Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional Mei 10, 2007
Pengertian Jurisdiction (Inggris) yurisdictio (Latin) yuris (kepunyaan) dan dictio(ucapan, sabda, sebutan, firman). Berarti: -kepunyaan, seperti yg ditentukan oleh hukum; -hak, menurut hukum; -kekuasaan, menurut hukum; -kewenangan, menurut hukum;
Pada dasarnya yurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum, khususnya kekuasaan atau kewenanganyang dimiliki suatu badan peradilan atau badan-badan negara lainnya yang berdasrkan atas hukum yang berlaku. Yurisdiksi negara: berarti kekuasaan atau kewenangan dari suatu negara untuk menetapkan dan memaksakan (To declaire dan enforce) hukum yang dibuat oleh negara atau bangsa itu sendiri.
Hubungan antara kedaulatan negara dan yurisdiksi negara Kedaulatan pada dasarnya mengandung 2 aspek: Internal berupa kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala sesuatu yang ada atau terjadi dalam batas-batas wilayahnya; Eksternal kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional maupun mengatur segala sesuatu yang berada atau terjadi di luar wilayah negara itu tetapi sepanjang masih ada kaitannya dgn kepentingan negara itu;
Berdasarkan kedaulatan itu maka dapat diturunkan hak, keuasaan, ataupun kewenangan negara untuk mengatur masalah intern maupun ekstern.
Yurisdiksi negara dalam hukum internasional Imre Anthony state jurisdiction in public international law means the right of state to regulate or affect by legislative, executive or judicial measure the right of persons, property, acts or events with respect to matter not exclusively of domestic concern. (Yurisdiksi negara dalam HI publik berarti hak suatu negara untuk mengatur atau mempengaruhi dengan langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaan, perilaku-perilaku atu peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri)
Unsur-unsur yurisdiksi negara Hak, kekuasaan atau kewengan; Mengatur (legislatif, eksekutif, yudikatif); Obyek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, benda); Tidak semata-mata merupakan amsalah dalam negeri (not exclusively of domestic concern); Hukum internasional sebaga dasar dan landasanya;
Macam-macam yurisdiksi negara: Berdasar hak, kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur: Yurisdiksi legislatif (legislative jurisdiction), adalah yurisdiksi suatu negara untuk membuat atau menetapkan suatu peraturan perundang-undangan untuk mengatur suatu obyek atau masalah (tdk bersifat domestik). Muncul apabila atas suatu masalah tidak terdapat pengaturannya dalam undang-undang nasionalnya. 2. Yurisdiksi Eksekutif (Executif jurisdiction) yurisdiksi administratif. Berkenaan dgn hak kekuasan dan kewenangan suatu negara untuk menerapkan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan nasional yang telah dibuatnya itu atas suatu masalah yang tidak semata-mata bersifat domestik.
3. Yurisdiksi yudikatif (judicative jurisdiction) merupakan yurisdiksi duatu nagara utuk mengadili dan atau menghukum si pelanggar peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan dilaksanakan oleh negara yang bersangkutan.
Yurisdiksi negara atas obyek (hal, masalah, peristiwa, orang dan benda) Yurisdiksi personal atau jurisdiction in personal, disebut jg yurisdiksi atas orang atau subyek hukum orang dan badan hukum. Titik beratnya terletak pada subyek hukumnya yang dapat ditundukan pada yurisdiksi tersebutorang didasarkan pada kewarganegaraanya (WNI ato WNA) dan (active&passive nationality), sedang badan hukum didasarkan pada badan hukum nasional dan badan hukum asing. Yurisdiksi kebendaan/ jurisdiction in rem, asas ini menitikberatkan pada adanya hubungan langsung dan aktif antara negara itu sendiri dengan warga negaranya. Kemungkinan benda ditinjau dari letaknya: a. benda yang selamanya terletak atau benda di dalam batas- batas wilayah suatu negara. b. benda pada suatu waktu berada dalam didalam suatu negara , pada waktu lain berada di wilayah negara lain.
c. Suatu benda sebagian atau berada di dalam wilayah suatu negara dan sebagian lain di dalam wilayah negara lain.
Criminal jurisdiction: Kejahatan tindak pidana, peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik, kadangkala tidak menyangkut 1 negara, tapi menyangkut kepentingan lebih dari suatu negara. Variasinya: a. peristiwa pidana, akibat-akibatnya maupun pelakunya terjadi atau berada di dalam batas-batas wilayah suatu negara; b. pidana sebagian terjadi pada wilayah suatu negara sedangkan sebagian lagi terjadi dalam batas-batas wilayah negara lain. c. pidana yg terjadi dalam wilayah suatu negara tetapi akibat yang ditimbulkan terjadi di negara lain. d. pidana yg terjadi di wilayah suatu negara akibatnya terjadi diluar batas-batas wilayah negara ybs. e. pidana yg terjadi pada suatu tempat di luar batas wilayah negara tetapi akibat-akibatnya terjadi dalam batas-batas wilayah dari 2 negara atau lebih. f. peristiwa yang terjadi dalam batas-batas wilayah suatu negara tetapi korbannya adalah orang-orang yang berkewargnegaraan berbeda2. g. pelbagai variasi peristiwa pidana lain.
kemungkinan Ada peristiwa atau kejahatan yg sudah ditetapkan sebagai peristiwa pidana oleh suatu negara, sedangkan oleh negara lain belum ditetapkan. Ada peristiwa atau kejahatan yang sudah ditetapkan sebagai peristiwa pidana oleh semua negara di dunia. Ada juga peristiwa yang sama sekali belum ditetapkan sebagai peristiwa pidan oleh semua negara.
Yurisdiksi sipil Menyangkut hak atau yurisdiksi negara atas suatu peristiwa hukum sipil yang terjadi pada suatu waktu tempat tertentu. Variasi peristiwa hukum sipil: - dari subyek hukum atau pribadi hukum yang terlibat dalam peristiwa sipil tersebut. - dari sudut tempat terjadinya peristiwa hukum maupun akibat yang ditimbulkan. - jenis atau macam dari peristiwa hukum tersebut. - dll
Yurisdiksi negara berdasarkan ruang atau tempat dari obyek atau masalah Ada 5, yaitu: Yurisdiksi teritorial; Yurisdiksi quasi teritorial; Yurisdiksi ekstra teritorial; Yurisdiksi universal; Yurisdiksi Eksklusif;
Yurisdiksi teritorial, hak dan kewenangan untuk mengatur, menerapkan dan memaksakan hukum nasionalnya terhadap segala yang ada atau yang terjadi ( bisa berupa orang, benda, peristiwa) di dalam batas-batas wilayahnya. Dakam HI yang termasuk dalam tuang lingkup HI adalah: Wilayah daratan; Tanah dibawah wilayah daratan tersebut yang batasnya kearah bawh tidak terhingga; Wilayah perairan atau disebut juga perairan teritorial;
Namun demikian tidak berarti setiap negara dapat berbuat menurut kehendaknya sendiri, dia tetap dibatasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. Obyek atau ha yang dikecualikan dari yurisdiksi teritorial adalah; Kepala negara atau kepala pemerintah dari negara asing yang sedang berada di suatu negara; Staf diplomatik dan staf konsuler dari negara asing yang ditempatkan di suatu negara; Angkatan bersenjata dari negara asing yang sedang menjalankan tugas kenegaran di suatu negara; Kepala dan staf lembaga-lembaga internasional yang bertugas di suatu negara;
gedung-gedung atau kantor-kantor perwakilan diplomatik negara sing di suatu negara; gedung-gedung atau kantor-kantor pusat maupun perwakilan dari lembaga internsional di suatu negara besrta segala arsip-arsipnya; Kapal-kapal dan pesawat udara (publik) milik negara asing yang sedang berada di suatu nagara;
Yurisdiksi quasi teritorial Disebut quasi teritorial karena ruang atau tempat area dimana yurisdiksi negara itu ditetapkan sebenarnya bukanlah wilayah negara. Hanya saja berdekatan atau bersambungan dengan wilayah negara. Yurisdiksi quasi teritorial sebenarnya adalah yurisdiksi teritorial yang diterapkan pada area yang bukan merupakan wilayah negara tetapi berdekatan dan bersambungan dengan wilayah negara lain . Area tersebut seakan-akan merupakan semi wilayah negara.
Yurisdiksi ekstra teritorial Kepentingan negara tidak hanya cukup di dalam batas-batas wilayahnya atau pada area di dekat wilayahnya, tetapi juga meluas sampai pada area yang bukan merupakan wilayah negara. Seperti dilaut lepas, diruangn udara internasional (ruang udara bebas), atau pada area lain yang status yuridisnya sama dengan laut lepas maupun ruang udara internasional. Oleh karena hukum internasional tidak mungkin mengatur secara langsung atas peristiwa itu, maka HI melimpahkan kepada masing-masing negara untuk mengaturnya.
Yurisdiksi Universal Tidak semata-mata berkaitan dengan tempat, waktu maupun pelaku dari peristiwa hukum tersebut, melainkan berdasar pada corak dan sifatnya sendiri. HI menetapkan bahwa terhadap peristiwa seperti ini tunduk pada yurisdiksi semua negara didunia (sifatnya universal). Dasar pertimbngan untuk menenpatkan suatu peristiwa hukum tertentu dibawah yurisdiksi universal adalah: Supaya peritiwa-peristiwa hukum tersebut yang tidak tercakup oleh jenis yurisdiksi lain, tetapi membahayakan bagi manusia dan bertentangan dengan rasa keadilan umat manusia, tidak terlepas dari jangkauan hukum;
2. Adalah merupakan kewajiban dari semua negara untuk mencegah terjadinya peristiwa hukum yang demikian itu maupun untuk memberantasnya, dimanapun dan kapanpun terjadinya serta siapapu yang menjadi pelaku maupun korbannya.
Yurisdiksi eksklusif Munul didorong oleh keinginan dan kemampuan negara-negara untuk mengeksplorasi dasar laut dan tanah dibawahnya dan mengeksplorasi SDA-nya. Sebagai akibat perkembangan dan kemajuan teknologi (kelautan). Dalam konvensi hukum laut 1982, walaupun isi dan ruang lingkup dari landasan kontinen ini sudah semakin tegas batas-batsnya, namaun hak atau kewenangan atau yurisdiksi negara pantai atas landasan kontinennya maupun atas SDA yang terkandung didalamnya tetaplah yurisdiksi eksklusif.
Negara lain yang hendak melakuakn kegiatan serupa pada landasan kontinennya maupun pada zona ekonomi eksklusif tersebut haruslah mendapt ijin atau persetujuan dari negara pantai yang yang memiliki yurisdiksi eksklusif tersebut. Dalam yurisdiksi eksklusif ini terkandung sesuatu yang khusus dgn ciri khas tertentu: Subyeknya yaitu pihak yang memiliki yurisdiksi tersebut adalah khusus negara pantai itu sendiri; Obyeknya yaitu yang menjadi sasaran dari yurisdiksi tersebut khusus menganai hal-hal tertentu saja; sperti SDA yang dikandung didalamnya.
Perilaku atau tindakan dari subyek terhadap obyek yaitu hanya untuk perbuatan atau tindakan tertentu saja; Area, ruang atau tempat yang secara khusus bagi berlakunya yurisdiksi tersebut yaitu pada zona seperti pada landas kontinen atau pada zona ekonomi eksklusif. Pada masa mendatang kemungkinan besar yurisdiksi eksklusif ini semakin meluas, tidak terbatas pada landas kontinen dan ZEE saja.