BANK SENTRAL Dalam perekonomian modern setiap negara memiliki Bank Sentral atau setidak-tidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah. Bank Sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintah dalam bidang Ekonomi dan Moneter, karena bank Sentral adalah juga bagian dari Pemerintah
Fungsi Bank Sentral Melaksanakan kebijakan moneter dan Keuangan. Kebijaksanaan Moneter adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah, yang berkenaan dengan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
Tujuan Kebijaksanaan moneter : Untuk menyesuaikan jumlah uang yang beredar dalam masyarakat Mengarahkan penggunaan uang dan kredit, sehingga nilai uang negara yang bersangkutan dapat dipertahankan kestabilannya Mendorong produsen untuk meningkatkan kegiatan produksinya Mengusahakan agar kebijakan moneter dapat dilaksanakan tanpa memberatkan beban keuangan negara maupun masyarakat
Memberi nasehat kepada Pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan Memelihara cadangan / cash reverse bank umum Memelihara manajemen cadangan devisa negara ; - Internal reverse : Untuk keperluan jumlah uang yang beredar - External reverse : Untuk keperluan alat pembayaran international
5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan 5. Melakukan pengawasan, pembinaan dan pengaturan perbankan. Fungsi pengawasan dalam bentuk : Prudential Supervision : Pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi Monetary Supervision : Menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya
Nilai Rupiah Single Objective Mencapai dan memelihara kestabilan 3 Bidang Tugas Kebijakan Moneter Lender of the last resort Nilai Tukar Cadangan devisa Sistem Pembayaran UU No. 23 tahun 1999 UU No. 3 tahun 2004 Kliring Peredaran Uang Pengaturan dan Pengawasan Bank
Enam Pilar API struktur perbankan domestik yang sehat, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif sesuai standar internasional, industri perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki ketahanan menghadapi risiko, good corporate governance dalam kondisi internal perbankan nasional, infrastruktur lengkap untuk terciptanya industri perbankan yang sehat, perlindungan konsumen. pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Enam Pilar API struktur perbankan domestik yang sehat, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendorong pembangunan ekonomi nasional, sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif sesuai standar internasional, industri perbankan yang kuat dan berdaya saing tinggi serta memiliki ketahanan menghadapi risiko, good corporate governance dalam kondisi internal perbankan nasional, infrastruktur lengkap untuk terciptanya industri perbankan yang sehat, perlindungan konsumen. pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan ke Depan Pertumbuhan kredit perbankan yang masih rendah Struktur perbankan yang belum optimal Pemenuhan kebutuhan layanan perbankan yang masih kurang Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan Kapabilitas perbankan yang masih lemah Profitabilitas dan efisiensi bank yang tidak mampu bertahan Perlindungan nasabah yang masih harus ditingkatkan Perkembangan teknologi informasi
Struktur Perbankan Indonesia Sesuai Visi API 2 -3 Bank Internasional Modal > Rp 50 Triliun Modal Rp 10 - 50 Triliun Modal Rp 0,1 - 10 Triliun Modal <Rp 0,1 Triliun 3 - 5 Bank Nasional 30-50 Bank dengan fokus Daerah Koperasi Ritel Lainnya BPR Bank dengan kegi-atan usaha terbatas 50 10 0,1 Permodalan Rp Triliun
Perbedaan Bank Sentral dengan Bank Umum Lembaga yang tidak mencari keuntungan Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank Mengeluarkan uang kertas dan uang logam Tidak memiliki saingan Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan Merupakan badan usaha yang mencari untung Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta Diawasi dan dibina oleh bank sentral Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral Hanya dapat menciptakan uang giral Melakukan persaingan antar bank Harus memiliki rekening pada bank sentral Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum