ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK Dasar Hukum : UU No. 19 tahun 2000 UU No. 16 tahun 2009 UU No. 80 Tahun 2007 PMK No.24/PMK.03/2008 -Utang pajak & BiayaPenagihan Putusan Pengadilan Langsung, Pos, Ekspedisi/Kurir dgn bukti kirim PENCABUTAN SITA SKP SKPKB SKPKBT dll 7 hari Surat Teguran 21 hari Surat Paksa 2x24 jam SPMP / Penyitaan 14 hari tdk lunas Barang Bergerak 1x PENGUMUMAN LELANG - SPMP - Jurusita + 2 Saksi Brg bergerak & brg tdk bergerak Penyitaan atas rek. Bank & efek Barang yg disita dilarang : Dipindahtangankan Disewakan Dipinjamkan Disembunyikan Dihilangkan Dirusak Barang tdk Bergerak 2x 14 hari >Parate execute >Diberitahukan oleh Jurusita Pajak >Dibuat BAP SP PELAKSANAAN LELANG Pengumuman Penunggak Pajak di Media Masa Pemblokiran Pencegahan Penyanderaan Syarat: - Utang pajak ≥ Rp.100 jt Diragukan i’tikad baik: Jangka waktu: 6 bln dpt diperpanjang max 6 bln akibat: Utang pajak tdk hapus & penagihan tetap dilaksankan - Kep/ijin Menkeu
Form Surat tegoran , SPPSS
SURAT PAKSA
Surat Perintah penyitaan
BA PENYITAAN
BUNGA PENAGIHAN Apabila atas pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan tambahan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 1 UU KUP)
Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) CONTOH Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT PPh Badan Tahun 2000 atas nama PT ABC, pada tanggal 20 September 2001 diterbitkan SKPKB dengan perincian sbb: Pajak kurang bayar Rp1.200.000,00 Bunga 9 bulan (Pasal 13 ayat 2) Rp 216.000,00 Pajak yang masih harus dibayar Rp1.416.000,00 SKPKB tersebut harus sudah dilunasi paling lambat tanggal 19 Oktober 2001. Misalkan WP melunasi SKPKB tersebut tanggal 25 Oktober 2001. Bunga Penagihan: 2% x 1 x 1.416.000,00 = Rp28.320,00 Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
PENGANGSURAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 9 angka 4 UU KUP jo Kep. Menkeu No: 541/KMK.04/2000 Direktur Jenderal Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran atas : Pajak yang terutang dalam STP, SKPKB, SKPKBT, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Kekurangan pembayaran PPh yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU PPh. Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (Pasal 19 angka 2 UU KUP) Permohonan pengangsuran atau penundaan ini dapat dilakukan apabila WP mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya.
Contoh Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan. Dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan SKPKB dengan rincian sbb: Jumlah Pokok Pajak Rp40.000.000,00 Jumlah Kredit Pajak Rp30.000.000,00 Jumlah Kekurangan Pokok Pajak Rp10.000.000,00 Sanksi adm. Pasal 13 (3) huruf a (50%) Rp 5.000.000,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp15.000.000,00 Misalkan jatuh tempo 10/10/97 Disetujui pembayaran secara mengangsur dengan skedul angsuran: I. 15/11/97; II. 15/12/97; dan III. 15/1/98 masing-masing Rp5.000.000,00. Perhitungan bunga penagihan: 2 bulan x 2% x Rp5.000.000,00 Rp200.000,00 3 bulan x 2% x Rp5.000.000,00 Rp300.000,00 4 bulan x 2% x Rp5.000.000,00 Rp400.000,00 Rp900.000,00 Ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP)
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 20 ayat 3 UU KUP) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000
DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan. (Pasal 22 angka 1 UU KUP)
TERTANGGUHNYA DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa ada pengakuan utang pajak dari WP diterbitkan SKPKB atau SKPKBT thd WP yg melakukan tindak pidana fiskal sesuai putusan hakim WP mengajukan permohonan angsuran & penundaan pembayaran utang pajak sebelum tgl jatuh tempo pembayaran. Maka daluwarsa penagihan dihitung sejak tgl surat permohonan diterima oleh Dirjen Pajak. WP mengajukan permohonan pengajuan keberatan. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal surat keberatan WP diterima Dirjen Pajak. Official Assessment ?? WP melaksanakan pembayaran sebagian utang pajaknya. Dalam hal seperti itu daluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal pembayaran sebagian utang pajak tersebut. Pasal 22 angka 2 UU KUP dan penjelasannya
PIUTANG PAJAK HAPUS WP ORANG PRIBADI WP BADAN tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi WP ORANG PRIBADI WP BADAN tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; WP bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan; tidak mempunyai harta kekayaan lagi; tidak mempunyai harta kekayaan lagi; penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau sebab lain sesuai hasil penelitian. sebab lain sesuai hasil penelitian. Kep. Menkeu No: 565/KMK.04/2000 jo No: 539/KMK.03/2002