ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Advertisements

MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sony Maulana S Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Hukum Acara PTUN Pengantar.
KEWENANGAN PEMERINTAH
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
KEWENANGAN.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi HAN Ujian Sisipan I
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PERAN APIP DALAM UU 23 TAHUN 2014 DAN UU 30 TAHUN 2014
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
HUKUM TATA NEGARA.
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
“ASAS 2 HTUN Pengertian Asas Hukum
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Materi HAN Ujian Sisipan I
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Pancasila Sebagai Etika Politik
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
HTN DAN HAN.
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
RESPONSIBILITY & STATE LIABILITY
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
A. ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
Kelompok 2 Kelas: 1PA06 Anissa Putri (NPM: )
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
PERADILAN Tata Usaha Negara
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
ASPEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN PP 24/2018
ASPEK KERUGIAN NEGARA DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir 3. Asas Larangan Exes de Pouvoir 4. Asas Persamaan 5. Asas Pemberian Sanksi 6. Asas Freies Ermessen

ASAS LEGALITAS Asas legalitas = setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Wewenang (authority) = kekuasaan yang dinormakan, ini membedakan dengan pengertian kekuasaan (macht) Penerapan asas legalitas : Diterapkan secara ketat  fundamental Diterapkan secara longgar  tidak fundamental

Penerapan asas legalitas = menunjang kepastian hukum dan persamaan perlakuan Kepastian hukum = suatu peraturan akan membuat semua tindakan yang akan dilakukan pemerintah itu dapat diramalkan lebih dahulu dengan melihat peraturan-2 yang berlaku Persamaan perlakuan = setiap orang yang berada dalam situasi yang ditentukan dalam peraturan berhak dan berkewajiban seperti apa yang ditentukan dalam peraturan tersebut

Asas legalitas berkaitan dengan hukum tertulis, sehingga penerapannya tidak memadahi, karena hukum tertulis banyak mengandung kelemahan : Tidak semua hal dapat diatur dalam hukum tertulis Peraturan per UU-an sifatnya statis, tidak dapat dengan cepat mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahan masyarakat

KELEMAHAN ASAS LEGALITAS Asas legalitas berkaitan dengan hukum tertulis, sehingga penerapannya tidak memadahi, karena hukum tertulis banyak mengandung kelemahan : Tidak semua hal dapat diatur dalam hukum tertulis Peraturan per UU-an sifatnya statis, tidak dapat dengan cepat mengikuti gerak pertumbuhan, perkembangan dan perubahan masyarakat

SOLUSI ASAS LEGALITAS Adanya kelemahan pelaksanaan asas legalitas mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan harus memenuhi persyaratan lain, yaitu : Efektifitas  mengenai sasaran Legitimitas  jangan sampai menimbulkan heboh karena tdk dapat diterima Yuridikitas, perbuatan penyelenggara negara tidak boleh melanggar hukum dalam arti luas Legalitas  harus berdasar UU dalam arti luas Moralitas  menjunjung nilai-2 moral dan etik Efisiensi  hemat dan optimal dalam hasil Teknik dan tehnologi

II. ASAS HAN Larangan Detournement depovoir (asas penyalahgunaan wewenang ) Masih dalam satu lembaga/Badan TUN Asas larangan exes de pouvoir adalah asas larangan menyerobot kewenangan instansi lain Bukan kewenangan dalam badan/lembaga Tata Usaha Negara

Asas kesamaan, aturan dibuat untuk ditaati antara penguasa dan rakyat Asas pemberian sanksi, sanksi yang berlaku dalam HAN Asas Freies Ermessen, dasar pasal 22 UUD 1945, hal ini sebagai konskuensi negara hukum welfare state

STUKTUR NORMA HAN UNTUK SIAPA APA DAN BAGAIMANA UMUM ---------------------------ABSTRAK INDIVIDUAL ------------------ KONKRIT Norma Abstrak umum.... UU N Individual Konkrit........KTUN N Umum Konkrit............Rambu Lalu lintas N Individual Abstrak...... Izin Gangguan

SUMBER KEWENANGAN ATRIBUSI : Terjadi pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh sustu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan DELEGASI = pelimpahan wewenang pemerintahan dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya, sebagai wewenang sendiri MANDAT = organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

CIRI ATRIBUSI BERSIFAT asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan Penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada dengan tanggung jawab intern dan ekstern ada pada atributaris (penerima wewenang)

DELEGASI Dalam pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan : Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan wewenang yang telah dilimpahkan Delegasi harus berdasarkan ketentuan per-UU-an Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan kepegawaian tidak diperkenankan Adanya kewajiban mempertanggungjawabkan dari penerima delegasi (delegetaris) kepada delegans Delegans dapat memberikan instruksi tentang penggunaan wewenang tersebut kepada delegataris

MANDAT Mandataris hanya bertindak untuk dan atas nama pemberi mandat (mandans) Tanggung jawab akhir keputusan yang diambil mandataris, tetap berada pada pemberi mandat (mandans)