugas Belajar.

KENAIKAN PANGKAT PILIHAN (8) PNS YANG SELESAI TUGAS BELAJAR DAN TELAH LULUS SERTA MEMPEROLEH IJAZAH/STTB/DIPLOMA SYARAT KELENGKAPAN ADM Sekurang-kurangnya telah 1 TH dalam pangkat terakhir DP-3 1 Tahun Terakhir Salinan Sah : SK Jabatan /pelantikan terakhir SK Pangkat terakhir SK/SP Tugas Belajar Ijazah Diploma yang diperolehnya DP-3 1 Th terakhir

KELENGKAPAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA (1) SYARAT KELENGKAPAN ADMINISTRASI Harus dinyatakan Tewas 1. Salinan sah SK KP/GOLRU terakhir 2. Berita acara PJT berwajib ttg kejadian yang mengakibatkan YBS “MD” 3. Visum ET Repertum dari Dokter 4. Salinan /copy sah surat penugasan atau sket yang menerangkan YBS “MD” karena dalam rangka menjalankan tugas kedinasan 5. Laporan dari unit kerja minimal PJT Eselon III Kepada PPK YBS ttg peristiwa yang mengakibatkan YBS “MD” 6. Salinan /copy sah keputusan sementara KP Anumerta

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA (2) KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN (1) Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama : Sekurang-kurangnya 30 Thn secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir. Sekurang-kurangnya 20 Thn secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya satu tahun dalam pangkat terakhir Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir.

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA (3) KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN (2) KRITERIA KELENGKAPAN ADM 1. PNS yang meninggal dunia a. Salinan sah SK CPNS b. Salinan sah SK Pangkat terakhir c. DP-3 1 Thn terakhir d. Surat pernyataan tdk pernah dijatuhi hukuman disiplin tkt sedang/berat dalam 1 thn terakhir dari PPK (1-q) e. DRP dari PPK (1-p) f. Surat Ket. Kematian dari Lurah /Ka. Desa 2. PNS yang mencapai BUP SDA a s/d e

KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA (4) KRITERIA KELENGKAPAN ADM CPNS/PNS yang cacat karena dinas Salinan sah SK CPNS. Salinan sah SK Pangkat terakhir. Berita acara dari penjabat yang berwajib tentang kerjadian kecelakaan. Salinan sah SP Penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS /PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan (I-r). Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada PPK ttg peristiwa yang mengakibatkan PNS YBS cacat. Surat keterangan Tim Penguji kesehatan yang menyatakan karena cacat tersebut tidak dapat bekerja lagi. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN (3)

KENAIKAN PANGKAT PINDAH GOLONGAN Harus melampirkan pula : Salinan sah STLUD TK.I (II/d-III/a). Salinan sah STLUD TK.II (III/d-IV/a). Dikecualikan dari ujian Dinas : Akan diberikan KP prestasi kerja luar biasa baiknya. Akan diberikan KP karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara. Akan diberikan KP Pengabdian. Telah mengikuti dan lulus ujian diklat jabatan. Memperoleh : * Ijazah S.1/D.IV untuk ujian Dinas TK. * Iijazah Dokter, Apoteker, S.2, S.3 untuk Ujian Dinas TK.II Menduduki Jabatan Fungsional tertentu.

PNS TIDAK DAPAT DIBERIKAN KP MELAMPAUI PANGKAT ATASAN LANGSUNGNYA, KECUALI Menduduki jabatan fungsional tertentu. Mendapatkan KP prestasi kerja yang luar biasa baiknya Mendapatkan KP Penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Jabatan atasan langsungnya bukan jabatan struktural.

Terima Kasih