HUKUM BENDA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEDUDUKAN AHLI WARIS PADA UMUMNYA
Advertisements

KULIAH 9 SEPTEMBER 2009 WEWENANG HUKUM.
KEADAAN TAK HADIR (AFWEZIGHEID)
VORM Art. 18 AB: LOCUS REGIT ACTUM
BENTUK FORMAL PERBUATAN HUKUM
PEMBEBANAN HAK (HGB DAN HAK PAKAI) DI ATAS TANAH HAK MILIK
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
HUKUM BENDA.
Azas-Azas Hukum Perdata
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Pluralisme HK Waris Macam-Macam Hukum Waris Hukum Waris Adat
STATUS PERSONAL KAWIN ~ MARRIAGE  CERAI ~ DIVORCE  ADOPSI ~ ADOPTION
Level Kompetensi 1 KARAKTERISTIK HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Dasar-Dasar Perpajakan
Hukum Perdata Pertemuan II
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Harta Kekayaan Rumah Tangga
Mata Kuliah Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
HUKUM PERDATA.
Pengantar Hukum Indonesia
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PENGAJUAN GUGATAN.
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
SITA JAMINAN.
PEMBAHASAN UTS Hukum Agraria Minggu ke-8
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
PENGADILAN NIAGA 12/29/2017.
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL) & PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
Pengantar Hukum Indonesia
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
Hukum Waris Islam dirumuskan sebagai “Perangkat ketentuan hukum yg mengatur pembagiam hukum kekayaan yang dimiliki seseorang pada waktu ia meninggal dunia.
TULIS POKOK BAHASAN PERTEMUAN NAMA DOSEN NAMA PRODI & FAKULTAS.
DOSEN PENGASUH AMALUDIN, S.IP, MM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
SOAL LATIHAN HUKUM KEWARISAN PERDATA
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
HUKUM PERDATA Disampaikan pada Pertemuan ke 4 Mata Kuliah :
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN (BOEDEL)
Batasan Hukum Waris Pengertian
KULIAH ASAS-ASAS HUKUM BENDA DALAM HPI
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM PERDATA DAGANG.
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
PENGAJUAN GUGATAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
HUKUM INTERNASIONAL.
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
HUKUM INTERNASIONAL.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
KULIAH II TITIK-TITIK PERTALIAN
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
PERGESERAN KARAKTERISTIK HUKUM DAGANG
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA

LEX REI SITAE PRINSIP INI TELAH DITERIMA DI BANYAK NEGARA PADA ABAD PERTENGAHAN, ADA KEBUTUHAN UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH TRANSAKSI KOMERSIAL ANTARA PEDAGANG ANTAR KOTA / NEGARA

TEORI TENTANG STATUTA STATUTA PERSONALIA HUKUM / STATUS SESEORANG MENENTUKAN STATUS KEKAYAAN / HARTANYA STATUTA REALIA LEX REI SITAE: HUKUM DIMANA BENDA ITU TERLETAK MENENTUKAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI BENDA ITU

PASAL 17 AB MENGENAI BENDA-BENDA TIDAK BERGERAK, BERLAKU HUKUM DARI NEGARA TEMPAT DIMANA BENDA-BENDA ITU TERLETAK. CONTOH HAL. 316 LEX REI SITAE MENENTUKAN : PEMILIK BENDA TETAP MASALAH LAIN BERKAITAN DENGAN HAKI DARI BENDA TETAP KUALIFIKASI DARI BENDA TETAP HPI : BENDA BERGERAK : STATUTA PERSONALIA BENDA TIDAK BERGERAK : LEX REI SITAE PRINCIPLE (SEE ART. 17 AB)

INGAT : Untuk benda-benda tidak bergerak, selalu berlaku hukum dari tempat dimana benda­benda tidak bergerak tsb berada, baik itu untuk syarat materiilnya maupun syarat formilnya (vorm)

NAMUN : PRINSIP Lex Rei Sitae (Art. 17 AB) MENYIMPANGI Locus Regit Actum (Art. 18 AB). Locus Regit Actum TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN untuk perbuatan­perbuatan yg bersangkutan dengan penciptaan, peralihan, perubahan, dan pembatalan atas hak kebendaan benda tidak bergerak. (HAL 323)

KLASIFIKASI JENIS BENDA BENDA TETAP : IMMOVABLES BENDA BERGERAK : MOVABLES PASAL 17 AB : Mengenai benda-benda yang tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat dimana benda-benda itu terletak : asas lex rei sitae

Jika harta peninggalan terdapat benda tidak bergerak dalam negara lain, hukum mana yang dipakai ? PRINSIP UNIFORMITAS PRINSIP PEMBEDAAN

1. PRINSIP UNIFORMITAS Kesatuan dari seluruh harta peninggalan (benda bergerak maupun tidak bergerak) mengikuti sistem hukum nasional pewaris HPI Indonesia

2. PRINSIP PEMBEDAAN Benda tidak bergerak : lex rei sitae Benda bergerak : hukum tempat pewaris meninggal

HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN : STATUS PERSONAL PENGECUALIAN PASAL 18 AB : KEKUATAN BERLAKUNYA LEX REI SITAE BERKENAAN DENGAN BENDA TETAP

WARISAN DALAM BUKU SUDARGO GAUTAMA YG LAIN WARISAN BUKAN STATUS PERSONAL TERSERAH HAKIM HUKUM NASIONAL PEWARIS HUKUM HAKIM SENDIRI

PERKAWINAN BAGIAN STATUS PERSONAL PRINSIP NASIONALITAS