Good Corporate Governance Pemerintahan Perusahaan yang Baik
Nama : Puji Hartono NIM : 125030100111007 TTL : Blitar, 07 Nov 1993 Cita-cita : ingin jadi pengusaha
Nama : Dedy Apriyanto NIM : 125030100111018 No. Hp : 085645569734 Pin BB : 25CB2A49 FB : Ided Woles Sukasuka Twitter: @Deedie_MisJr 3
Nama : Ajeng Elmanda NIM : 125030100111055 TTL : Malang, 20Juni 1994 Twitter : @AjengElManda
Nama : Dwi Kristanti N NIM : 125030107111007 No HP : 081803865008l Hobby : Menari
Nama : Ling Ling NIM : 125030107111016 TTL : Malang, 05 Mei 1994 No.hp : 081945194978 sweetlingling@ymail.com Fb : lingling grillzz comunity Twitter : @Lingling_cubby
Nama : Kristin Makarya NIM : 125030100111- No. Hp : 083875606336 TTL : Malang 15 Mei 1994 Hobby : Membaca
Nama : Alfiah NIM : 125030100111013 No. Hp : 087893221631 Fb : alvyah vyah Email : alvyah.imutz@gmail.com
Good Corporate Governance Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan GCG pada BUMN menyatakan bahwa corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika. Pengertian
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance Keterbukaan (Transparency) Akuntabilitas (Accountability) Tanggung Jawab (Responsibility) Independensi (Independency) Kewajaran (Fainess)
Menurut Christian Herdinata (2008), prinsip-prinsip GCG memegang peranan penting, antara lain: Pemenuhan informasi penting yang berkaitan dengan kinerja suatu perusahaan sebagai bahan pertimbangan bagi para pemegang saham atau calon investor untuk menanamkan modalnya; Perlindungan terhadap kedudukan pemegang saham dari penyalahgunaan wewenang dan penipuan yang dapat dilakukan oleh direksi atau komisaris perusahaan; Perwujudan tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi dan menjalankan setiap aturan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan di negara asalnya atau tempatnya berdomisili secara konsisten, termasuk peraturan dibidang lingkungan hidup, persaingan usaha, ketenagakerjaan, perpajakan, perlindungan konsumen, dan sebagainya.
Good Corporate Governance akan memberikan empat manfaat besar (Wilson Arafat, 2008:10), yaitu: Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan serta lebih meningkatkan pelayanan kepada stakeholders. Meningkatkan corporate value. Meningkatkan kepercayaan investor Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena sekaligus akan meningkatkan shareholder’s value dan dividen. .
C. Pedoman Good Corporate Governance Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan Negara dan perangkatnya sebagai regulator Dunia usaha sebagai pelaku pasar Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha
Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah: 1 Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement). 2 Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha. 3 Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
Corporate governance mempunyai dua aspek: Berkaitan dengan pola hubungan dan perilaku aktor dalam perseroan Perilaku manajemen dengan karyawan; perilaku perseroan dengan pemasok, dengan kreditor, dan lain-lain. Indikator yang digunakan untuk melihat bagaimana perilaku ini memberikan manfaat adalah bagaimanakah tingkat efisiensi perusahaan, bagaimanakah kinerja perusahaan, pertumbuhan, perlakuan kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan, dan lain-lain. Aspek ini disebut aspek perilaku korporasi dan sasarannya adalah peningkatan kinerja (performance). berkaitan dengan seperangkat peraturan dan norma yang membentuk perilaku di atas Hal ini meliputi hukum perusahaan, peraturan perundang-undangan lainnya, standar dan norma, seperti kode etik profesi, pedoman etika korporasi, dan lain-lain. Semua ini disebut aspek normatif dari corporate governance dan sasarannya adalah kepatuhan (comformance).
Kepastian aktivitas Good Corporate Governance Kepatuhan (Compliance) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap kebijakan corporate governance atau kebijakan perusahaan harus mengacu dan tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku (regulatory driven). Kesesuaian (Comformance) antara berbagai kebijakan corporate governance termasuk pedoman etika usaha dan etika kerja dengan kebijakan manajemen dan berbagai prosedur kerja yang diberlakukan dalam rangka menggerakkan proses bisnis perusahaan. Dalam proses ini, terjadi internalisasi prinsip-prinsip GCG dan nilai- nilai etika kedalam proses bisnis maupun sikap kerja sehari-hari yang pada gilirannya akan muncul suatu budaya GCG dalam perusahaan (ethics driven). Pencapaian kinerja (Performance), baik itu kinerja perusahaan, unit bisnis, departemen, seksi dan seluruh jajaran baik secara kolektif maupun perorangan mulai dari level Komisaris, Direksi, sampai kepada karyawan level paling terendah (market driven).
Penerapan Good Corporate Governance PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk Salah satu perusahaan yang menganut prinsipprinsip GCG adalah PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan terbesar di Indonesia. Cikal bakal PT. Telkom adalah suatu Badan Usaha bernama Post en Telegraafdlenst yang didirikan pada tahun 1884 berdasarkan Staatsblad No.52 Ditetapkan sebagai Perusahaan Negara berdasarkan Staatsblad No.419 tahun 1927
Pencapaian Efisiensi dan Efektifitas Perusahaan Telkom pada tahun 1995 telah melaksanakan tiga program besar secara silmultan. 1 restrukturisasi internal 2 penerapan kerja Sama Operasi (KSO) 3 persiapan Go Public / Internasional
Pembagian Struktur PT TELKOM Divisi Network Divisi Multimedia Divisi Sistem Informasi Divisi Properti Divisi Riset Teknologi Informasi Divisi Atelir Divisi Pelatihan: Divisi Pembangunan Pembagian Struktur PT TELKOM
TERIMAKASIH