SANKSI ADMINISTRATIF.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI
Advertisements

PERATURAN MENTERI ESDM No. 38 TAHUN 2013
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
SK PEMBERHENTIAN PNS PEJABAT YBW MENETAPKAN Oleh
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Disampaikan pada acara :
Kewenangan Pengelolaan
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
SALAM ADHYAKSA.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
Tugas dan kewenangan KPU Provinsi dPerwakilan alam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan.
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Dr. FERRY KURNIA RIZKIYANSYAH, S.IP., M.Si
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Legalitas Usaha.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
PENYELESAIAN SENGKETA
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PENCEGAHAN PERKAWINAN
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
USAHA JASA PERTAMBANGAN
SINKRONISASI REGULASI BIDANG PERTAMBANGAN DENGAN SEKTOR LAIN
Perlindungan Konsumen
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
USAHA JASA PERTAMBANGAN
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
Transcript presentasi:

SANKSI ADMINISTRATIF

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atau Pasal 130 ayat (2).

Sanksi Administratif: Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau Pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.

Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) (pengendalian untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas per tahun setiap provinsi) dikenai sanksi administratif berupa penarikan sementara kewenangan atas hak pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.