HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PANDUAN TEKNIS PENGURUSAN/PENDAFTARAN HKI BAGI WIRAUSAHAWAN
Pengantar HKI.
Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
Oleh : Syafrinaldi,SH.MA
Desain Industri di Indonesia
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN PERSOALAN HUKUM LAINNYA BAGI PENGUSAHA
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( H K I )
Hak Kekayaan Intelektual
HAK PATEN Handout Kelima.
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
Hak Kekayaan Intelektual
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
SEKILAS TENTANG HaKI.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
Prof. Dr. Rahayu Hartini, S.H.., M.Si., M.Hum.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
Hak Kekayaan Intelektual
I. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
Desain tata letak sirkuit terpadu
Dadan Samsudin Pemeriksa Paten Ahli Utama
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI.
HAK PATEN PATEN adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara atas hasil invensinya di bidang teknologi,yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan.
Desain Produk Industri
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual (untuk selanjutnya akan disingkat HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right terdapat organisasi internasional yang mewadahi yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization) Kepustakaan hukum Anglo Saxon mengenal sebutan Intellectual Property Right, kata ini diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi "Hak Kekayaan Intelektual".

Jika ditelusuri lebih lanjut, hak kekayaan intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud, sesuai dengan pasal 503 KUH Perdata. (HUKUM, membagi benda secara umum, menjadi: benda yang berwujud dan tidak berwujud)

HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Bentuk nyata dari kemampuan karya intelektual tersebut bisa di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. (secara singkat HKI adalah hak milik yang timbul dari karya, karsa, dan cipta manusia, jadi esensi dari HMI adalah ciptaan / creation)

SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Jangka waktu terbatas Eksklusif, mutlak Hak mutlak yang bukan kebendaan

PEMBAGIAN HKI (acuan WIPO) Hak cipta (copyright) Hak atas kekayaan industri terdiri dari: hak paten (patent) hak merek (trademark) hak produk industri (industrial Desain) penanggulangan praktik persaingan curang (Represion of Unfair Competition Practices)

Pada bagian ini kita akan membahas hak atas benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak kekayaan intelektual (intellectual property right) yang terdiri dari copy right (hak cipta) dan industrial property right (hak milik industri) Hak cipta merupakan hasil atau penemuan yang merupakan kreativitas manusia di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Sama halnya dengan hak cipta dalam hal perlindungannya hak milik industri yang terdiri dari hak merek, hak paten, hak desain produk industri, dan lain-lain perlindungannya juga menembus dinding-dinding nasional

Arti penting perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi lebih penting setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement on Tariff and Trade) dan setelah Konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan dunia yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan pada bulan Januari 1995. Struktur WTO mengenal adanya dewan umum (General Council), Dewan Umum ini membawahi tiga dewan yang salah satu diantaranya adalah Dewan TRIPs (The Related Aspects of Intellectual Property Right).

Langkah strategis demi terwujudnya sistem HKI modern: legislasi dan konvensi international: merevisi atau mengubah atau menambah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HKI juga ikut serta dalam konvensi internasional administrasi: menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan HKI kerjasama: meningkatkan kerjasama terutama dengan pihak luar negeri kesadaran masyarakat: sosialisasi HKI penegakan hukum

HUKUM POSITIF Hingga saat ini terdapat pengaturan di bidang hak kekayaan intelektual terdiri dari: UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek UU No. 19 Tahun 2002 tentang Cipta UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

HAK CIPTA Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku Ciptaan: hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan: ilmu pengetahuan, seni, dan sastra

HAK CIPTA Dasar hukum: Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Hak cipta mengandung: hak moral, dan hak ekonomi Sifat hak cipta: a. hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud b. hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan) c. hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum

HAK CIPTA Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya dikemudian hari Jangka waktu perlindungan hak cipta: selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia 50 tahun sejak diumumkan / diterbitkan untuk program computer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamphlet , dan hasil karya tulis yag dipegang oleh badan hukum tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta

HAK MEREK Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya

HAK MEREK Dasar Hukum: UU Nomor 15 Tahun 2001 Fungsi merek: membedakan (jati diri) kualitas (mutu) promosi (iklan) Merek tidak dapat didaftar: bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum tidak memiliki daya pembeda telah menjadi milik umum merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

HAK MEREK Merek ditolak jika: a. mempunyai persamaan dengan merek lain b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal c. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis Pemilik merek memperoleh Sertifikat Merek Jangka waktu merek: 10 tahun

HAK PATEN Paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya

HAK PATEN a. produk atau proses Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa: a. produk atau proses b. penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Paten sederhana: setiap invensi berupa produk atau alat baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya

HAK PATEN Dasar hukum: UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten Jangka waktu paten: 20 tahun Jangka waktu paten sederhana: 10 tahun Paten tidak diberikan untuk invensi: bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan teori dam metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

RAHASIA DAGANG Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasianya oleh pemilik rahasia dagang Dasar hukum: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Rahasia dagang dicatatkan dan diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang Lingkup perlindungan meliputi: metode produksi, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum

RAHASIA DAGANG Terhadap Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang dapat dilakukan upaya pidana, arbitrase, ADR. Pelanggaran berupa: sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, kewajiban memperoleh atau menguasai secara melawan UU kecuali untuk: kepentingan pertahanan keamanan dan kesehatan atau keselamatan kerja dan engembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

DESAIN INDUSTRI Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis, atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan

DESAIN INDUSTRI Dasar hukum: Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri Jangka waktu perlindungan: 10 tahun Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan / atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Sirkuit terpadu: produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Desain tata letak: adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU Dasar hukum : Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut Syarat: orisinal, tidak bertentangan dengan UU, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan Jangka waktu perlindungan: 10 tahun Pendesain dicantumkan namanya dalam Sertifikat, Daftar Umum dan Berita Resmi Desain Tata Letak sirkuit Terpadu Pengalihan hak harus dicatatkan agar mempunyai kekuatan hukum kepada pihak ketiga