Dian Eka Prastiwi 20090610016 Universitas Muhammadiyah Yogyakarka LEASING Dian Eka Prastiwi 20090610016 Universitas Muhammadiyah Yogyakarka
Pengertian Leasing adalah suatu akad untuk menyewa suatu barang dalam kurun waktu tertentu. Leasing dibagi dalam dua kategori: Operatinglease: Merupakan suatu proses menyewa suatu barang untuk mendapatkan manfaat barang yang disewakan, sedangkan barangnya itu sendiri tetap merupakan milik bagi pihak pemberi sewa. Financiallease: Merupakan suatu bentuk sewa dimana kepemilikan barang tersebut berpindah dari pihak pemberi sewa kepada penyewa. Bila dalam masa akhir sewa pihak penyewa tidak dapat melunasi sewanya maka barang tersebut milik pemberi sewa.
Dasar Hukum Leasing atau yang disebut dengan sewa guna usaha yang didalam Kep. Menkeu No. 1169/KMK.01/1999 tentang leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financelease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operatinglease) untuk digunakan
Didalam leasing salah satu model dari leasing adalah transaksi pembiayaan pengadaan barang modal untuk digunakan oleh lessee ( yang menerima pembiayaan leasing) selama jangka waktu tertentu dan diakhir jangka waktu itu pemilikan barang berpindah secara otomatis kepada lessee. Leasing model inilah yang banyak digunakan dalam leasing pembiayaan motor, mobil, barang elektronik, furnitur dll, yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan.
Leasing merupakan suatu akad untuk menyewa suatu barang dalam kurun waktu tertentu. Perbedaan sewa dan beli dalam hukum muamalah islam sangat berbeda dengan beli. Sewa (ijarah) merupakan suatu akad untuk mendapatkan suatu manfaat dari barang, jasa, ataupun orang dengan adanya kompensasi tertentu, biasanya berupa uang. Jadi pihak penyewa mendapatkan hanya manfaat yang dikandung oleh barang yang disewanya. Adapun barang itu sendiri tetap merupakan hak milik pihak pemberi sewa. Sedangkan jual merupakan pertukaran antara suatu barang dengan barang lain (termasuk uang) untuk pertukaran kepemilikan diatas dasar saling meridhoi satu sama lain. Berdasarkan hal ini barang dari pihak penjual akan menjadi milik dari pihak pembeli sebaliknya uang atau barang dari pihak pembeli akan langsung menjadi milik pihak penjual.
Sewa dengan beli terletak pada siapa yang berhak memiliki barang pada akhir masa transaksi. Dengan demikian, akad yang terjadi antara sewa berbeda dengan akad pada jual-beli. Akad sewa berkonsekuensi pada tetap dimiliknya barang oleh pihak pemilik barang, sedangkan pihak penyewa hanya boleh memanfaatkan barang tersebut selama masa penyewaan. Sedangkan akad jual beli berujung pada pertukaran kepemilikan dari penjual kepada pembeli dan dari pembeli ke penjual. Rasulullah SAW juga melarang bahwa dua akad berbeda terjadi dalam suatu aktifitas muamalah.
Akad jual beli juga bisa nampak karena pada saat akad leasing didalamnya disepakati adanya perpindahan kepemilikan barang secara langsung atau otomatis begitu jangka waktu leasing sudah selesai dan seluruh angsuran dibayar lunas. Lebih tepat lagi dalam leasing model ini transaksi ijarah dan bay’ dalam satu akad leasing . Dalam akad model ini transaksi pengalihan kepemilikan barang disyaratkan kepada transaksi atau akad sewa menyewa dan sebaliknya transaksi sewa menyewa disyaratkan dengan transaksi pemindahan pemilikan itu.
Contoh soal Misal: Budi membeli motor dengan menggunakan pembayaran secara angsuran, maka Budi harus menepati pembayaran yang telah disepakati bila Budi melakukan pelanggaran maka barang bukti berupa motor dapat diminta untuk dijadikan barang bukti.
Berdasarkan perpres no.9 tahun 2009 Leasing juga dapat dikatakan sebagai kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak obsi maupan sewa guna usaha tanpa hak obsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.
Referensi Buku Hukum Lembaga Pembiayaan file:///E:/bahan%20ku.htm