PASAR MODAL PASAR YANG MEMPERJUALBELIKAN BERBAGAI INSTRUMEN KEUANGAN (SEKURITAS) JANGKA PANJANG, BAIK DALAM BENTUK UTANG MAUPUN MODAL SENDIRI YANG DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN SWASTA (TJIPTONO DARMADJI) SUATU TEMPAT ATAU SISTEM BAGAIMANA CARA DIPENUHINYA KEBUTUHAN-KEBUTUHAN DANA UNTUK KAPITAL SUATU PERUSAHAAN, MERUPAKAN PASAR TEMPAT ORANG MEMBELI DAN MENJUAL SURAT EFEK YANG BARU DIKELUARKAN (MUNIR FUADY)
MERUPAKAN TEMPAT MEMPEROLEH DANA JANGKA PANJANG SUATU PASAR DIMANA DANA-DANA JANGKA PANJANG BAIK UTANG MAUPUN MODAL SENDIRI DIPERDAGANGKAN SUATU KEGIATAN YANG BERKENAAN DENGAN PENAWARAN UMUM DAN PERDAGANGAN EFEK, PERUSAHAAN PUBLIK YANG BERKAITAN DENGAN EFEK YANG DITERBITKANNYA, SERTA LEMBAGA DAN PROFESI YANG BERKAITAN DENGAN EFEK (UU PASAR MODAL) MERUPAKAN TEMPAT MEMPEROLEH DANA JANGKA PANJANG ALASAN PEMBENTUKAN PASAR MODAL ADALAH KARENA LEMBAGA INI MAMPU MENJALANKAN FUNGSI EKONOMI DAN KEUANGAN
TIGA SERANGKAI BURSA PASAR MODAL UNTUK MEMPERDAGANGKAN EFEK (JANGKA PANJANG), PASAR UANG UNTUK MEMPERDAGANGKAN UANG/DANA JANGKA PENDEK, SEMENTARA PASAR KOMODITAS MERUPAKAN TEMPAT UNTUK MEMPERDAGANGKAN BARANG-BARANG KOMODITAS.
FUNGSI PASAR MODAL SARANA UNTUK MENGHIMPUN DANA-DANA MASYARAKAT UNTUK DISALURKAN KE DALAM KEGIATAN-KEGIATAN YANG PRODUKTIF SUMBER PEMBIAYAAN YANG MUDAH, MURAH DAN CEPAT BAGI DUNIA USAHA DAN PEMBANGUNAN NASIONAL MENDORONG TERCIPTANYA KESEMPATAN BERUSAHA DAN SEKALIGUS MENCIPTAKAN KESEMPATAN KERJA MEMPERTINGGI EFISIENSI ALOKASI SUMBER PRODUKSI
MEMPERKOKOH BEROPERASINYA MEKANISME FINANSIAL MARKET DALAM MENATA SISTEM MONETER, KARENA PASAR MODAL DAPAT MENJADI SARANA “OPEN MARKET OPERATION” SEWAKTU-WAKTU DIPERLUKAN OLEH BANK SENTRAL MENEKAN TINGGINYA TINGKAT BUNGA MENUJU SUATU “RATE” YANG REASONABLE SEBAGAI ALTERNATIF INVESTASI BAGI PARA PEMODAL
FUNGSI EKONOMI PASAR MODAL MENYEDIAKAN FASILITAS UNTUK MEMINDAHKAN DANA DARI LENDER (PEMILIK DANA) KE BORROWER (PENERIMA DANA) DENGAN MENGINVESTASIKAN KELEBIHAN DANA YANG DIMILIKI PARA LENDERS DENGAN MENGHARAPKAN AKAN MENDAPATKAN IMBALAN DARI PENYERTAAN DANA TERSEBUT
KEPENTINGAN BORROWERS DENGAN TERSEDIANYA DANA DARI PIHAK LUAR MEMUNGKINKAN PERUSAHAAN TERSEBUT MELAKUKAN PENGEMBANGAN KEGIATAN BISNIS TANPA HARUS MENUNGGU DANA DARI HASIL PRODUKSI PERUSAHAAN, MELALUI PROSES INI DIHARAPKAN AKAN TERJADI PENINGKATAN PRODUKSI BARANG ATAU JASA, SEHINGGA PADA AKHIRNYA SECARA KESELURUHAN AKAN BERDAMPAK PADA PENINGKATAN KEMAKMURAN
FAKTOR-FAKTOR PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN DI DALAM BURSA EFEK : TUJUANNYA ADALAH MENYEDIAKAN DANA UNTUK MEMBIAYAI INVESTASI PERUSAHAAN PADA BARANG MODAL DAN MENAMBAH ALAT-ALAT PRODUKSI DANA YANG DISEDIAKAN ADALAH DALAM BENTUK JANGKA PANJANG PENYEDIA DANA (LENDER) ADALAH LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN DAN MASYARAKAT LUAS INVESTASI MENGINGINKAN TERJAMINNYA LIKUIDITAS OLEH SEBAB ITU EFEK YANG DIPERDAGANGKAN ADALAH NEGOTIABLE SECURITIES EFEK ATAU SEKURITAS TIDAK HANYA TANDA UTANG ATAU PINJAMAN (DEBT SECURITIES),TETAPI JUGA MERUPAKAN TANDA KEPEMILIKAN MODAL SENDIRI (EQUITY SECURITIES) YANG DIPERLUKAN UNTUK PERTUMBUHAN PERUSAHAAN DAN PEREKONOMIAN
PERANAN PASAR MODAL BAGI PEMBANGUNAN EKONOMI MEMASUKI MILENIUM KETIGA → PROSES GLOBALISASI → LIBERALISASI PASAR → TERBUKA DAN BEBAS HAMPIR SELURUH NEGARA DI DUNIA SALING MEMILIKI TINGKAT KETERGANTUNGAN YANG TINGGI. MEMUNCULKAN BERBAGAI MACAM KESEPAKATAN DAN PERJANJIAN ANTARA NEGARA BAIK DALAM TINGKAT BILATERAL, REGIONAL DAN MULTILATERAL, ANTARA LAIN KESEPAKATAN-KESEPAKATAN NAFTA (NORTH AMERICAN FREE TRADE AREA), EU (EUROPEAN UNION), AFTA (ASEAN FREE TRADE AREA), APEC (ASIA PACIFIC ECONOMIC COOPERATION), GATT (GENERAL AGREEMENT ON TRADE AND TARIFFS) DAN WTO (WORLD TRADE ORGANIZATION).
IDE DASAR LIBERALISASI ADALAH UNTUK MENGHAPUSKAN SEMUA HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN DAN EKONOMI, SEHINGGA SEMUA PELAKU BISNIS DARI BERBAGAI NEGARA BISA MELAKUKAN PERDAGANGAN DI DUNIA INI TANPA DISKRIMINASI PEMERINTAH SETIAP NEGARA HANYA BERTUGAS SEBAGAI PEMBUAT KEBIJAKAN UNTUK MEMPERLANCAR PERDAGANGAN BEBAS, TETAPI LIBERALISASI EKONOMI MENIMBULKAN DAMPAK, YAITU KIAN KETATNYA PERSAINGAN DAN EFISIENSI DI BIDANG EKONOMI
SECARA POSITIF BAGI NEGARA-NEGARA YANG PEREKONOMIANNYA DIBANGUN DENGAN CARA SUBSIDI DAN PROTEKSI, AKAN MENDAPATKAN MOMENTUM UNTUK MELAKUKAN REFORMASI EKONOMI UNTUK MENCAPAI PEREKONOMIAN YANG EFISIEN DAN EFEKTIF BAGI NEGARA-NEGARA YANG TIDAK SIAP DENGAN SUMBERDAYA MANUSIA, EKONOMI DAN INFRASTRUKTUR SOSIAL, TENTUNYA AKAN MENJADI WILAYAH PEMASARAN BARANG DAN JASA DARI NEGARA-NEGARA LAIN
PERSOALAN BESAR DARI LIBERALISASI DAN GLOBALISASI EKONOMI ADALAH TIDAK ADANYA TINGKAT KESETARAAN DARI SEGI EKONOMI DAN POLITIK DI ANTARA NEGARA-NEGARA DI DUNIA BAGI INDONESIA, PASAR BEBAS MERUPAKAN TANTANGAN BERAT SEKALIGUS PELUANG UNTUK MENGEFISIENKAN DAN MENGEFEKTIFKAN PEREKONOMIANNYA. MOMENTUM LIBERALISASI HARUS DIJADIKAN TITIK MASUK MENUJU PEREKONOMIAN INDONESIA YANG LEBIH BAIK DAN BERDAYA SAING. MEMPERSIAPKAN DIRI SEBISA MUNGKIN JAUH LEBIH BAIK DARIPADA MENENTANG GELOMBANG BESAR SEJARAH DAN MENGKHAWATIRKAN KEMAMPUAN DIRI UNTUK BERTAHAN DAN BERJAYA
LALU LINTAS MODAL YANG AKAN KELUAR MASUK DARI SATU BURSA KE BURSA LAIN DI SELURUH DUNIA BERLANGSUNG DENGAN CEPAT DALAM KUANTITAS YANG BESAR. IMPLIKASI NEGATIFNYA, TEHNOLOGI INFORMASI AKAN MEMBUKA POTENSI TINDAK KEJAHATAN YANG LEBIH CANGGIH, SUPER CEPAT (REAL TIME), TIDAK MENGENAL BATAS NEGARA
BAGI NEGARA BERKEMBANG, TERINTEGRASINYA PASAR MODAL MEMBERI MANFAAT : MENINGKATKAN KAPITALISASI PASAR DAN AKTIVITAS PERDAGANGAN MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMODAL ASING DALAM PASAR DOMESTIK DAN MENINGKATKAN AKSES KE PASAR INTERNASIONAL
PERKEMBANGAN PASAR MODAL INTERNASIONAL KEGIATAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER ACTIVITIES) KEMAJUAN TEHNOLOGI INFORMASI TELAH MEMBAWA PENGARUH PENTING DI BIDANG PASAR MODAL POLA INVESTASI DALAM ERA GLOBALISASI, POLA INVESTASI AKAN BERGESER DARI INVESTASI MELALUI “OFFICIAL DEVELOPMENT ASSISTANCE (ODA) DAN “FOREIGN DIRECT INVESTMENT” (FDI) KE POLA “PORTFOLIO INVESTMENT”.
PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONALISASI PASAR MODAL MENUNTUT ADANYA KEPASTIAN HUKUM YANG LEBIH BESAR INOVASI PRODUK-PRODUK KEUANGAN SALAH SATU CIRI PASAR MODAL YANG MAJU DAN MODERN ADALAH PASAR MODAL YANG MAMPU UNTUK MELAHIRKAN PRODUK-PRODUK YANG INOVATIF DAN MEMENUHI KEBUTUHAN EMITEN DAN INVESTOR MENINGKATNYA KERJASAMA INTERNASIONAL TERINTEGRASINYA PASAR DALAM ERA GLOBALISASI, MAKA KERJASAMA ANTAR BANYAK NEGARA AKAN SEMAKIN MENINGKAT. KERJASAMA INI AKAN BANYAK DILAKUKAN BAIK OLEH PIHAK SWASTA (OTORITAS BURSA) MAUPUN PEMERINTAH
SUMBER HUKUM PASAR MODAL KEGIATAN PASAR MODAL YANG DINAMIS DAN COMPLICATED, SANGAT MEMBUTUHKAN SUATU LANDASAN HUKUM YANG KUKUH AGAR MENJAMIN ADANYA KEPASTIAN HUKUM DAN KEGIATAN PASAR MODAL YANG TERATUR DAN WAJAR.
RUANG LINGKUP HUKUM PASAR MODAL ANTARA LAIN PENGATURAN TENTANG PERUSAHAAN A. DISCLOSURE REQUIREMENT B. PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS TENTANG SURAT BERHARGA PASAR MODAL 3. PENGATURAN TENTANG ADMINISTRASI PELAKSANAAN PASAR MODAL : A. TENTANG PERUSAHAAN YANG MENAWARKAN SURAT BERHARGA B. TENTANG PROFESI DALAM PASAR MODAL C. TENTANG PERDAGANGAN SURAT BERHARGA
POKOK PENGATURAN HUKUM PASAR MODAL KETERBUKAAN INFORMASI PROFESIONALISME DAN TANGGUNG JAWAB PARA PELAKU PASAR MODAL PASAR YANG TERTIB DAN MODERN EFISIENSI KEWAJARAN PERLINDUNGAN INVESTOR
TUJUAN EKSISTENSI HUKUM PASAR MODAL LIKUIDNYA EFEK UNSUR KEAMANAN TERHADAP POKOK (PRINSIPAL) YANG DITANAM UNSUR RENTABILITAS ATAU STABILITAS DALAM MENDAPATKAN RETURN OF INVESTMENT
PERUNDANG-UNDANGAN PASAR MODAL UU NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL PP NO. 45 TAHUN 1995 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL PP NO. 46 TAHUN 1995 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PASAR MODAL KEPMENKEU NO. 645/KMK.010/1995 TENTANG PENCABUTAN KEPMENKEU NO. 1548/KMK.013/1990 TENTANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPMENKEU NO. 284/KMK.010/1995
KEPMENKEU NO. 646/KMK.010/1995 TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSADANA OLEH PEMODAL ASING KEPMENKEU NO. 647/KMK.010/1995 TENTANG PEMILIKAN SAHAM EFEK OLEH PEMODAL ASING KEPMENKEU NO. 455/KMK.010/1997 TENTANG PEMBELIAN SAHAM OLEH PEMODAL ASING MELALUI PASAR MODAL KEPMENKEU NO. 179/KMK.010/2003 TENTANG PERMODALAN PERUSAHAAN EFEK SEPERANGKAT PERATURAN PELAKSANA YANG DIKELUARKAN KETUA BAPEPAM SEJAK TANGGAL 17 JANUARI 1996
PERATURAN-PERATURAN DI ATAS MASIH HARUS DILENGKAPI DENGAN RATUSAN PERATURAN BAPEPAM SEBAGAI PETUNJUK PELAKSANAAN TEKNISNYA. UU PASAR MODAL (UU PM) MEMPUNYAI HUBUNGAN DENGAN UU PERSEROAN TERBATAS (UU PT). UU PM MERUPAKAN LEX SPECIALIS DARI UU PT. UU PT PASAL 127 MENYEBUTKAN BAHWA BAGI PERSEROAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN TERTENTU DI BIDANG PASAR MODAL BERLAKU KETENTUAN INI SEPANJANG TIDAK DIATUR DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PASAR MODAL.