HUKUM BENDA
LEX REI SITAE PRINSIP INI TELAH DITERIMA DI BANYAK NEGARA PADA ABAD PERTENGAHAN, ADA KEBUTUHAN UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH TRANSAKSI KOMERSIAL ANTARA PEDAGANG ANTAR KOTA / NEGARA
TEORI TENTANG STATUTA STATUTA PERSONALIA HUKUM / STATUS SESEORANG MENENTUKAN STATUS KEKAYAAN / HARTANYA STATUTA REALIA LEX REI SITAE: HUKUM DIMANA BENDA ITU TERLETAK MENENTUKAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI BENDA ITU
PASAL 17 AB MENGENAI BENDA-BENDA TIDAK BERGERAK, BERLAKU HUKUM DARI NEGARA TEMPAT DIMANA BENDA-BENDA ITU TERLETAK. CONTOH HAL. 316 LEX REI SITAE MENENTUKAN : PEMILIK BENDA TETAP MASALAH LAIN BERKAITAN DENGAN HAKI DARI BENDA TETAP KUALIFIKASI DARI BENDA TETAP HPI : BENDA BERGERAK : STATUTA PERSONALIA BENDA TIDAK BERGERAK : LEX REI SITAE PRINCIPLE (SEE ART. 17 AB)
INGAT : Untuk benda-benda tidak bergerak, selalu berlaku hukum dari tempat dimana bendabenda tidak bergerak tsb berada, baik itu untuk syarat materiilnya maupun syarat formilnya (vorm)
NAMUN : PRINSIP Lex Rei Sitae (Art. 17 AB) MENYIMPANGI Locus Regit Actum (Art. 18 AB). Locus Regit Actum TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN untuk perbuatanperbuatan yg bersangkutan dengan penciptaan, peralihan, perubahan, dan pembatalan atas hak kebendaan benda tidak bergerak. (HAL 323)
KLASIFIKASI JENIS BENDA BENDA TETAP : IMMOVABLES BENDA BERGERAK : MOVABLES PASAL 17 AB : Mengenai benda-benda yang tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat dimana benda-benda itu terletak : asas lex rei sitae
Jika harta peninggalan terdapat benda tidak bergerak dalam negara lain, hukum mana yang dipakai ? PRINSIP UNIFORMITAS PRINSIP PEMBEDAAN
1. PRINSIP UNIFORMITAS Kesatuan dari seluruh harta peninggalan (benda bergerak maupun tidak bergerak) mengikuti sistem hukum nasional pewaris HPI Indonesia
2. PRINSIP PEMBEDAAN Benda tidak bergerak : lex rei sitae Benda bergerak : hukum tempat pewaris meninggal
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN : STATUS PERSONAL PENGECUALIAN PASAL 18 AB : KEKUATAN BERLAKUNYA LEX REI SITAE BERKENAAN DENGAN BENDA TETAP
WARISAN DALAM BUKU SUDARGO GAUTAMA YG LAIN WARISAN BUKAN STATUS PERSONAL TERSERAH HAKIM HUKUM NASIONAL PEWARIS HUKUM HAKIM SENDIRI
PERKAWINAN BAGIAN STATUS PERSONAL PRINSIP NASIONALITAS