Perusahaan dalam KUHD.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
LEMBAGA HUKUM JAMINAN HUTANG Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Kewajiban pencatatan pajak M-2
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Penghapusan Piutang Negara
ASPEK HUKUM BISNIS.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Perusahaan dan Pekerjaan
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
PERSEROAN TERBATAS 1.
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Utang dalam Kepailitan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Urusan Perusahaan a. Pengertian Urusan Perusahaan Menurut Abdulkadir Muhammad: “Segala objek yang ada dalam lingkungan perusahaan, baik berupa harta kekayaan.
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran tanah Pasal 19 UUPA
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
LANDASAN HUKUM KEARSIPAN l UU RI No. 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kearsipan (TIDAK BERLAKU) l UU RI No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
Tax Accounting PEMBUKUAN © 2012 LP3I.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
ASSET LANCAR PIUTANG.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Pengantar Hukum Dagang
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
Pengantar Hukum Dagang
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
BAB 1 KEWAJIBAN PEMBUKUAN
(Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997)
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Transcript presentasi:

Perusahaan dalam KUHD

ISTILAH PERUSAHAAN Istilah pedagang dan perbuatan pedagang ada dalam Pasal 2 s/d 5 KUHD sebelum dicabut Pada Tahun 1938 brdsrkn Stb. 1938 : 276 tanggal 17 Juli 1938 dikarenakan alasan sbg berikut: Pengertian barang tidak hanya barang bergerak, tetapi juga barang tidak bergerak sebagai objek perdagangan. Pengertian menjual termasuk perbuatan perniagaan (dagang) Bila timbul perselisihan antara pedagang dengan bukan pedagang sulit untuk menentukan hukum apa yang berlaku.

ISTILAH PERUSAHAAN Istilah perusahaan pertama kali ditemui pada pasal 6 KUHD Setiap orang yang menjalankan perusahaan wajib membuat pembukuan Masalah yang timbul adalah dalam KUHD tidak ditemui pengertian dari Perusahaan

ISTILAH PERUSAHAAN Memorie van Toeligtig, MvT : Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan mencari laba Molenggraaf : Keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar mendapatkan penghasilan, memperdagangkan barang-barang, menyerahkan barang, mengadakan perjanjian perdagangan Polak : Perusahaan mempunyai 2 (dua) ciri, yaitu mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan pembukuan Rumusan berdasarkan Pasal 1 butir b UU No. 3/1982 tentang wajib daftar perusahaan : Setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus-menerus dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh keuntungan dan atau laba

Unsur-unsur perusahaan Bentuk usaha baik Badan Hukun/ Non Badan Hukum terus-menerus terang-terangan berkedudukan di Indonesia mencari untung / laba ada perhitungan laba-rugi

KEWAJIBAN MEMBUAT PEMBUKUAN Ada pada Pasal 6 Ayat 1, 2 dan 3 KUHD Pembukuan bersifat rahasia, artinya tidak setiap orang dapat melihat, kecuali yang diperbolehkan oleh undang-undang, yaitu: Untuk penyelesaian dalam warisan bagi yang turut berkepentingan dalam usaha bersama untuk kepentingan persero bagi yang turut mengangkat agen atau kuasa yang langsung berkepentingan dalam kepailitan untuk keperluan para kreditor

KEWAJIBAN MEMBUAT PEMBUKUAN Sifat rahasia pembukuan dapat diterobos dalam hal : Pembukaan (representation), kepada para pihak yang bersengketa di pengadilan (Pasal 8 KUHD) Pemberitaan, (Communcation), berdasarkan pasal 12 KUHD Pemilik perusahaan (pengusaha) Pesero Buruh Ahli Waris pengusaha

UNDANG-UNDANG DOKUMEN PERUSAHAAN Seiring dengan perkembangan teknologi dan usaha pada masa kini, maka hal-hal yang sudah diatur dalam KUHD kini dirasakan sudah tidak dapat mengakomodir perkembanagn tersebut seperti : Masa penyimpanan dokumen sampai dengan 30 tahun seperti yang diatur dalam pasal 6 Ayat 3, sudah tidak efisien dan efektif. Karena memerlukan ruang penyimpanan yang cukup besar. ketentuan tersebut menimbulkan beban ekonomis dan admnistratif yang memberatkan perusahaan Namun demikian pembuatan dan penyimpanan dokumen tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum

UNDANG-UNDANG DOKUMEN PERUSAHAAN pada tanggal 24 Maret 1997, Pemerintah menerbitkan UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Catatan yang berupa neraca tahunan, perhitungan laba rugi, rekening, jurnal transaksi harian, bukti pembukuan serta data pendukung administrasi keuangan harus disimpan berdasarkan ketentuan undang-undang dari 30 Tahun menurut KUHD, menjadi 10 Tahun berdarkan UU No. 8/ 1997 Adapun catatan-catan lain yang TIDAK merupakan bagian dari bukti pembukuan, jangka waktu penyimpanannya disesuaikan dengan nilai guna dokumen tersebut sesuai dengan keputusan pimpinan perusahaan, atau bahkan berdasarkan Sistem dokumentasi yang diatur berdasarkan ISO 9000

UNDANG-UNDANG DOKUMEN PERUSAHAAN Dalam era teknologi saat ini media penyimpanan, dapat disederhanakan dalam bentuk mikrofilm, CD, disket, karena lebih ekonomis, dan juga merupakan salah satu alat bukti yang sah, namun demikian dalam hal penyimpanan tetap harus sesuai dengan undang-undang dan atau ketentuan perusahaan yang telah menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan penyimpanan, pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan dokumen yang diatur berdasarkan undang-undang tidak dimaksudkan untuk menghilangkan fungsi dokuemen sebagai alat bukti atau kepentingan hukum lainnya

Pengertian Dokumen Perusahaan Pasal 1 butir 2 yang berbunyi: Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupaun terekam dalam bentuk corak apa pun yang dapat dilihat, dibaca, dan didengar. Dokumen Perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya. (Pasal 2) Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukukng administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan (pasal 3) Dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa catatan harus (wajib) menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia. Boleh menggunakan bahasa asing selama ada izin dari Menteri Keuangan