Zina Seksualitas adalah identitas pertama yang disandang manusia. Pemilahan laki-laki dan perempuan merupakan jawaban siapakah ia. Konon, di surga Nabi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Advertisements

Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
   Pendidikan Agama Islam ( PAI )
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
Perkawinan antara orang berbeda agama.
KAMA SUTRA DALAM PANDANGAN ISLAM
Penikahan: Antara Janji dan Kenyataan? (When we said “I do”)
12/18/20141 HUKUM ISLAM TENTANG MUNAKAHAT By: Mista Hadi Permana, S.Ag., M.Pd.I.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIFAT-SIFAT TERPUJI ADIL Pengertian Adil
Munakahat / perkawinan
Monogami, Poligami dan Peceraian
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
x3 Bab II Perbuatan Zina Kelompok 2 : Hanifah husnun (8)
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Kunci Kemenangan terhadap Godaan Seksual
KELOMPOK 4 : Ribka Junita Magdalena M
HUKUM KELUARGA.
Macam-Macam Wanita Di Dalam Al Qur’an
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
LARANGAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MENGENAL IDDAH DAN IHDAD DALAM DUNIA PERKAWINAN ISLAM
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Free Powerpoint Templates
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Larangan Pergaulan Bebas dan Perzinaan
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Nama: Retno Widyawati Npm:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
PEMBATALAN PERKAWINAN
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
HAK ASASI MANUSIA HAK UNTUK HIDUP HAK UNTUK BERKELUARGA
Pernikahan dalam islam
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
Al-Fath (Lari Dari Perang)
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
MENGHINDARI PERGAULAN BEBAS
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
SEKS MENURUT ALKITAB ANGGOTA : 1. NICO NEGUS LUMBANTOBING
PR Term Break Islamic Nadia.
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KELOMPOK 3 ALDI TRIA LESMANA BABA ABDUL BASITH FAHAD ABDILLAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
MUNAKAT Standar Kompetensi:
NIKAH Created by : Kelompok 3 DWY KRISNA MULYASTUTI HARUNASMA BELA WAHYU HANDIKA MUHAMMAD NASIR ADZAKI FITRI KURNIASARI.
PERNIKAHAN & KELUARGA.
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Zina Seksualitas adalah identitas pertama yang disandang manusia. Pemilahan laki-laki dan perempuan merupakan jawaban siapakah ia. Konon, di surga Nabi Adam merasa kesepian lantaran tiada teman. Kemudian Tuhan menciptakan Hawa dari tulang rusuk Nabi Adam. Seks juga emosi manusiawi. Tuhan berfirman bahwa manusia dihiasi dengan cinta kepada perempuan (QS. Ali Imran: 14)

Namun, emosi yang manusiawi itu justru kadangkala menjadi binalitas dan dosa dalam kehidupan ini. Kisah ini tergambar dengan jelas ketika Zulaikha menginginkan Nabi Yusuf dengan berbagai cara. Namun, binalitas seksual Zulaikha ini ditolak oleh Nabi Yusuf (QS. Yusuf : 25-28). Binalitas seksual kini telah merebak dalam berbagai lapisan masyarakat. Buah pena Moammar Emka Jakarta Undercover: Sex ‘n The City dengan gamblang menunjukkan itu.

Cinta sejati menurut Erich Fromm, adalah cinta yang membebaskan Cinta sejati menurut Erich Fromm, adalah cinta yang membebaskan. Cinta yang tidak berkonsep to have (memiliki), melainkan to be (menjadi). Zina memang memiliki banyak motif. Ada motif cinta, uang, dan rekreasi. Zina atas nama cinta biasanya banyak dijadikan motif perilaku seksual remaja. Karena itu, patut diwaspadai bagi orang yang dimabuk cinta. Apapun motifnya zina tidak diperkenankan.

Islam mengajarkan bahwa hubungan seksual di luar pernikahan atau perzinaan merupakan sesuatu yang haran hukumnya. Allah berfirman dalam AL-Qur’an : Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan merupakan jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ :32).

Seksualitas biasanya melibatkan farj (kelamin) Seksualitas biasanya melibatkan farj (kelamin). Fajr secara bahasa berarti belah atau retak. Dalam konteks energi seks, kata farj digunakan untuk menunjukkan kemampuan memelihara kehormatan dan kesucian diri. Dalam perkembangannya farj sering hanya dialamatkan kepada vagina. Sedangkan untuk penis sering disebut dengan dzakar. Islam memandang hubungan seksual itu suci dan berpahala. Bahkan, dalam Kitab Qurrota A’yun ketika orang melakukan hubungan seksual di malam Jum’at seperti membunuh 70 orang kafir.

Awal Syahwat, kata kamus Munjid, adalah sebuah gejolak rasa suka yang mendalam (raghiban fih syadidan). “tergila-gila” dan “mabuk kepayang”. Menurut catatan ahli psikopatologi, otak mereka yang sedang dimabuk cinta mempunyai komposisi kimia yang serupa obsesif-kompulsif.

Syahwat mengaburkan seseorang antara sehat secara mental dan derita psikapatologi. Secara biologis syahwat mengaktifkan daerah tertentu otak dan melepaskan zat-zat kimia yang memicu hyperaktivitas, kesembronoan, dan sekaligus kegembiraan. Kemampuan mengelola syahwat dan energi seksualitas menandakan kedewasaan seseorang. Dalam sebuah riwayat, syahwat dan energi seksualitas perempuan sembilan kali lebih besar ketimbang laki-laki.

Perempuan: Yang salah? Kasus pemerkosaan di angkot serta pelecehan di berbagai mode transportasi seolah menempatkan perempuan sebagai ‘penyebab utama’. Pakaian super ketat dan minim dipandang merangsang laki-laki untuk menyalurkan nafsu birahinya. Diam-diam perempuan dianggap sebagai ‘simbol setan dan kebejatan’. Pandangan misoginis tersebut di atas sesungguhnya mencerminkan stigma sosial bahwa perempuan merupakan sub-human, separuh manusia.

Dalam konteks kumpul kebo dan lain-lain, laki-laki juga turut ‘bersalah”. Karena itu, buku karya Iip Wijayanto yang berjudul Sex in The Kost yang menelisik tentang virginitas mahasiswi di Jogja, tidak berimbang. Mengapa yang diteliti virginitas? Mengapa pula tidak tentang keperjakaan, misalnya? Memang Al Qur’an mengkisahkan tentang bagaimana godaan Zulaykha kepada Nabi Yusuf AS, tetapi kisah itu tidak dapat digeneralisir bahwa perempuan lah yang pertama kali menyebabkan perzinahan.

KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menemukan 97% dari 4 KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menemukan 97% dari 4.500 siswa SMP/SMA (remaja) di 12 kota besar di Indonesia, pernah menonton film blue. Dari survey itu diketahui, 90% mengaku pernah berciuman, 62,7 pernah melakukan hubungan seks layaknya suami istri, dan 21% dari responden SMA pernah melakukan aborsi.

Rukun Nikah Islam sangat memudahkan berlangsungnya pernikahan. Rukunnya adalahnya sebagai berikut: 1. Mempelai laki-laki 2. Mempelai perempuan 3. Wali nikah 4. Saksi-saksi 5. Ijab qabul

MBA Pendapat Ulama: Imam Nawawi: Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)

Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan: Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201) Dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas, dan tidak dalil atau ‘ilat yang menunjukkan akan keharaman menikahinya. Wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53: 1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; 2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. 3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Poligami atau Zina Kasus cercaan poligami Aa’ Gym seolah-olah menandakan masyarakat lebih mempersoalkan poligami ketimbang zina. Poligami dalam Islam memang diperbolehkan, meskipun dengan syarat yang sangat ketat, berlaku adil terhadap semua istrinya. Karena itu, tokoh modernisme Islam, Muhammad Abduh menyatakan poligami sebenarnya berhukum tidak boleh. Terlebih lagi, poligami acapkali dijadikan kedok menikah dengan perempuan yang lebih muda.