ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA PAJAK ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA CREATED BY: UMI PUJIATI, M.Pd
DAFTAR ISI
Apa itu pajak? Fungsi pajak itu apa saja, ya? Trus, tahukah kita jenis-jenis pajak itu apa aja ya???????????????? Dan, bagaimana kita bisa menghitung pajak penghasilan maupun pajak bumi dan bangunan, saudara? Apa sajakah tarif pajak itu, kawan?
IKLAN PAJAK INTEGRITAS MARI MEMBAYAR PAJAK JOKOWI-AHOK BUKA-BUKAAN SOAL GAJI
PENGERTIAN PAJAK iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang pemungutannya dapat dipaksakan dan tanpa memperoleh balas jasa (kontraprestasi) secara langsung DI INDONESIA, lembaga pemerintah yang mengelola perpajakan adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia
LANDASAN HUKUM Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Undang-Undang perpajakan yang disempurnakan dan berlaku sejak 1 Januari 2001 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPn) serta Pajak tentang Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan No 201/ KMK.04/2000 tentang Penyesuaian Besarnya NJOPTKP sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
JUST TO KNOW ABOUT: Subjek pajak orang perorangan atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, ditetapkan untuk melakukan kewajiban membayar pajak Subjek pajak hal yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan, bumi dan bangunan, mobil, dan motor. Objek pajak ketentuan mengenai berapa besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, berdasarkan objek pajak yang dimaksud Tarif pajak
FUNGSI PAJAK Fungsi Budgeter pajak sebagai sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran pemerintah contoh: belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan Fungsi Mengatur (Regulerend/Regulatory) pajak sebagai alat mengatur kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi contoh: dalam rangka merangsang dan meningkatkan investasi maka pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan pajak investasi
FUNGSI PAJAK Fungsi Stabilitas Melalui pungutan pajak, pemerintah dapat mengatur aktivitas ekonomi masyarakat sehingga akan tercipta kondisi ekonomi yang stabil contoh: belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan Fungsi Redistribusi Pendapatan Dengan adanya pungutan pajak, pemerintah dapat mengatur distribusi dan mengalokasikan peruntukan pajak sehingga semua masyarakat secara langsung ataupun tidak langsung dapat merasakan manfaat dari hasil pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah.
JENIS-JENIS PAJAK Penanggung Pajak Pajak Langsung pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan ke orang lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Tak Langsung pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Contoh barang yang dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
JENIS-JENIS PAJAK Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai rumah tangga negara contoh: PPN, PBB, PPnBM Pajak Daerah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangga daerah contoh: pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor
Contoh barang yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN)
Contoh Pajak Pusat Pajak Barang Mewah (PPnBM)
pajak yang pengenaannya bersifat pribadi wajib pajak JENIS-JENIS PAJAK Sifat Objek Pajak Pajak pribadi pajak yang pengenaannya bersifat pribadi wajib pajak Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak kebendaan pajak yang pengenaannya memerhatikan objek pajak (benda yang dikenai pajak) contoh: PPN, bea masuk, cukai, pajak barang ekspor
Contoh benda kena cukai
TARIF PAJAK Tarif Progresif makin tinggi nilai objek pajak, persentase tarif pajak makin meningkat Tarif Progresif makin tinggi nilai objek pajak, persentase tarif pajak makin menurun Tarif Degresif persentase tarif pajak tetap, berapapun nilai objek pajaknya Tarif Proporsional nilai nominal pajak yang harus dibayar tetap, berapapun nilai objek pajak Tarif Tetap
BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN?
01. Pajak Penghasilan Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
01. Pajak Penghasilan Mulai 1 Januari 2013 batas Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp 2.025.000. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP. Peraturan ini berlaku definitif mulai 1 Januari 2013.
01. Pajak Penghasilan Selengkapnya kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut: TK, Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,- TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,- TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,- TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,- K, Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,- K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,- K2, Menikah dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,- K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 21.120.000,- Baru: 32.400.000,-
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) http://www. pajak. go Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 24.300.000,- - TK1 2.025.000 26.325.000,- TK2 4.050.000 28.350.000,- K/0 K/1 K/2 30.375.000,- K/3 6.075.000 32.400.000,-
Keterangan TK : tidak kawin TK1 : lajang dengan 1 tanggungan TK2 : lajang dengan 2 tanggungan K/0 : kawin, tidak punya tanggungan K/1 : kawin dengan 1 tanggungan K/2 : kawin dengan 2 tanggungan K/3 : kawin dengan 3 tanggungan
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Di atas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 Di atas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 Di atas Rp 500.000.000,00 5% 15% 25% 30%
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) http://www. pajak. go Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 24.300.000,- - TK1 2.025.000 26.325.000,- TK2 4.050.000 28.350.000,- K/0 K/1 K/2 30.375.000,- K/3 6.075.000 32.400.000,-
Contoh perhitungan pajak penghasilan (PPH) Seorang pegawai mendapat gaji setiap bulan Rp3.000.000,00. Ia mempunyai satu istri tidak bekerja dan satu anak. Hitunglah pajak penghasilan pegawai tersebut! Penghasilan 1 tahun = 12 bulan × Rp3.000.000,00 = Rp36.000.000,00 Penghasilan tidak kena pajak: Wajib pajak Rp 24.300.000 Istri Rp 2.025.000 Anak Rp 2.025.000 + Penghasilan Tidak Kena Pajaknya Rp 28.350.000,00 - Penghasilan Kena Pajak Rp 7.650.000,00 Pajak yang harus dibayar 5% × 7.650.000 Rp 382.500,00 Pajak 1 bulan adalah Rp 382.500,00 : 12 Rp 31.875,00
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) http://www. pajak. go Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 24.300.000,- - TK1 2.025.000 26.325.000,- TK2 4.050.000 28.350.000,- K/0 K/1 K/2 30.375.000,- K/3 6.075.000 32.400.000,-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Di atas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 Di atas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 Di atas Rp 500.000.000,00 5% 15% 25% 30%
Contoh perhitungan pajak penghasilan (PPH) Tuan Bendi mempunyai penghasilan setahun Rp 72.000.000,00. Wajib pajak berstatus menikah dengan 1 (satu) orang anak, sedangkan istrinya tidak bekerja. Hitunglah pajak penghasilan Bapak Bendi! Penghasilan 1 tahun = Rp 72.000.000,00 Penghasilan tidak kena pajak: Wajib pajak Rp 24.300.000 Istri Rp 2.025.000 Anak Rp 2.025.000 + Penghasilan Tidak Kena Pajaknya Rp 28.350.000,00 - Penghasilan Kena Pajak Rp 43.650.000,00 Pajak yang harus dibayar 15% × 43.650.000 Rp 6.547.500,00 Pajak 1 bulan adalah Rp 6.547.500,00 : 12 Rp 545.625,00
Contoh perhitungan pajak penghasilan (PPH) Tuan Parto seorang pegawai PT Opera, menerima penghasilan tiap bulan Rp 3.000.000,00. Wajib pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) anak, sedangkan istrinya tidak bekerja. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Tuan Parto tiap bulan? LET SEE THE EXPLAINATION ON THE NEXT SLIDE
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) http://www. pajak. go Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 24.300.000,- - TK1 2.025.000 26.325.000,- TK2 4.050.000 28.350.000,- K/0 K/1 K/2 30.375.000,- K/3 6.075.000 32.400.000,-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Di atas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 Di atas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 Di atas Rp 500.000.000,00 5% 15% 25% 30%
Jawab: PTKP setahun: Wajib pajak : Rp 24. 300 Jawab: PTKP setahun: Wajib pajak : Rp 24.300.000 Wajib pajak kawin : Rp 2.025.000 Tambahan 3 anak : Rp 6.075.000 + Rp 32.400.000 Penghasilan setahun: 12 x Rp 3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00 PTKP = Rp 32.400.000,00 _ Penghasilan kena pajak Rp 3.600.000,00 Pajak Penghasilan 5% x Rp 3.600.000,00 = Rp 180.000,00 PPh setahun = Rp 180.000,00 PPh sebulan = Rp 180.000,00 : 12 = Rp 15.000,00
Pak Ali menerima penghasilan netto setahun sebesar Rp 96. 800. 000,00 Pak Ali menerima penghasilan netto setahun sebesar Rp 96.800.000,00. Wajib pajak berstatus kawin dan mempunyai 3 (tiga) anak, sedangkan istrinya tidak bekerja. Hitunglah pajak Pak Ali selama setahun!
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) http://www. pajak. go Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 24.300.000,- - TK1 2.025.000 26.325.000,- TK2 4.050.000 28.350.000,- K/0 K/1 K/2 30.375.000,- K/3 6.075.000 32.400.000,-
Jawab: Penghasilan neto 1 tahun Rp 96. 800. 000,00 PTKP Rp 21. 120 Jawab: Penghasilan neto 1 tahun Rp 96.800.000,00 PTKP Rp 21.120.000,00 _ Penghasilan kena pajak Rp 75.680.000,00 Pajak penghasilan terutang 5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00 15% x Rp 25.680.000,00 Rp 3.852.000,00 + Jumlah Rp 6.352.000,00 Jadi, besarnya pajak yang harus dibayar dalam satu tahun ialah Rp 6.352.000,00
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) http://www. pajak. go Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 24.300.000,- - TK1 2.025.000 26.325.000,- TK2 4.050.000 28.350.000,- K/0 K/1 K/2 30.375.000,- K/3 6.075.000 32.400.000,-
Seorang suami dalam tahun 2010 memperoleh penghasilan netto sebesar Rp 219.608.000,00. Wajib pajak berstatus kawin pisah harta dengan 3 (tiga) anak, sedangkan istrinya memperoleh penghasilan netto dari usahanya sebesar Rp 109.192.000,00. Hitunglah pajak penghasilannya!
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) http://www. pajak. go Keterangan Wajib Pajak Kawin Tanggungan Jumlah PTKP TK 24.300.000,- - TK1 2.025.000 26.325.000,- TK2 4.050.000 28.350.000,- K/0 K/1 K/2 30.375.000,- K/3 6.075.000 32.400.000,-
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Sampai dengan Rp 50.000.000,00 Di atas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 Di atas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 Di atas Rp 500.000.000,00 5% 15% 25% 30%
Penghasilan suami Rp 219. 608. 000,00 Penghasilan istri Rp 109. 192 Penghasilan suami Rp 219.608.000,00 Penghasilan istri Rp 109.192.000,00 Penghasilan gabungan Rp 328.800.000,00 PTKP setahun: Wajib pajak Rp 24.300.000,00 Wajib pajak kawin Rp 2.025.000,00 Tambahan 3 anak Rp 6.075.000,00 Tambahan istri bekerja Rp 24.300.000,00 + Rp 56.700.000,00 Penghasilan kena pajak: PTKP Rp 56.700.000,00 _ Rp 272.100.000,00 PPh terhutang gabungan (suami dan istri) 5% x Rp 50.000.000,00 Rp 2.500.000,00 15% x Rp 200.000.00,00 Rp 30.000.000,00 25% x Rp 41.840.000,00 Rp 10.460.000,00 _ Jumlah Rp 42.960.000,00