Asas dan Dasar Hukum Kepailitan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Perusahaan
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
Kepailitan Badan Hukum
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Reformasi Hukum Kepailitan
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
FIRMA Kelompok 5.
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERMOHONAN KEPAILITAN
Eksekusi HT.
Hukum Jaminan Ernu Widodo.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
Hukum kepailitan.
Utang dalam Kepailitan
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
DASAR HUKUM KEPAILITAN
(BESERTA PERMASALAHAN HUKUM & ANALISA KASUS)
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
PENGANTAR PKPU.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
AKIBAT KEPAILITAN Kepailitan pada intinya adalah penyitaan umum berdasarkan Undang Undang atas harta kekayaan Debitor yang digunakan untuk membayar utang.
Utang dalam Kepailitan
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
PENGANTAR PKPU.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ACTIO PAULIANA oleh Parulian P Aritonang SH LLM MPP
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Pengurus Yayasan.
Transcript presentasi:

Asas dan Dasar Hukum Kepailitan Mata Kuliah Hukum Kepailitan

Sumber Hukum Kepailitan di Indonesia BW secara umum Khususnya pasal 1131, 1132, 1133 dan 1134 HIR (Peraturan Acara Perdata) Undang undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas Undang Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

Pengaturan Kepailitan dalam UU Perseroan Terbatas Direksi perseroan terbatas hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan (niaga) agar perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan RUPS (pasal 90 ayat 1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dan kekayaan perusahaan Debitor tidaj cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng (pasal 90 ayat 2) Anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena keslahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng. (Pasal 90 ayat 3)

Asas UTAMA Undang Undang Kepailitan Cepat Proses Kepailitan lebih sering digunakan oleh pelaku usaha, sehingga memerlukan keputusan yang cepat Adil Melindungi kreditor dan debitor yang beritikad baik serta pihak ketiga yang tergantung dengan usaha debitor Terbuka Keadaan insolven suatu badan usaha harus diketahui oleh masyarakat sehingga tidak akan menimbulkan efek yang negatif dikemudian hari, dan mencegah debitor yang beritikad buruk untuk mendapatkan dana dari masyarakat dengan cara menipu Efektif Keputusan Pengadilan harus dapat dieksekusi dengan cepat, baik keputusan penolakan permohonan pailit, keputusan pailit, keputusan perdamian, maupun keputusan PKPU

Asas Undang Undang Kepailitan Mendorong investor untuk ber-investasi Memberikan perlindungan yang seimbang antara Debitor dengan Kreditor Pernyataan pailit ‘seharusnya’ berdasarkan persetujuan para Kreditor mayoritas Permohonan pailit hanya dapat diajukan terhadap Debitor yang insolven Mengakui hak hak separatis dari Kreditor pemegang jaminan

Asas Undang Undang Kepailitan Pernyataan pailit harus diputus dalam waktu yang tidak berlarut larut Pengurus perusahaan yang pailit harus bertanggung jawab kecuali dapat membuktikan tidak bersalah Memungkinkan utang Debitor diupayakan direstrukturisasi sebelum diajukan permohonan pailit Kriminalisasi terhadap kecurang Debitor

Tujuan Hukum Kepailitan (1) Memberikan forum kolektif untuk memilah-milah hak-hak dari berbagai penagih terhadap aset seorang Debitor yang tidak cukp nilainya Menjamin pembagian yang sama terhadap harta kekayaan Debitor di antara para Kreditornya sesuai dengan asas Pari passu Mencegah agar Debitor tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan para Kreditor Melindungi Kreditor Konkuren untuk memperoleh hak mereka

Tujuan Hukum Kepailitan (2) Memberikan kesempatan kepada Debitor dan para Kreditor untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang Debitor Menghukum pengurus yang karena kesalahannya telah mengakibatkan perusahaan mengalami keadaan keuangan yang buruk sehingga perusahaan mengalami keadaan insolvensi Memberikan perlindungan kepada Debitor yang beritikad baik dari para Kreditornya dengan cara memperoleh pembebasan utang (US)

Fungsi Undang Undang Kepailitan (1) BW : Mengatur tingkat prioritas dan urutan masing masing piutang para Kreditor. Mengatur tatacara agar seorang Debitor dapat dinyatakan pailit Mengatur tatacara menentukan kebenaran mengenai adanya suatu piutang seorang Kreditor. Mengatur tentang sahnya piutang atau tagihan. Mengatur mengenai jumlah yang pasti dari dari piutang

Fungsi Undang Undang Kepailitan (2) Mengatur tata cara melakukan pencocokan atau verifikasi piutang piutang para Kreditor Mengatur bagaimana cara membagi hasil penjualan harta kekayaan Debitor untuk pelunasan piutang masing masing Kreditor berdasarkan urutan tingkat prioritasnya Untuk eksekusi sita umum oleh pengadilan terhadap harta Debitor sebelum pembagian hasil penjualan. Mengatur upaya perdamaian yang ditempuh oleh Debitor dengan para Kreditor, sebelum pernyataan pailit dan sesudah pernyataan pailit

Perlindungan kepentingan kepailitan perseroan Kepentingan perseroan Kepentingan pemegang saham minoritas Kepentingan karyawan perseroan Kepentingan persaingan usaha yang sehat Kepentingan masyarakat

Kepentingan masyarakat Pajak yang dibayar Debitor oleh negara Masyarakat yang memerlukan kesempatan kerja dari Debitor Masyarakat yang memasok barang dan jasa ke pada Debitor Masyarakat yang tergantung hidupnya dari pasokan barang dan jasa (konsumen atau pedagang) Kepailitan Bank Nasabah penyimpan dana Nasabah yang memperoleh kredit