CORAK & SISTEM HUKUM ADAT Soepomo: Sistem hukum adalah kebulatan aturan-aturan yang berdasarkan suatu kesatuan alam pikiran. Untuk mengetahui sistem hukum adat harus menyelami dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Karena sistem hukum adat memiliki corak yang berbeda dengan sistem hukum lain.
Keagamaan / religio magis Kebersamaan / komunal Kongkret dan visual Corak Hukum Adat Tradisional Keagamaan / religio magis Kebersamaan / komunal Kongkret dan visual Terbuka dan sederhana Dapat berubah menyesuaikan keadaan Tidak dikodifikasi Musyawarah mufakat
Keagamaan /Religio Magis: Tradisional: Bersifat turun temurun, dari nenek moyang hingga zaman sekarang keadaannya masih tetap berlakudan dipertahankan oleh masyarakat yang bersangkutan. [Hilman1992] Keagamaan /Religio Magis: Perilaku hukum atau kaidah yang ada berkaitan dengan kepercayaan terhadap hal-hal ghaib / magis (animisme-dinamisme; kepercayaan terhadap roh-roh halus dan roh-roh nenek moyang; kepercayaan terhadap Tuhan). Terlihat pada adanya upacara- upacara adat yang lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingin diminta restu/pertolongan. [Soerojo1979]
3. Kebersamaan / Komunal Mengutamakan kepentingan bersama. Kepentingan pribadi diliputi oleh kepentingan bersama: Dalam konsep pemikiran hukum adat, individu dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, dan fungsi dari masing-masing individu adalah dipandang untuk melangsungkan fungsi dan kelangsungan masyarakat. [M.Koesnoe] Corak kebersamaan ini dapat terlihat pada: Acara “gugur gunung” [Soerojo 1979] Semangat kekeluargaan, gotong-royong, tolong- menolong. Pasal 33 (1) UUD 1945 [Hilman1992]
Kongkrit jelas; nyata ; berwujud satunya perkataan dan perbuatan 4. Kongkrit dan Visual: Kongkrit jelas; nyata ; berwujud satunya perkataan dan perbuatan (perbuatan itu benar- benar merupakan realisasi dari perkataan) [Soerojo 1979] Contoh: jual-beli pembayaran harga dan penyerahan barang, dilakukan pada saat yang sama (sifat terang dan tunai). Visual dapat terlihat; tampak; terbuka; tidak tersembunyi. pemberian tanda-tanda yang kelihatan untuk bukti penegasan atau peneguhan dari apa yang akan atau telah dilakukan. [Soerojo1979] Contoh: panjer, peningset
5. Terbuka dan sederhana: selalu menerima unsur-unsur dari luar, namun yang sesuai atau setelah disesuaikan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Sederhana tidak rumit, tidak banyak administratif, kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasarkan saling percaya mempercayai. [Hilman1992] 6. Dapat berubah menyesuaikan keadaan: Hukum adat bersifat dinamis / tidak statis Hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh berkembang seperti hidup itu sendiri. [Soepomo 1996]
7. Tidak dikodifikasi Tidak dikodifikasi hukum adat sebagian besar tidak tertulis (non statutair). 8. Musyawarah mufakat untuk memulai dan mengakhiri pekerjaan sebagai sarana penyelesaikan perselisihan/ sengketa berdasarkan asas rukun. [M.Koesnoe]. Dilakukan secara rukun dan damai serta saling memaafkan
Sistem Hukum Barat (Civil Law System) Sistem Hukum Adat Perbandingan Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Barat (Civil Law System) Sistem Hukum Barat (Civil Law System) Sistem Hukum Adat Statutary law Mengenal zakelijke rechten dan persoonlijke rechten Mengenal dikotomi pembidangan hukum: hukum publik dan hukum privat Unstatutary law Tidak mengenal pembagian hak pembidangan hukum
Sistem Hukum Barat (Civil Law System) Adat Menggolongkan pelanggaran hukum ke dalam pelanggaran pidana dan pelanggaran perdata Sanksi dalam hukum berfungsi sebagai alat pemaksa Tidak mengenal penggolongan pelanggaran Sanksi bukan sebagai pemaksa, tetapi sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan kosmis
Sebab-sebab adanya perbedaan tersebut [Soerojo 1979]: Corak yang berlainan antara hukum adat dan hukum barat Pandangan hidup / jiwa (Von Savigny = volksgeist) yang berlainan di antara kedua sistem hukum di atas Dunia barat liberalis-rasionalistis Dunia Timur Bersifat kosmis, tidak ada pembedaan antara tata dunia lahir dan gaib. Dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di alam ini yang saling bersangkut-paut, pengaruh- mempengaruhi
Hukum Sebagai Aspek Kebudayaan Soerjono Soekanto (1981): Sumber: kesusilaan perorangan cara (usage) kebiasaan (folkways) Sumber: kesusilaan umum tata kelakuan (mores) adat istiadat (custom) hukum adat lembaga sosial penjiwaan budaya
Hukum adat adalah aspek kebudayaan Hukum adat merupakan penjelmaan struktur alam pikiran masyarakat, yang merupakan bagian dari kebudayaan masyarakat tersebut Hukum adat senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan yang nyata, cara hidup dan pandangan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan tempat hukum itu berlaku [Soerojo1979] Hukum adat adalah aspek kebudayaan Hal ini sesuai dengan ajaran Von Savigny, bahwa: “Hukum mengikuti jiwa / semangat rakyat (volksgeist) dari masyarakat tempat hukum itu berlaku”
Bahan Bacaan 1. Hilman hadikusuma hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat, 1992 2. M. Koesnoe Koesnoe, Catatan Catatan-Catatan tentang Hukum Adat Dewasa Ini 3. ----------- , Hukum Adat Sebagai Suatu Model Hukum 4. Soepomo Soepomo, Bab Bab-Bab tentang Hukum Adat, 1996 5. Soerojo Wignjodipoero Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, 1979 6. Soerjono Soekanto Soekanto, Hukum Adat Indonesia, 1981