PERATURAN PERDAGANGAN MENURUT GATT/ WTO
SEJARAH GATT/ WTO : GATT DIBENTUK THN 1947 DI JENEWA, berlaku thn 1948 SISTEM PERDAGANGAN O/ GATT : Sistem yg dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi & pembangunan diseluruh dunia
7-an GATT ada 4 (empat) : Meningkatkan taraf hidup umat manusia; Meningkatkan kesempatan kerja; Meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; Meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
Ada 3 (tiga) fungsi utama GATT : Sebagai perangkat peraturan multilateral yg mengatur transaksi perdagangan yg dilakukan o/ negara-2 anggota GATT 2. Sebagai forum perundingan perdagangan 3. Sebagai suatu “Pengadilan” internasional u/ menyelesaikan sengketa antar negara-2 anggota GATT
WTO Dibentuk melalui Perundingan yang dinamakan PUTARAN URUGUAY yang ditandai dengan ditandatanganinya FINAL ACT pada tanggal 15 April 1994 WTO menyempurnakan 7-an dari GATT yi : Mengatur perdagangan barang antar negara, juga masalah perdagangan Jasa (GATS), HKI (TRIPs) dan aspek-2 penanaman modal (TRIMs)
FUNGSI DARI WTO : Menfasilitasi serta membuat pengaturan-2 yg terkait guna menjalankan perdagangan int’l antar negara-2 anggota Sebagai forum perundingan antar negara anggotanya yg terkait dgn hub. Perdagangan multilateral Sebagai tempat u/ penyelesaian sengketa perdagangan antar negara-2 anggota
4. Sebagai tempat untuk melaksanakan Trade Policy Review Mechanism (TPRM) sbgmn di diatur dalam ANNEX III 5. WTO dpt bekerja sama dgn lembaga-2 int’l lainnya u/ mencapai salah 1 (satu) 7-an WTO, yaitu adanya persamaan dlm bidang kebijakan ekonomi dunia.
KETENTUAN-2 DLM GATT/ WTO : ATURAN-2 GATT/ WTO sendiri; Perundingan TOKYO ROUND (1973-1979) ttg anti dumping, subsidi ‘n ketentuan-2 non tarif a/ masalah-2 sektoral; 3. ketentuan-2 mengenai tekstil dan pakaian;