Norma Penghitungan
Pencatatan atau Pembukuan ? Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp. 1.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali WP yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan (PerMenKeu No.01/PMK.03/2007) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (2), (3) dan (4) Norma Penghitungan Penghasilan Neto HANYA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SYARAT * Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 1.800.000.000,00 * Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pa- jak Ybs. Apabila tidak memberitahukan, di- anggap memilih Pembukuan * Wajib menyelenggarakan Pencatatan
MELAKSANAKAN PEMBUKUAN CARA LAIN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN Pasal 14 ayat (5) WAJIB PAJAK WAJIB PEMBUKUAN TAPI TDK BERSEDIA MEMPERLIHATKAN PEMBUKUAN /PENCATATAN DIANGGAP MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN , TAPI TIDAK ATAU TIDAK SEPENUHNYA MELAKSANAKAN PEMBUKUAN INGIN MENGGUNAKAN NPPN, TETAPI TIDAK MELAKSANAKAN PENCATATAN PENGHASILAN NETO DIHITUNG MENGGUNAKAN NPPN ATAU CARA LAIN YANG DITETAPKAN KEPMENKEU
Ilustrasi Norma Dr. Naek Ang Khot berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. - Peredaran Usaha dari Industri Rotan (setahun) di Cirebon=Rp. 200.000.000,00 - Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) di Jakarta = Rp. 72.000.000,00 Penghasilan neto dihitung sebagai berikut : -Dari industri rotan : 12,5% X Rp. 200.000.000,00 =Rp. 25.000.000,00 -Sebagai dokter : 45% X Rp. 72.000.000,00 =Rp. 32.400.000,00 Jumlah penghasilan Neto Rp. 57.400.000,00 Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi PTKP Rp. 57.400.000,00 - Rp. 18.000.000,00 = Rp. 39.400.000,00 Pajak penghasilan yang terutang : -5% X Rp. 25.000.000,00 = Rp. 1.250.000,00 -10% X Rp. 14.400.000,00 = Rp. 1.440.000,00 Jumlah = Rp. 2.690.000,00 Catatan : a. Angka 12,5% untuk industri rotan, (kode 33100) b. Angka 45% sebagai dokter, (kode 93213) c. Istri tidak punya penghasilan.
Perbandingan Kelebihan memakai pencatatan (norma penghitungan) Sederhana dalam penghitungan Sederhana dalam pengadministrasian catatan Tidak perlu menguasai akuntansi Kerugian : Dianggap selalu untung dan tidak mungkin rugi Mempunyai resiko tarif norma lebih tinggi daripada penghitungan normal
Tarif Norma Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota propinsi lainnya; daerah lainnya. KepDirjenPajak No.536/PJ/2000
Pembukuan Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur Untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, Yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Pembukuan Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
pembukuan Pembukuan kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yg terutang. Catatan tersebut di atas terdiri data yang dikumpulkan secara teratur tentang ; peredaran atau penerimaan bruto, dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final. Buku, catatan, dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Biaya dapat dikurangkan Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yaitu biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penghasilannya merupakan objek pajak Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, sepanjang harta yang disusutkan atau diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (objek pajak).
Biaya dapat dikurangkan - cont’d Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
Biaya dapat dikurangkan - end Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu (maksimum 5 tahun). Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Biaya Tidak Dapat Dikurangkan Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
Tidak Dapat Dikurangkan – cont’d Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan (wajib dipotong PPh Pasal 21). Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan
Tidak Dapat Dikurangkan –cont’d Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan, sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayar oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
Tidak Dapat Dikurangkan – cont’d Pajak Penghasilan Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
Tidak Dapat Dikurangkan – cont’d Pajak Masukan atas Perolehan BKP/JKP yang tidak dapat dikreditkan karena tidak sesuai dengan ketentuan Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak, yang pengenaan pajaknya bersifat final, pengenaan pajaknya berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dan Norma Penghitungan Khusus
Tidak Dapat Dikurangkan - end PPh yang ditanggung pemberi penghasilan, kecuali PPh Pasal 26, sepanjang PPh tersebut ditambahkan sebagai dasar penghitungan untuk pemotongan PPh PPh Pasal 26 tersebut Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ( WPOP PT )
Adalah…….. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/ gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi, tidak termasuk perdagangan kendaraan bermotor dan restoran
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha/ gerai (outlet) di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi: tempat usaha/ gerai (outlet) tersebut (KPP lokasi) & di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak (KPP domisili) juga berlaku dalam hal tempat usaha/ gerai (outlet) dan tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama.
Kewajiban – cont’d wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet) kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili).
Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah peredaran bruto berdasarkan pembukuan atau pencatatan setiap bulan, yang dibayarkan atas nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing tempat usaha/ gerai (outlet).
Angsuran PPh Psl 25 merupakan: Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final; Kredit Pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final.
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU KEP-171/PJ/2002 WP OP USAHA PERDAGANGAN GROSIR DAN ATAU ECERAN DENGAN BEBERAPA TEMPAT USAHA (GERAI); KECUALI PEDAGANG KENDARAAN BERMOTOR & RESTORAN WAJIB MENDAFTARKAN NPWP DI : KPP DOMISILI (MELIPUTI TEMPAT TINGGAL WP) DAN, KPP LOKASI (MELIPUTI TEMPAT USAHA/GERAI; TIAP GERAI WAJIB MENDAFTARKAN NPWP) ANGSURAN PPh PASAL 25 SEBESAR 2 % DARI JML PEREDARAN BRUTO TIAP BULAN; DIBAYAR ATAS NAMA DAN NPWP MASING MASING TEMPAT USAHA dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dilaporkan ke KPP Lokasi paling lambat tanggal 20
Contoh Pak Agus mempunyai beberapa gerai penjualan pakaian dengan omzet tahun 2006 sbb: Tanah Abang : Rp. 3 milyar ITC Permata Hijau Rp. 400 juta Blok Mall : Rp. 1,3 milyar Selain itu juga memperoleh penghasilan sehubungan penjualan tanah dengan harga jual Rp. 500 juta dan bunga deposito Rp. 4 juta serta warisan dari orang tua sebesar Rp.5 Milyar Berapa setoran bulanan PPh Pasal 25 Pak Agus dan bagaimana harus melaporkannya dalam SPT Tahunan
Angsuran PPh Pasal 25 WP OP Pengusaha Tertentu JIKA WP TIDAK MENERIMA PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK DIKENAKAN PPh FINAL MERUPAKAN PELUNASAN TIDAK DAPAT DIKOMPENSASIKAN KERUGIAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA JIKA WP MENERIMA PENGHASILAN LAIN YANG TIDAK DIKENAKAN PPh FINAL KREDIT PAJAK MERUPAKAN DAPAT DIKOMPENSASIKAN KERUGIAN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA
PPh 25 WP OPPT menerima penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final Sebesar perbandingan antara penghasilan lain neto dengan total penghasilan neto dikalikan besar angsuran yang terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya
Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 jika mempunyai penghasilan lain Uraian Perdagangan Penghasilan Lain Jumlah Peredaran Bruto HPP dan Biaya lain Penghasilan Neto PTKP (K/2) Peng Kena Pajak PPh Terutang (tarif Ps. 17 UU PPh) ‘Kredit PPh' PPh Kurang Bayar 600.000.000 (500.000.000) 100.000.000 200.000.000 (120.000.000) 80.000.000 800.000.000 (620.000.000) 180.000.000 (16.800.000) 163.200.000 27.050.000 (12.000.000) 15.050.000 Besar Angsuran (1/12 x 15.050.000) Besar Angsuran untuk penghasilan Lain (80.000.000 / 180.000.000) x 1.254.167 1.254.167 557.408
Q & A