الطريق إلى جماعة لمسلمين Menuju Jama’atul Muslimin

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
METODE PENEGAKAN KHILAFAH Oleh: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D.
Advertisements

Jurusan Tarbiyah PAI 08.T Yanti Mulyanti.
1 SISTEM POLITIK ISLAM
MATAN KEPRIBADIAN MUHAMMADIYAH
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
Disusun Oleh : Kelompok 6
DAKWAH ADALAH KEBUTUHAN MANUSIA
HADITS KEDUAPULUH LIMA
SEMINAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
“MEMPERSATUKAN UMAT MELALUI DAKWAH” Pancasila
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sarnita Purnama Sari ( )
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
Amal Jama’I (Gerakan bersama)
DAKWAH ISLAM & MASA DEPAN UMAT BAB 1 DAKWAH RASULULLAH DAN MASA KINI.
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
MUHAMMADIYAH sebagai gerakan dakwah
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Jihad Oleh: Kelompok 6 Atit Nurlatifah Eka Mardiana Fitri Sriyanti
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
Sarnita Purnama Sari ( )
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM AKIDAH (TAUHID)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Assalamu'alaikum ETIKA, MORAL DAN AKHLAQ Oleh: Nurhasan, M. Ag Hmmm…..
TEORI POLITIK AL-MAWARDI
HADITS KEDUAPULUH SATU
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
AI MIDA USMIATI SEMESTER VII A
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
KONSEP (PENGERTIAN), HUKUM, TUJUAN, URGENSI, DAN HAKIKAT DAKWAH
PENTINGNYA AGAMA DAN USAHA AGAMA
AGAMA ISLAM.
فَضَائِلُ الدَّعْوَةِ
KEPIMPINAN DALAM ISLAM.
MEDIA PENDIDIKAN Disusun oleh : NUR AMIN : KLS : D/4
PEMIKIRAN HASAN AL-BANNA
HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM
MIN MUQOWIMAT AL-NAFSIYYAH AL-ISLAMIYYAH
ISLAM MABDA.
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH
الوحدة اﻹسلأمية ضروريتها الحياتية للمسلمين
Kesempurnaan Ajaran Islam
BAB III ISLAM DAN PERADABAN
Assalamualaikum.
Fifi Fitriani Laura Rachma Munyati Sulam Salwa Salsabila
Kesempurnaan Islam.
Pemikiran Politik (siyasah)
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
Konsep negara dalam islam
Kepemimpinan Islam Disusun oleh: Sarnita Purnama Sari( ) Dyah noventy( ) Siti Khalimah( ) Gunarsih Mayasari( )
Agama !. Institusi khilafah dalam tradisis politik islam Khilafah (bahasa Arab: خلافة), adalah kepemimpinan, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan.
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
Islam Juga untuk Anak-anak
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM
KBM 4 AQIDAH ISLAMIAH BAB 1 : FIRAQ DALAM ISLAM
TAMADUN ISLAM Kata kunci
JIHAD FI-SABILILLAH TERAS KEDAULATAN UMMAH
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Transcript presentasi:

الطريق إلى جماعة لمسلمين Menuju Jama’atul Muslimin Hussain Ali bin Muhammad bin Ali Jabir, MA.

الطريق إلى جماعة لمسلمين Penulis Judul Asli الطريق إلى جماعة لمسلمين Penulis Hussain Ali bin Muhammad bin Ali Jabir, MA Penerbit Daarul Wafa', Kairo Th. Terbit 1407H/1987M Penerjemah Aunur Rafiq Shaleh Tamhid, Lc. Penerbit Tj. Rabbani Press, Jakarta Th. Terbit Tj. 2002 18 رمضان 1431

Muqaddimah Jama’atul Muslimin adalah jama’ah ahlul aqdi wal hilli apabila menyepakati seorang khalifah ummat dan ummat mengikuti mereka Manakala kesatuan umat Islam dengan segala karakteristik positifnya telah terbentuk, ditambah lagi adanya lembaga syura yang berjalan di dalam kerangka sebuah imamah, berarti pada saat itulah sebuah Jama'atul Muslimin telah eksis dengan segala makna hakikinya * 18 رمضان 1431

Tentang Penulis Ustadz Hussain bin Muhammad bin Ali Jabir merupakan seorang magister lulusan Qism Al-Hadits (Fakultas Hadits) dari Al Jami’ah Al Islamiyah di Madinah yang merupakan lambang da’wah salafiyah di bawah bimbingan Dr. Mahmud Ahmad Mira. Untuk mendapatkan gelar magisternya, Ustadz Hussain menulis disertasi yang kemudian dipertahankan hingga akhirnya diperoleh derajat imtiyaz (excellent). Disertasi inilah yang kemudian diformat ulang menjadi bentuk buku pada tahun 1987 dan kemudian diberi judul Ath Thariq ila Jama’atil Muslimin (Menuju Jama’atul Muslimin). Ustadz meninggal di usia 40an, tidak lama setelah merampungkan buku ini. 18 رمضان 1431

Muqaddimah Meski kekhilafahan kesultanan Utsmaniyah tidak sepenuhnya mencerminkan (melambangkan) moralitas Islam secara keseluruhan, keruntuhannya tetap menjadi pukulan politik yang menyakitkan, karena bagaimanapun institusi ini pernah menjadi simbol Supremasi Islam sebagai rahmatan lil alamin di muka bumi. Harapan akan kembalinya sebuah pemerintahan Islami tetap menjadi cita-cita umat ini karena dilandasi oleh isyarat Rasulullah dalam Hadist yang diriwayatkan oleh ahmad dan Baihaqi bahwa Umat muslim akan hidup dalam lima periode. [Salim Segaf al-Jufri] 18 رمضان 1431

Periode Ummat Islam Periode Nubuwwah, yaitu masa kaum muslimin hidup bersama Rasulullah Periode Khilafah atas Minhaj Nubuwwah, yang terwakili masa Khulafaur Rasyidin yang berlangsung ± 30 tahun Mulkan a’dhon, periode penguasa yang suka menindas meski pola pemerintahannya didasarkan pada sistem pemerintahan Islam Mulkan Jabbariyyah, dimana kaum muslim tertindas dalam pemerintahan penguasa sekuler (zaman sekarang) Khilafah ’ala manhaj nubuwwah, kembalinya pemerintahan islam yang sesuai dengan al Qur’an dan As-Sunnah 18 رمضان 1431

Bagian 1 Haikal Jama’atul Muslimin (Struktur Organisasi JM) Bagian ini membahas mengenai urgensi wujudnya Jama’atul Muslimin secara konsepsional berdasarkan tinjauan Syari’at Islam dan syarat eksistensi JM, diantaranya: Ummah Syuro Imamah 18 رمضان 1431

Haikal Jama’atul Muslimin Ummah Syuro Imamah Tanpa adanya Ummah tidak akan ada Imamah Ketiga unsur ini adalah pembangun mutlak JM, kekurangan pada satu aspek akan meniadakan eksistensi JM 18 رمضان 1431

Makna Jama’ah Dalam Al-Mu’jam al-Wasith, menurut bahasa Jamaah diartikan sebagai ”Sejumlah besar manusia”, atau ”sekelompok manusia yang berhimpun untuk mencapai tujuan yang sama”. Menurut syari’at adalah: Jama’ah adalah para penganut Islam apabila bersepakat atas suatu perkara, dan para pengikut agama lain diwajibkan mengikuti mereka Masyarakat umum dari penganut islam Kelompok ulama mujtahidin Jamaah ialah Jama’atul Muslimin apabila menyepakati seorang Amir* Para sahabat Rasulullah secara khusus * Pendapat Asy Syatibi dalam Al I’tisham dan disepakati oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 18 رمضان 1431

Urgensi Jama’atul Muslimin Jama’atul Muslimin mempunyai kedudukan yang mulia dan luhur dalam syari’at Islam. JM merupakan ikatan yang kokoh yang bila ia hancur maka akan hancur pula ikatan-ikatan Islam lainnya, pasif hukum-hukumnya, hilang syiar-syiarnya, dan berpecah belah umatnya. Jama’ah ini (JM) adalah jama’ah yang diperintahkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah untuk dijaga, dipelihara kesatuannya, dilindungi keutuhannya, dan dicegah dari setiap ancaman dan rongrongan yang akan merusaknya. 18 رمضان 1431

Adakah Jama'atul Muslimin di dunia sekarang ini? 18 رمضان 1431

Alasan Ketiadaan JM Hadits Rasulullah Saw kepada Hudzaifah Al Yaman yang memberitahukan akan datangnya suatu zaman kepada umat Islam, di mana JM tidak muncul di tengah kehidupan umat Islam. Adanya beberapa pemerintahan yang memerintah umat Islam. Padahal dalam Islam tidak mengakui selain satu pemeirntahan yang memerintah umat Islam. Bahkan Islam memerintahkan umat Islam agar membunuh penguasa kedua secara. Langsung. Imam Nawawi menjelaskan apabila ada seorang khalifah yang dibai’at setelah ada seorang khalifah, maka bai’at pertama itulah yang sah dan wajib ditaati. Sedangkan bai’at kedua dinyatakan bathil dan diharamkan taat kepadanya. Hadits shahih yang memberitahukan datangnya berbagai fitnah yang menimpa umat Islam sejak Rasulullah Saw wafat sampai hari kiamat. Dari Umamah al-Bahil, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda, “Sendi-sendi Islam akan runtuh satu demi satu; setiap kali satu sendi runtuh, akan diikuti oleh sendi berikutnya. Sendi Islam yang pertama kali runtuh adalah pemerintahan, dan yang terakhir adalah shalat”(Ahmad). Puluhan ayat dan hadits yang menganjurkan persatuan dan keutuhan umat Islam, dan memerintahkan membunuh setiap orang yang berusaha merusak peraturan dan kesatuan tersebut. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Umat Islam senantiasa berpecah belah dalam berbagai kelompok yang justru menyulut pertengkaran dan permusuhan dalam tubuh umat Islam sendiri. 18 رمضان 1431

Makna Ummah Ummah dapat ditafsirkan secara bahasa maupun geografis Ummah adalah syarat mutlak adanya Jama’atul Muslimin. Ummah adalah setiap jama’ah yang disatukan oleh sesuatu hal; suatu agama; satu zaman; atau satu tempat. Baik faktor pemersatu itu dipaksakan atau berdasarkan atas pilihan. [al-Mufradat fi gharibil Qur’an] Setiap bumi kaum muslimin adalah buminya & ia berkewajiban menegakkan hukum Allah diatasnya sehingga menjadi darul ‘adl 18 رمضان 1431

Ummah – Jama’ah Ummat/Ummah identik dengan masyarakat umum, dan ummat ini memilih para wakilnya di Majlis Syura, sementara Majelis Syura identik dengan Jama’atul Ulama atau ahlul aqdi wal hilli di dalam umat. Majelis Syura menyepakati/memilih seorang amir untuk menjadi khalifah kaum Muslimin secara umum. 18 رمضان 1431

Darul Islam (Negara Islam) Negara Islam adalah negara yg dikuasai oleh kekuasaan negara keadilan (darul ‘adl), yaitu negara yg menegakkan Islam dan melindungi hukum2nya serta dipimpin oleh seorang khalifah pemegang imamah ‘uzhma. Batas2 politis bagi ummat Islam saat ini tidak dapat dianggap sebagai darul ‘adl, karena pemerintahan yg menguasai negeri2 tersebut tidak dapat dikatakan sebagai pemerintahan Islam. Darul Islam tetapi bukan darul ‘adl 18 رمضان 1431

Karakteristik Ummah Uluhiyah & Rububiyah serta ‘asma wa shifat Aqidah bersifat komprehensif dan menyeluruh. Pemisahan antara ubudiyah dan aspek lain dinilai sebagai sebuah kesesatan & penyesatan serta bertentangan dengan aksiomatika Islam yang hanif. Manhaj ummat Islam bersifat rabbani secara murni Kesempurnaan manhaj Prinsip pertengahan dan keadilan pada semua problematika [Sayyid Quthb] 18 رمضان 1431

Unsur Kesatuan Ummat Islam Kesatuan aqidah Kesatuan Ibadah Kesatuan adat & perilaku Kesatuan sejarah Kesatuan bahasa [Bahasa Arab] Kesatuan jalan Kesatuan dustur Kesatuan pimpinan (Al-Islam, Sa’id Hawwa) Kesatuan aqidah, mempunyai satu sistem yang menghimpun setiap orang mengucapkan La Ilaaha Illallah secara ikhlas Kesatuan Ibadah, Allah menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya Kesatuan adat dan perilaku, mempunyai keteladanan utama, yaitu Rasulullah saw Kesatuan sejarah, karena tidak terikat dengan tanah air atau suku Kesatuan bahasa, bahasa Arab Kesatuan jalan, jalan menuju surga Kesatuan dustur (undang-undang), yaitu Al-Quran Kesatuan pimpinan 18 رمضان 1431

Asy-Syuro Syuro merupakan dasar yang utama dan sifat yang melekat dalam tubuh umat Islam. Sebagaimana Allah SWT menyebutnya bersama iman, tawwakal kepada-Nya, menjauhi dosa-dosa besar dan wajib berpegang teguh kepada adab Islam pada waktu marah. Rasulullah saw menjadikan syura sebagai salah satu penentu perjalanan umat Islam untuk mencapai kedamaian dan kebahagiaan hidup. 18 رمضان 1431

Hukum Syuro Mengingat kedudukan syuro dalam Al-Quran dan As- Sunnah, disamping peranannya yang amat besar dalam mewujudkan sistem pemerintahan, memadukan masyarakat dan memudahkan urusan rakyat dengan tepat, maka para ulama menegaskan bahwa hukum syuro adalah wajib bagi para pemimpin umat Islam di setiap zaman dan tempat. وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْر “ … Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu …” (Ali ‘Imran: 159) 18 رمضان 1431

Kaidah Syuro Menurut Umar Ahli syuro adalah orang berilmu dan menguasai permasalahan Membagi manusia dalam syuro menurut siapa yang lebih dulu ber-Islam Menyuruh bermusyawarah dengan orang2 yang berhak mengambil keputusan sehingga permasalahan tidak diputuskan secara individu/mengikuti keinginan individu Meminta pendapat dalam masalah2 hukum & peradilan, jika keadaan menuntut demikian Wajib mengambil & mengikuti pendapat mayoritas sepanjang tidak bertentangan dengan dalil2 yang qath’i 18 رمضان 1431

Syarat-syarat Anggota Syuro Paling menguasai Al-Qur’an & As-Sunnah Terpelihara akhlaqnya Mempunyai kafa’ah yang cukup dalam bidangnya Meminta pendapat orang2 yg terpercaya dari kalangan ahli ilmu (Bukhari) Bertaqwa, amanah & takut pada Allah (al-Qurthuby) Bijaksana & mampu mencegah/mengingatkan Amir/Imam ‘Adalah yang meliputi: Islam, berakal, merdeka, laki-laki, dam baligh (al-Mawardi) Berilmu, cerdas dan bijaksana (al-Mawardi) Memiliki ilmu untuk permasalahan yang di-syuro-kan (al- Mawardi) 18 رمضان 1431

Posisi Syuro Lambang pengambil kebijakan tertinggi ummah Menyelesaikan permasalahan yang tidak ada nashnya atau terkait muamalat Mengedepankan Sunnah Rasul Mendengarkan mayoritas walaupun tidak mutlak, seperti demokrasi. Mayoritas syuro akan tunduk dihadapan syari’at Manifestasi political will ummat Islam Dorongan menuju syuro level global 18 رمضان 1431

Imamah ‘Uzhma Imam menurut bahasa ialah setiap orang yang dianut oleh suatu kaum, baik mereka berada di jalan yang lurus ataupun sesat. Sedangkan menurut para ahli tafsir ialah kepemimpinan umum dalam agama dan dunia sebagai pengganti (khalifah) dari Nabi saw, atau yang juga disebut Imamah kubra. Sedangkan imam sholat, imam masalah hadits atau fiqih disebut imamah sughra. Prioritas untuk mewujudkan & memelihara imamah, bukan siapa yang menjadi imam Mengangkat Imam, Ibnu Hazm mengutip kesepakatan semua pihak dari Ahli Sunnah, Murji’ah, Syi’ah dan Khawarij atas wajibnya megangkat imam. Dalam hal ini kewajiban mengangkat imam merupakan kewajiban kolektif umat Islam, atau fardhu kifayah. 18 رمضان 1431

Syarat-syarat Imam [al-Mawardi] ‘adalah, berikut semua persyaratannya Ilmu yang dapat mengantarkan pada ijtihad dalam berbagai kasus hukum Sehat panca indera, sehingga dapat mengetahui secara langsung Tidak memiliki cacat yang dapat menganggu kinerjanya Memiliki pandangan yang dapat membawa kebaikan rakyat Memiliki keberanian dan kegigihan untuk melindungi kawan dan memerangi lawan Quraisy [ikhtilaf tetapi yang rajih adalah tidak harus] Menurut Ibnu Hajar, orang Quraisy diistimewakan dalam kepemimpinan karena keistiqomahan mereka kepada agama Allah SWT. Namun apabila terdapat orang yang lebih mampu daripada orang Quraisy, maka ia harus diutamakan ketimbang orang Quraisy. Karena sebagaimana yang disabdakan Rasulullah : Dari Anas ra, ia berkata: bersabda Rasulullah saw, “Dengarlah dan taatlah, sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habasyi yang berambut seperti anggur kering.” 18 رمضان 1431

Maqashidul Khash JM Pembentukan pribadi2 muslim – binaa’ al-fard al- Muslim Pembentukan rumah tangga muslim – binaa’ al-usrah al-Muslimah Pembentukan masyarakat muslim – binaa’ al- mujtama’ al-Muslim Penyatuan ummat Islam – tauhidul ummah al- Islamiyah 18 رمضان 1431

Maqashidul ‘Aam JM Pengabdian seluruh manusia pada Rabb yang Esa ‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar Intisyarud da’wah (menyebarkan da’wah) kepada semua manusia Menghapuskan fitnah di muka bumi Memerangi seluruh manusia sehingga mereka bersaksi dengan persaksian yg benar (syahadatain) 18 رمضان 1431

Sarana Maqashid Khash Wajib mengembalikan media massa, pengajaran, ekonomi dan alat-alat negara lainnya kepada Islam Menghancurkan semua unsur kemunafikan dan kefasikan di dalam umat Mempersiapkan umat Islam sebaik-baiknya sehingga sesuai dengan tuntutan zaman Maqashid ‘Aam Menjelaskan prinsip-prinsip Islam kepada semua manusia melalui segala media Menuntut semua manusia agar masuk Islam Menuntut semua negara tunduk kepada ajaran-ajaran Islam Mengumunkan jihad bersenjata dan terus menerus sampai mencapai kemenangan. 18 رمضان 1431

Bagian 2 ath-Thariq ila Jama’atil Muslimin (Jalan Menuju JM) Bagian ini membahas mengenai: Hukum Islam Langkah-langkah Penerapan 18 رمضان 1431

Jalan untuk Merealisasikan Jama’atul Muslimin adalah dengan Menerapkan Hukum-hukum Islam Secara Syumul 18 رمضان 1431

Integralitas Hukum Islam Sejak da’wah Islam di bawah pimpinan Rasulullah saw mulai digelar di Mekkah, turunlah pengarahan- pengarahan Rabbani secara bertahap sesuai dengan keperluan jama’ah dan tuntutan yang dihadapi jama’ah. Sehingga penerapannya pun dilakukan secara bertahap. Namun pada kondisi saat ini, dimana pengarahan- pengarahan Rabbani dan Nabawiyah sudah turun secara sempurna, penerapan bertahap ini tidak bisa dilaksanakan. Setiap muslim dan jama’ah Islam dituntut melaksanakan seluruh pengarahan Rabbani dan sunnah Nabawiyah secara utuh tanpa pengurangan. 18 رمضان 1431

Implementasi Hukum Islam Penerapan hukum Islam dapat disesuaikan dengan waktu dan kondisi, dengan syarat individu atau jama’ah tersebut meyakini semua hukum Islam dan keberlangsungannya. Contoh seorang muslim yang belum akhil baligh tidak sama dengan muslim yang telah baligh, atau seorang muslim yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan pada hal tertentu. 18 رمضان 1431

Langkah di Jalan Menuju JM Berkata ustadz Al-Maududi mengatakan bahwa ” Di antara sunnatullah di atas bumi ini adalah, bahwa dakwah (Islam) ini diperjuangkan oleh orang-orang yang senatiasa memeliharanya dan mengatur urusannya.” Ustadz Hasan Al-Banna mengatakan ”Dakwah ini wajib dibawa oleh suatu jamaah yang memepercayainya dan berjihad di dalamnya.” Ustadz Sa’id hawwa mengatakan, ”satu-satunya penyelesaian iaalah harus tegaknya jamaah.” Serta berbagai tanggapan para pemikir-pemikir islam lainnya 18 رمضان 1431

Rambu-rambu Siroh Nabi dalam Menegakkan JM Menyebarkan prinsip dakwah. Dalam tahap ini Rasulullah menempuh dua jalan yaitu: Kontak Pribadi (Ittishal Fardi) Kontak Umum (Ittishal Jama’i) Mengumpulkan manusia dalam suatu jamuan makan di rumahnya kemudian menyampaikan prinsip dakwah kepada mereka Mengumpulkan manusia pada suatu tempat lalu didakwahi Pergi ke tempat pertemuan-pertemuan manusia Ke berbagai negara menyampaikan dakwah Mengirim surat ke kapala suku dan raja 18 رمضان 1431

Rambu-rambu Siroh Nabi dalam Menegakkan JM Rambu Pembentukan Dakwah. Kadang-kadang dalam pembinaan pembinaan jamaah dipakai cara kontak pribadi, kontak umum, atau kedua-duanya. Rasulullah menempuh cara tertentu dalam kondisi tersebut dengan: Takwin (kadriasasi) dalam tahapan sirriyyah Takwin (kaderisasi) pada tahapan ’Alaniyah Takwin dalam tahapan sirriyyah dan ’Alaniyah Konfrontasi bersenjata terhadap musuh dakwah (sepenuhnya merupakan hak amir setelah mempetimbangkan kondisi kontemporer) 18 رمضان 1431