Lembaga Negara Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indah Dwi Qurbani, SH, MH
SEBELUM PERUBAHAN UUD NRI TAHUN 1945 Pemerintahan dalam arti formal adalah mengandung kekuasaan dalam arti mengatur dan kekuasaan memutus. pemerintahan dalam arti material adalah berisi dua unsur yaitu unsur memerintah dan unsur melaksanakan. (George Jellinek)
PRESIDEN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN NEGARA Pemerintah dalam arti lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945 adalah Presiden sebagai penyelenggara tertinggi pemerintahan negara, yang menjalankan seluruh tugas dan fungsi pemerintahan dalam arti luas yang menyangkut pemerintahan, keamanan, pengawasan, maupun pengaturan