Leasing Sewa Guna Usaha By Mikail Azizi Baswedan Muhammad Daril Nofriansyah B. Muhammad Hanif Renanda Najma Almira Miftach Nadira Radhiyanisa Pratisto Leasing Sewa Guna Usaha
Pengertian Pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha Pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal Pembayaran Secara Berakala Finance Lease Operating Lease Kesimpulan : suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Pihak yang dilibatkan dalam Leasing LESSOR (Pihak yang memiliki hak kepemilikan) LESSE (Pihak pemakai barang) BANK (Kreditor) SUPPLIER (Pihak penjual barang)
Pihak yang dilibatkan dalam Leasing LESSOR (Pihak yang memiliki hak kepemilikan) Perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. FINANCIAL LEASE OPERATING LEASE
Pihak yang dilibatkan dalam Leasing LESSEE (Pihak pemakai barang) Perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Financial Lease Pembayaran secara angsuran atau berkala dan menawarkan pembelian terhadap barang sewa Operating Lease Lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan
Pihak yang dilibatkan dalam Leasing SUPPLIER (Pihak penjual barang) Perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. FINANCIAL LEASE Supplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor Pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau berkala. OPERATING LEASE
Pihak yang dilibatkan dalam Leasing BANK (Kreditor) Tidak terlibat secara langsung Penyediaan dana kepada lessor Leverage lease
Ciri-Ciri Leasing Ada hubungan jangka waktu dan masa kegunaan barang Objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan Hak milik ada pada lessor
Jenis-Jenis Leasing Finance Lease Perusahaan leasing adalah pihak yang membiayai penyediaan modal Direct finance lease Sale atau lease back Operating Lease Perusahaan leasing bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak, dan pemeliharaan barang modal Leverage Lease Melibatkan bank atau kreditor untuk membiayai sebagian besar transaksi
Lanjutan Sales-Typed Leasing Produsen dan pabrikan juga berperan sebagai perusahaan leasing Cross Border Lease Transaksi dengan melewati batas negara
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) Independent Leasing Company Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan Non Independent Leasing Company Captive lessor Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak
Lease broker atau packager Lanjutan Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya Lease broker atau packager
KELEBIHAN PENGGUNAAN LEASING Perlindungan akibat kemajuan teknologi Lebih Fleksibel Pembiayaan Penuh KELEBIHAN PENGGUNAAN LEASING Off Balance Sheet Sumber Pembiayaan Alternatif
KEKURANGAN DARI PENGGUNAAN LEASING Hak kepemilikan barang akan berpindah Pembatalan menimbulkan biaya besar Resiko yang melekat pada barang modal itu sendiri Force Majeur Default Sebab ekonomis
ありがとう Thank You Gracias Merci