Tugas online 2 Manajemen Rekam Medis Ika Putri Yanuarti (2012.31.102)
Sebutkan langkah -langkah ( alur) dalam sistem pemusnahan Pemindahan Penilaian Pemusnahan
Pada saat melakukan penilaian , apa yang dilakukan Pada saat melakukan penilaian , apa yang dilakukan? siapa tim yang melakukannya? Penilaian PENILAIAN BERKAS R M SESUDAH 2 TAHUN Di RAK PENYIMPANAN INAKTIF BENTUK TIM PENILAI: SK DIR RS tdd: Sub Komite R M/ Komite Medis Petugas R M Senior Tenaga lain yg. terkait MENILAI HAL-HAL: 1. R M tsb.sering digunakan untuk DIK /LIT 2. NILAI GUNA: a. Primer: ADM, HKM, KEU, IPTEK b. Sekunder: PEMBUKTIAN, SEJARAH 3. Lihat ketentuan retensi
Apa yang dilakukan pada saat memasuki tahapan pemusnahan RM Apa yang dilakukan pada saat memasuki tahapan pemusnahan RM!Siapa tim yang melakukannya? Pemusnahan Pemusnahan adalah suatu kegiatan menghancurkan secara fisik dokumen rekam medis yang sudah berakhir masa fungsi dan tidak memiliki nilai guna, rusak, tidak terbaca dan tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya. Penghancuran tersebut harus dilakukan secara total yaitu dengan cara membakar habis, mencacah atau mendaur ulang sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya. Tujuan pemusnahan 1) Mengurangi beban penyimpanan dokumen rekam medis. 2) Mengabadikan formulir-formulir rekam medis yang memiliki nilai guna.
Tata cara pemusnahan/penghapusan rekam medis, yaitu : 1. Pembuatan Tim Pemusnah yang terdiri dari komite medis sebagai ketua, kepala rekam medis sebagai sekretaris, dengan beranggotakan petugas filing dan tenaga lainnya yang terkait berdasarkan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. 2. Tim Pemusnah membuat daftar pertelaan dokumen rekam medis in aktif yang akan dimusnahkan. Daftar pertelaan berisi tentang Nomor rekam medis, tahun terakhir kunjungan, jangka waktu penyimpanan, diagnosis terakhir.
Tata cara pemusnahan/penghapusan rekam medis, yaitu : 3. Cara pemusnahan dokumen rekam medis dapat dilakukan dengan cara antara lain: a) Dibakar dengan menggunakan incenerator atau dibakar biasa. b) Dicacah, dibuat bubur. c) Dilakukan oleh pihak ketiga dengan disaksikan oleh tim pemusnah. 4. Tim Pemusnah membuat berita acara pemusnahan pada saat pemusnahan berlangsung yang ditandatangani oleh Ketua tim Pemusnah, Sekretaris tim pemusnah dan diketahui oleh Direktur rumah sakit.
Tata cara pemusnahan/penghapusan rekam medis, yaitu : 5. Khusus untuk dokumen rekam medis yang sudah rusak/tidak terbaca dapat langsung dimusnahkan dengan terelebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas bersegel yang ditandatangani oleh direktur yang isinya menyatakan bahwa dokumen rekam medis sudah tidak dapat dibaca sama sekali sehingga dapat dimusnahkan.
Syarat dari pemusnahan Rekam medis yang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan dilaporkan kepada direktur rumah sakit. Direktur rumah sakit membuat surat keputusan tentang pemusnahan rekam medis dan menunjuk Tim Pemusnah Rekam Medis. Tim Pemusnah rekam medis melaksanakan pemusnahan dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang disahkan Direktur Rumah Sakit. Berita acara dikirim kepada Pemilik Rumah Sakit dengan tembusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik.
Terima kasih