STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN SERTA APARATUR PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan KPK Whistleblower’s system Jakarta, 17 SEPTEMBER 2013.
Advertisements

PAPARAN PENCERAHAN HUKUM
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
SEMINAR: Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
Komisi Pemberantasan Korupsi
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Institut Teknologi Bandung Bandung, 9 Maret 2011 Busyro Muqodas Ketua.
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KORUPSI.
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
DEFINISI KORUPSI. Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU.No.31 Tahun 1999 jo. UU.No.20.
SELAMAT DATANG.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
PENYIDIKAN.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dotty Rahmatiasih Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Pendidikan Anti-Korupsi
Ade Rahardja Plt. Deputy INDA KPK Jakarta, 4 Maret 2010
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
TINDAK PIDANA KORUPSI.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
Penyitaan.
Korupsi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat.
Membangun Integritas Di Jawa Tengah
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
PENGANTAR ILMU POLITIK
GRATIFIKASI.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DAN PERADILAN NASIONAL
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
KORUPSI DI INDONESIA Nama: Restu Mahanani (21) Kelas: 8D.
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
KEKUASAAN KEHAKIMAN.
RUANG LINGKUP KORUPSI.
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA.
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DALAM KUHAP TERHADAP INDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH Sendawar , Maret 2019.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Transcript presentasi:

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Dedie A. Rachim Direktur Pendidikan & Pelayanan Masyarakat KPK

INDONESIA DALAM ANGKA SUMBER DARI LEMBAGA SURVEY NASIONAL & INTERNASIONAL 2008 2009 2010

Penerimaan sektor Migas Rp. 340 T Potensi Hutan Industri Indonesia 101 Jt Ha. Penerimaan sektor Tambang Rp. 42 T Penduduk 240.271.552 Potensi Perikanan 5.37 Juta Ton 945 Jenis Tanaman Pangan

KEKAYAAN & PENERIMAAN NEGARA ASSET NEGARA RI Rp. 2.071 T ASSET BUMN Rp. 2.505 T CADANGAN DEVISA 2009 66.1 M US $ APBN 2009 Rp. 1.203 T (22.7% PDB) GNP 3.830 US $ NO PERUSAHAAN KOMODITAS/ BISNIS DEVIDEN KE NEGARA 1 PT. PERTAMINA MIGAS 10.47 T 2 PT. TELKOM TELEKOMUNIKASI 3.3 T 3 PT. FREEPORT TAMBANG 2.1 T 4 PT. BANK MANDIRI PERBANKAN 1.5 T 5 PT. BANK BRI 6 PT. SEMEN GRESIK SEMEN 827 M 7 PT. PGN GAS 703 M 8 PT. BA 656 M 9 PT. PELINDO II PELABUHAN 560 M 10 PT. TIMAH 436 M PENERIMAAN/SUMBER JUMLAH PROYEKSI PENERIMAAN PAJAK 2009 634 T WAJIB PAJAK PRIBADI 9.8 JT ORANG WAJIB PAJAK BADAN USAHA 1.2 JT INSTANSI PENERIMAAN PAJAK 2009 566 T PROYEKSI PENERIMAAN BEA & CUKAI 2010 81.9 T PENDAPATAN PT. PLN 2009 89 T LABA BERSIH PT. PLN 2009 10 T SUMBER : Audit BPK Kementerian Keuangan 2009

KEKAYAAN KOMODITAS DAN DISTRIBUSI KEKAYAAN

INDONESIA JUARA ! Juara Olympiade Fisika Int’l 2010 Futsal Asia Tenggara (AFF) 2010 South East Asia Equastrian Champ 2010 Down River Race Australasia 2010 F 3 Asia di Turki Shell Eco Challenge 2010

TANTANGAN BERSAMA CPI 2009 PERC 2010 HDI 2009 INDEX SUAP 2009

NO HUMAN DEVELOPMENT INDEX - UN 2009 SCORE 1 NORWAY 0.971 66 MALAYSIA 0.829 92 CHINA 0.772 109 TURKMENISTAN 0.739 110 PALESTINIAN AUTORITY 0.737 111 INDONESIA 0.734 112 HONDURAS 0.732 182 NIGER 0.340 NO CORRUPTION PERSEPTION INDEX – TI 2009 SCORE 1 NEW ZEALAND 9.6 2 DENMARK 9.3 3 SINGAPORE 9.2 56 MALAYSIA 4.5 79 CHINA 3.6 111 INDONESIA 2.8 DJIBOUTI 180 SOMALIA 1.1 NO POLITICAL ECONOMIC RESEARCH CONSULTANCY – PERC 2009 SCORE 1 SINGAPORE 1.42 9 MALAYSIA 6.47 10 CHINA 6.52 16 INDONESIA 9.27

INDEX SUAP INSTANSI PUBLIK – TII 2009 SCORE 1 POLISI 48% 2 BEA & CUKAI 41 % 3 IMIGRASI 34 % 4 DLLAJR 33 % 5 PEMKOT/KAB/PROV 6 BPN 32 % 7 PELINDO 30 % 8 PENGADILAN 9 KEMKUMHAM 21 % 10 ANGKASA PURA 11 KANTOR PAJAK DAERAH 17 % 12 KEMKES 15 % 13 KANTOR PAJAK NASIONAL 14 % 14 BPOM 15 M U I 10 %

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Mengenal KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi

UNDANG-UNDANG KORUPSI PENGERTIAN KORUPSI UU No. 31 Tahun 99 UU No. 20 Tahun 2001 jo. 13 Pasal 30 Jenis 7 KELOMPOK Kerugian keuangan negara Suap menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Pengadaan barang Benturan kepantingan dalam pengadaan Gratifikasi Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi korban. (TI – Jeremy Pope) UNDANG-UNDANG KORUPSI

LATAR BELAKANG TAP MPR No. XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN UU NO. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi UU NO. 30 Tahun 2002 Tentang KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI PS.1 BUTIR 3 UU 30 / 2002 PENINDAKAN PERANSERTA MASYARAKAT PENCEGAHAN Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.

TUGAS KPK PS. 6 UU 30/2002 PENINDAKAN PS. 6 c KOORDINASI PS. 7 SUPERVISI PS. 8 MONITORING PS. 14 PENCEGAHAN PS. 13

PENCEGAHAN ; PENINDAKAN ; PERAN SERTA MASYARAKAT UU 31 TAHUN 1999 PS. 41 & 42 KEWENANGAN KPK PASAL 13 UU 30 TAHUN 2001 KEWENANGAN KPK PASAL 12 UU 30 TAHUN 2001 PENYELIDIKAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN PENDAFTARAN & PEMERIKSAAN LHKPN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI MONITORING & PERBAIKAN SISTEM PENDIDIKAN ANTIKORUPSI KERJASAMA BILATERAL & MULTILATERAL LAPORAN INFORMASI ADUAN PENCEGAHAN PENINDAKAN Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (UU 28/99). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau. Menyangkut kerugian negara > satu milyar. Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 Peran serta Masyarakat PP No. 71 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) juga dimiliki KPK KEWENANGAN KPK PS. 12 UU 30/2002 1. Menyadap dan merekam pembicaraan. 2. Memerintahkan pelarangan ke luar negeri. 3. Meminta keterangan tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. 4. Memerintahkan pemblokiran rekening milik tersangka atau terdakwa atau orang lain yang terkait. 5. Memerintahkan pemberhentian sementara tersangka dari jabatannya. 6. Meminta data kekayaan & perpajakan tersangka. 7. Menghentikan transaksi untuk sementara/ mencabut sementara perijinan/ lisensi/ konsesi. 8. Meminta bantuan pencarian, penyitaan dan pencarian barang bukti di luar negeri. 9. Meminta bantuan penangkapan, penahanan, penggeladaahan, penyitaan Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) juga dimiliki KPK

TINDAK PIDANA KORUPSI UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 UNCAC Article 12 : Private Sector

TINDAK PIDANA KORUPSI DEFINISI KORUPSI Dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dikelompokkan menjadi : Kerugian keuangan negara Suap – menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan keterangan atau memberi keterangan palsu Saksi yang membuka identitas pelapor

UNCAC Article 12 : Private Sector Setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan sesuai hukum nasionalnya untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta, meningkatkan standar akuntansi dan audit dan dimana diperlukan memberi hukuman-hukuman perdata, administratif atau pidana yang efektif. Tindakan untuk mencapai tujuan ini meliputi : Meningkatkan kerjasama antara badan penegakkan hukum dan perusahaan swasta. Meningkatkan pengembangan standar dan prosedur yang dirancang untuk melindungi integritas perusahaan swasta termasuk “kode etik” dalam melakukan aktivitas bisnis dengan semua profesi yang berkaitan dengan benar, terhormat dan pantas, mencegah benturan kepentingan (COI) , menerapkan praktik komersial yang baik antara kepentingan bisnis dan Negara. Meningkatkan transparansi perusahaan swasta, termasuk manajemennya.

UU No. 7 Tahun 2006 : Ratifikasi UNCAC Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan UNCAC 2003 melalui UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Ratifikasi dikecualikan (diterapkan secara bersyarat) terhadap ketentuan Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa. Impikasi ratifikasi terhadap Indonesia, yaitu: Menjadi dorongan kuat terhadap negara lain termasuk yang dianggap non-kooperatif dalam pengembalian aset hasil korupsi dari Indonesia. Langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan aset hasil korupsi di negara lain menjadi bagian dari agenda kerjasama internasional.  Mewujudkan kemampuan Indonesia memberantas sendiri korupsi dengan tetap menghormati UNCAC 2003 dalam perspektif kedaulatan NKRI. Menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi melalui kerjasama internasional. Langkah strategis untuk menciptakan iklim bisnis di Indonesia dengan memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pelaku bisnis

PROBLEM & SOLUSI Sistem Lembaga Penegakkan Hukum Sosial Kemasyarakatan Kebangsaan

SOSIAL KEMASYARAKATAN PROBLEM SISTEM Aturan/Per UU an Organisasi Keadilan Politik PENEGAKKAN HUKUM UU Personel Kompetensi SOSIAL KEMASYARAKATAN Permisifisme Perilaku/Budaya Panutan Integritas KEBANGSAAN Nasionalisme Kepribadian Jati Diri

SOSIAL KEMASYARAKATAN SOLUSI SISTEM Reformasi Birokrasi Reformasi Per UU an dan Kelembagaan Peneggakkan Hukum Reformasi Pelayanan kepada Masyarakat Reformasi Perpolitikan PENEGAKKAN HUKUM Lembaga Independen dengan Kewenangan Luas Penegakkan Hukum yang Konsisten Pembagian Kewenangan yang Jelas SOSIAL KEMASYARAKATAN Disiplin Kerja Keras Taat Hukum KEBANGSAAN Pendidikan Karakter Arah Kebijakan Nasional Pelayanan Kepada Negara

TERIMA KASIH