TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Manajemen Rumah Sakit Dan Patient Safety
Advertisements

(Malpraktek & Kelalaian)
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
MEDIKO LEGAL.
DILEMA ETIK KEPERAWATAN Dewi Irawaty, MA.Ph.D..
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
Variasi proses. It is all about patients First do no harm Second achieve best clinical outcome Third make the people “fly”
MALPRAKTEK DAN PENANGANANNYA
PERSEPSI DAN PERILAKU SAKIT
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Universitas Esa Unggul
MALPRAKTEK MEDIK.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PROFESI.
Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut.
Pendahuluan Pasien sepenuhnya berserah diri
UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Pengantar Medikolegal Hubungan Dokter-Pasien
RUMAH SAKIT KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KRIMINALISASI DALAM PELAYANAN KESEHATAN : PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT DALAM PELAYANAN KESEHATAN Dr
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
Malpraktek & Kelalaian Profesi Dokter
TANGGUNGJAWAB HUKUM DI RUMAH SAKIT
Kelalaian dan malpraktik
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
MEDIKO LEGAL.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Malpraktek dr. Nur Azid Mahardinata
MALPRAKTIK DALAM KEPERAWATAN
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
RAHASIA KEDOKTERAN.
KESALAHAN MEDIS UU Kesehatan dan UU Praktek Kedokteran tidak menyebutkan istilah malpraktek tetapi hanya menyebutkan “kesalahan atau Kelalaian” yang dapat.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Kewajiban hukum Chapter 5.
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Malpraktik dilihat dari aspek konsep terjadinya
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Medical malpractice and medical risk/error
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
MALPRAKTEK MEDIK sri rejeki.
Lembaga-lembaga derma bukan merupakan organisasi yang bertujuan mencari keuntungan, maka rumah sakit tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan-perbuatan.
KULIAH HUKUM KESEHATAN UMP, KAMIS29 NOVEMber 2012, JR ADJI.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Materi –V K3 Manegement di bidang Radiologi Ruang Lingkup dan Penerapan Keselamatan Pasien. 16/09/2018.
Materi (11) MK SIK Kesmas-smt 3
MEDIKO LEGAL.
ETIKA & HUKUM KESEHATAN RUMAH SAKIT Endah Widya Purnamasari, SKM, M.Kes STIK Bina Husada.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
MALPRAKTIK MEDIS BUDI SAMPURNA RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo /
PRINSIP DAN KONSEP PASIEN SAFETY Kelompok 1 :  Lia Siti Sonali  Lilis Setiawati  Neri Purwani  Rustayim  Yati Kusmiati.
Transcript presentasi:

TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN I. TANGGUNG JAWAB ETIS kewajiban umum kewajiban terhadap pasien kewajiban terhadap profesi kewajiban terhadap diri sendiri II. TANGGUNG JAWAB PROFESI Pendidikan , pengalaman, kualifikasi lainnya Derajat resiko perawatan Peralatan dan fasilitas perawatan III. TANGGUNG JAWAB HUKUM - Hukum Perdata - Hukum Pidana - Hukum Administrasi

SIAPA PELAKU MALPRAKTIK ? SEMUA PROFESIONAL PUNYA PELUANG MENJADI PELAKU PROFESIONAL HUKUM (MAFIA PERADILAN) PROF PERBANKAN (KASUS BLBI) PROF AKUNTANSI PROF MEDIS (TERMASUK PERAWAT, BIDAN, APOTEKER, DLL)

MALPRACTICE Professional misconduct or unreasonable lack of skill. Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them. BLACK’S LAW DICTIONARY

MALPRAKTEK Secara harfiah Merupakan istilah sangat umum Tidak seharusnya selalu berkonotasi yuridis “MAL” salah “PRAKTEK” pelaksanaan atau tindakan yang salah Secara lazim istilah tsb hanya dipergunakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi

MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. World Medical Association, 1992

Tindakan yang salah dalam pelaksanaan profesi medik disebut MALPRAKTEK MEDIK (medical malpractice) Malpraktek ialah “professional misconduct or unreasonable lack of skill” Malpractice  negligence (WMA – 1992) “…..or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient”

Multi-Causal Theory “Swiss Cheese” diagram (Reason, 1991)

Human Error (James Reason, 1990) Defenses Unsafe Acts ACCIDENT Preconditions Line Management Active & Latent Failures Decision makers Active failures Latent failures Latent failures SYSTEM ERRORS Latent failures

ETIK EBM ISU MAKRO RUMAH SAKIT : MUTU SAFE- TY   SAFE- TY “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of quality management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004) Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. Safety hadir sendiri/ explisit, tetap terkait dengan Mutu EBM

PROSES PELAYANAN DI RS Pasien Rawat Inap Pemeriksaan Tindakan Penunjang

MALPRAKTEK INTENTIONAL NEGLIGENCE LACK OF SKILL Professional misconducts NEGLIGENCE Malfeasance, Misfeasance, Nonfeasance LACK OF SKILL Di bawah standar kompetensi Di luar kompetensi

MISCONDUCT FRAUD, MISREPRESENTASI PENAHANAN PASIEN BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL, EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL KETERANGAN PALSU PRAKTEK TANPA IJIN

LACK OF SKILL Kompetensi kurang atau di luar kompetensi / kewenangan Sering menjadi penyebab error Sering dikaitkan dengan kompetensi institusi Kadang dapat dibenarkan pada situasi-kondisi lokal tertentu

YURIDICIAL MALPRACTICE Dibagi 3 kategori Criminal malpractice Civil malpractice Administrative malpractice

RISK = THE CHANGE OF MEETING DANGER BISA DIKETAHU SEBELUMNYAI TIDAK BISA DIKETAHUI SEBELUMNYA

PEMAHAMAN AWAM MALPRAKTIK DISAMAKAN DENGAN: Kegagalan medik (adverse events) Pasien masuk rumah kita dalam keadaan “segar”, pulang dalam keadaan cedera atau meninggal Pasien tidak puas atas layanan

KEGAGALAN MEDIK dapat sebagai akibat dari : PERJALANAN PENYAKIT ALAMI MISHAP (tidak ada kelalaian) Risiko yg akseptabel dan telah di-informasikan dan disetujui Risiko yg unforeseeable CULPA : kelalaian medik foreseeable and avoidable risks DOLUS : kesengajaan

SYARAT KELALAIAN (4D) DUTY (Duty of care) DERELICTION / BREACH OF DUTY KEWAJIBAN PROFESI KEWAJIBAN KONTRAK DG PASIEN DERELICTION / BREACH OF DUTY PELANGGARAN KEWAJIBAN TSB DAMAGES CEDERA, MATI ATAU KERUGIAN DIRECT CAUSALSHIP HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT, SETIDAKNYA PROXIMATE CAUSE

KELALAIAN MEDIK JENIS MALPRAKTEK TERSERING BUKAN KESENGAJAAN TIDAK MELAKUKAN YG SEHARUSNYA DILAKUKAN, MELAKUKAN YG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK

BENTUK KELALAIAN MALFEASANCE MISFEASANCE NONFEASANCE MELAKUKAN TINDAKAN YG MELANGGAR HUKUM (UNLAWFUL / IMPROPER) SEJAJAR DENGAN ERROR OF PLANNING MIS. TINDAKAN MEDIS TANPA INDIKASI MISFEASANCE IMPROPER PERFORMANCE YG AKIBATKAN CEDERA SEJAJAR DENGAN ERROR OF EXECUTION MIS. TINDAKAN MEDIS TAK SESUAI PROSEDUR NONFEASANCE GAGAL MELAKUKAN TINDAKAN YG MERUPAKAN KEWAJIBAN

Mediko legal Yang dimaksud mediko legal adalah kejadian/ masalah/ kasus medis atau non medis yang dapat berpotensi menjadi masalah hukum. Dalam bentuk kasus pidana atau perdata.

Suasana TIDAK KONDUSIF Adverse Event di RS Teknologi banyak, baru & terjadi berbagai interaksi. Banyak individu yang terlibat dalam pelayanan, sering tumpang tindih, komunikasi yang kurang antar staf. Tingkat keparahan penyakit atau cedera yang tinggi. Lingkungan yang cenderung membuat pengalihan perhatian. Keputusan sering harus segera, karena tekanan waktu. Tingginya volume kegiatan, flow pasien tidak dapat diperkirakan. Kelambanan staf, kurangnya staf (overload).

TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP KETERANGAN PALSU : 267-268 KUHP ABORSI ILEGAL : 347-349 KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS : 284-294 KUHP

TUNTUTAN PERDATA (GANTI RUGI) PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PASAL 1365 – 1367 KUH PERDATA KELALAIAN PASAL 1366 KUH PERDATA WANPRESTASI PERJANJIAN PASAL 55 UU KESEHATAN: HAK PASIEN MENUNTUT GANTI RUGI KEPADA TENAGA KESEHATAN YG MELAKUKAN KESALAHAN DAN MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PASIEN