PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Akuntansi keuangan lanjutan 1
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN KOMANDITER
Studi Kelayakan Bisnis
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PERTEMUAN 3 PERSEKUTUAN FIRMA.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
Hukum Dagang.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Akuntansi keuangan lanjutan 2
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
Akuntansi keuangan lanjutan 1
Bentuk-bentuk usaha (CV, perseorangan, perseroan, koperasi, dll.)
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Persekutuan Firma.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Studi Kelayakan Bisnis
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata PERTEMUAN 3.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) Pertemuan 4

PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.

CV adalah persekutuan yang terdiri dari satu atau lebih sekutu biasa dan satu atau lebih sekutu diam (komanditer), yang secara bertanggung jawab untuk semua utang persekutuan. (Ps.19 KUHD) Sekutu diam kontribusinya hanya modal untuk persekutuan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya.

CV? Adalah Firma dengan sifat yang “lex specialis” FIRMA + Sekutu Komanditer = CV Sekutu pada CV?

Sekutu pada CV KOMANDITER/PASIF Inbreng uang/barang/tenaga Tidak melakukan pengurusan/mewakili perusahaan Tanggung jawab sebatas besar pemasukan KOMPLEMENTER/AKTIF Inbreng uang/barang/tenaga Melakukan pengurusan/mewakili perusahaan Tanggung jawab hingga harta pribadi

Pendirian CV Tidak ada ketentuan mengenai pendaftaran, pengesahan dan pengumuman pendirian CV TAPI, CV adalah Firma yang Lex Specialis jadi terikat ketentuan mengenai pendirian Firma (Pasal 22, 23, 29 KUHD)

Macam-macam CV CV diam-diam Merupakan CV dalam hubungan internalnya saja. Secara eksternal masih dikenali sebagai firma CV terang-terangan Pihak ketiga secara terang mengetahui adanya sekutu komanditer dalam CV

Macam-macam CV (2) CV dengan saham CV terang-terangan dengan modal yang terbagi atas saham Bentuk CV ini tidak diatur dalam KUHD tapi dimungkinkan berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) jo. Pasal 1337 BW jo. Pasal 1 KUHD

HUBUNGAN INTERNAL Kewajiban Pemasukkan - Pasal 1625 jo 1626 BW Pembagian keuntungan dan kerugian - Pasal 1633 jo. 1634 BW Pengurusan - Pasal 20 ayat (2) KUHD

Pembagian keuntungan dan kerugian Bila tidak ditentukan dalam perjanjian pendirian, maka pembagian keuntungan, baik untuk sekutu komanditer maupun komplementer berpedoman pada Pasal 1633 BW KERUGIAN Sekutu komanditer maupun komplementer bertanggung jawab atas kerugian CV, namun pertanggungan oleh sekutu terbatas besarnya pemasukannya dalam CV. Sementara tanggung jawab sekutu komplementer tidak terbatas (Pasal 18 KUHD jo. Pasal 1131 jo. Pasal 1132 BW)

Pengurusan Pasal 20 ayat (2) KUHD Sekutu komanditer tidak dapat melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa Tetapi dapat dapat ditetapkan dalam perjanjian untuk dapat melakukan pengawasan, termasuk pemberian izin untuk tindakan sekutu komplementer Sanksi : Pasal 21 KUHD

Nama CV Lihat cara penamaan Firma Pembatasannya : Pasal 20 ayat (1) KUHD, bahwa nama sekutu komanditer tidak boleh digunakan sebagai nama CV, kecuali bila sekutu komanditer ini dulunya adalah sekutu komplementer di CV tersebut Sanksi : Pasal 21 KUHD

HUBUNGAN DENGAN PIHAK KETIGA Tagihan dari pihak ketiga Pihak ketiga tidak diperbolehkan menagih hutang persekutuan langsung pada sekutu komanditer karena sekutu komplementerlah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga Unpaid debt, tertagih pada sekutu komanditer yang terkena sanksi Pasal 21? Tanggung jawab ke luar CV sekutu komanditer tidak dikenal pihak luar (pihak ketiga) dan tidak berwenang melakukan hubungan hukum keluar perusahaan sehingga tanggung jawabnya juga tidak sampai kepada pihak ketiga (ekstern),

Pemberesan dan Pembubaran CV Cara dan sebab bubarnya CV sama dengan cara dan sebab bubarnya Firma Yang perlu diingat adalah keberadaan Sekutu Komanditer, sehingga saat pemberesan (khususnya dalam hal kerugian) tanggung jawab sekutu komanditer terbatas besaran pemasukannya dalam CV.

READING ASSESMENT Pasal 16 – 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 1618 – 1652 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2, Bentuk-bentuk Perusahaan. Karangan HMN Purwosutjipto. Bab V; Hukum Perusahaan. Karangan IG Rai Widjaya. Bab IV C; Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis (Buku Biru). Karangan Gunawan Widjaja. Bab IV.

Tugas IV Buatlah perbandingan antara PP, Firma dan CV Bentuk usaha mana yang menurut anda paling baik, berikan pendapat hukumnya!