PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas kekayaan Intelektual (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI Oleh: Munawar Kholil.
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Hak kekayaan industri (Disain Industri) M-6
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
KARYA PT Paradigma Lama: Naik Pangkat Angka Kredit Uang
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
Hak Kekayaan Intelektual
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
UU REPUBLIK INDONESIA NO
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN DISAMPAIKAN OLEH : IR. ERINALDI DISUSUN OLEH: SUHARTO

Indonesia sbg salah satu penandatangan General Agreement on Trade and Tariffs (GATT) Indonesia meratifikasi Pembentukan World Trade Organization (WTO) dg UU No. 7/1994. Salah satu perjanjian dalam GATT adalah Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPs). Ps 27 (3) b: anggota WTO hrs memberikan perlindungan thd varietas tanaman baik dg paten atau dg sistem sui generis atau kombinasi dari keduanya.

Intellectual Property Rights/IPR (Hak Kekayaan Intelektual) meliputi: Hak Cipta dan Hak-hak terkait; Merek Dagang; Indikasi Geografis Desain Industri Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu; Perlindungan Informasi Rahasia; Paten dan sistem sui generisnya (Perlindungan Varietas Tanaman).

4. NegaraAnggota wajib menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasionalnya dg ketentuan TRIPs a. - UU tentang Paten; - UU tentang Hak Cipta; - UU tentang Merek Dagang;  diganti dg UU yg baru. b. - UU tentang Desain Tata Letak dan Sirkuit Terpadu; - UU tentang Rahasia Dagang; - UU tentang Desain Industri; - UU tentang PVT;  dibuat UU yg baru.

5. Protection of New Variety of Plants Sinonim: Plant Breeder’s Rights Obyek yang dilindungi: HKI pemulia dalam menghasilkan varietas baru tanaman melalui kegiatan pemuliaan Isi hak PVT: menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain utk menggunakannya selama waktu tertentu.

6. Menggunakan varietas meliputi kegiatan: memproduksi atau memperbanyak benih; menyiapakan utk tujuan propagasi; mengiklankan; menawarkan; menjual atau memperdagangkan; mengekspor; mengimpor; mencadangkan utk kegiatan a s/d g.

7. Hubungan antara obyek yg dilindungi dan jenis perlindungan Program computer & Kompilasi data Kerja seni (suara, tari, ukir, lukis, dsb) dan karya tulis Tanda-tanda berupa kata-kata termasuk nama, huruf, angka, elemen-elemen figuratif, kombinasi warna Hak Cipta & Hak-hak terkait Merek Dagang

Indikasi Geografis (di Indonesia diatur dalam UU Merek & UU Perkebunan Mutu, reputasi, atau karakteristik lain dari suatu barang dihubungkan dengan tempat asalnya Desain Teknologi (sui generisnya: varietas tanaman) Tata letak design dan sirkuit terpadu Informasi rahasia Design Industri Paten & sui generisnya PVT Tata Letak Design Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang

9. Apa itu varietas? Bagian dari suatu jenis yg ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yg dapat dibedakan dalam jenis yg sama (UU No. 12/1992). Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yg dtandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yg membedakan dr jenis atau spesies yg sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yg menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (UU No. 29/2000).

10. Syarat Peberian PVT Syarat Administratif (kelengkapan dan keabsahan dokumen) a. data/identitas dan nama varietas; b. data/identitas pemohon; c. tanggal permohonan; d. membayar biaya; 2. Syarat Substantif: a. Baru; b. Unik; c. Seragam; d. Stabil.

11. Tidak dapat diberi PVT Varietas yg penggunaannya bertentangan dengan: Peraturan perundang-undangan; Ketertiban umum; Kesusilaan; Norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan

12. Jangka waktu PVT 20 tahun utk tanaman semusim; 25 tahun utk tanaman tahunan. Dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT Sejak tanggal pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh PPVT s/d diberikan hak PVT, diberi perlindungan sementara. Apa tanaman tahunan? A. tanaman pohon- pohonan (trees);B. Tanaman merambat (vines).Sisanya tanaman semusim.

13. Pemegang Hak PVT Pemulia; Pihak yg mempekerjakan pemulia; Pihak yg memesan varietas dari pemulia; Penerima lebih lanjut. Hak Pemulia: Dicantumkan namanya pd sertifikat PVT; Mendapat bagian dr manfaat ekonomi;

14. Hak dan Kewajiban Pemegang Hak PVT Hak: menggunakan sendiri varietas atau memberi persetujuan kpd pihak lain utk menggunakan varietas lisensi/royalti. Kewajiban: Melaksanakan hak PVTnya di Indonesia; Membayar biaya tahunan; Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yg tlh mendpt hak PVT di Indonesia.

15. Tidak dianggap pelanggaran hak PVT Penggunaan sebagian hasil panen dr varietas berPVT bkn utk tujuan komersial; Penggunaan varietas berPVT utk kegiatan penelitian, pemuliaan, dan perakitan varietas baru; Penggunaan oleh pemerintah varietas berPVT dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan.

16. Varietas Turunan Esensial Asal: 1. varietas lokal; 2. varietas hasil pemuliaan. Syarat: 1. diberi nama dan didaftar di PPVT; 2. izin dari pelaksana penguasaan negara atas varietas lokal/dari pemilik varietas hasil pemuliaan. - Diperoleh dari mutasi, variasi somaklonal, seleksi individu, silang balik, transformasi rekyasa genetik

19. Kewajiban menjaga kerahasiaan Seluruh pegawai di lingkungan PPVT berkwjb menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan hak PVT; Sejak tgl penerimaan permohonan s/d diumumkannya permohonan; Pelanggaran dikenai sanksi Pasal 72 (max 5 th penjara & denda Rp. 1 Miliar).

20. Implikasi pemberian hak PVT utk tanaman perkebunan Peningkatan produksi dan kualitas produk; Penganekaragaman produk; Peningkatan daya saing; Peningkatan industri perbenihan perkebunan; Pemuliaan yg mengacu referensi konsumen, reorientasi penelitian pemuliaan, & penguatan pemuliaan.

21. Kebutuhan akan varietas unggul Pertambahan penduduk yg terus berlangsung; Perlunya peningkatan produktivitas pertanian – berkurangnya lahan dan sumberdaya; Peningkatan kualitas – sedikit limbah, bernilai tinggi; Lebih tahan OPT – hasil lebih tinggi – input lebih sedikit; Pembangunan ekonomi.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH