HUKUM KEUANGAN NEGARA TIM PENGAJAR
PENGERTIAN Hukum Keuangan Negara: Sekumpulan kaidah hukum tertulis yang mengatur hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk uang dan barang milik negara terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
PENGERTIAN Keuangan Negara: Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (UU No 17/2003)
Substansi Keuangan negara Dlm arti luas, mencakup: APBN, APBD dan Keuangan negara pada badan usaha milik negara/ BUMD. Dlm arti sempit, mencakup: keuangan negara yang dikelola oleh tiap-tiap badan hukum dan dipertanggungjawabkan sendiri-sendiri.
Ruang lingkup Keuangan Neg 1. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; 2. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; 3. Penerimaan Negara; 4. Pengeluaran Negara; 5. Penerimaan Daerah; 6. Pengeluaran Daerah; 7. Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah; 8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; 9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Ruang Lingkup Keu di kelompokan Bidang pengelolaan pajak Bidang pengelolaan moneter Bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
Landasan hukum Keu Ps 23 (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. (2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang. (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang. (4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang. (5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang- undang. (6) Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Landasan Hukum Keu UU 17/2003 ttg Keuangan Negara UU 1/2004 tt perbendaharaan negara UU 3/2004 ttg perubahan uu 23/1999 ttg BI UU 15/2004 ttg Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara. UU 15/2006 ttg BPK UU APBN yang tiap tahun diundangkan
Sumber Keuangan Neg Pajak Negara Bea dan Cukai PNBP
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Pengelolaan Keuangan Neg adl keseluruhan kegiatan pejabat penglola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, mencakup: Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Pertanggungjawaban
Asas-asas Pengelolaan Keuangan Neg Asas Sebelum UUKN: kesatuan: menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dlm satu dokumen anggaran Universalitas; mengharuskan agar setiap transaksi keuangan neg ditampilkan sec utuh dlm dokumen anggaran Tahunan, membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu Spesialitas, mewajibkan agar kredit anggaran yg disediakan terinci sec jelas peruntukan
Asas dalam UUKN Akuntabilitas berorientasi pada hasil adl setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pengelolaan keuangan negara harus dapat dipertanggungjawbkan kepada rakyat. Proporsionalitas adl yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pengelola keu neg. Profesionalitas, adl mengutamakan keahlian berdasar kode etik dan ketentuan peraturan per uu an yg berlaku
Asas dalam UUKN Keterbukaan, adl membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak diskriminatif ttg pengelolaan keuangan negara memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, gol, danrahasia neg Pemeriksaan oleh badan yang bebas dan mandiri, adl memberi kebebasan bagi BPK utk melakukan pemeriksaan dg tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun.
Pengelola Uang Negara Ada dlm tanggungjawab menteri Keuangan selaku bendara umum negara. Uang Negara: uang yang dikuasai oleh bendahara umum negara meliputi uang rupiah dan valuta asing, Uang negara terdiri dari uang dlm kas negara dan uang pada bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran kementerian neg/lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga negara.