Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NO
Advertisements

SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
HAK DAN KEWAJIBAN PNS PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Hak Atas Pelayanan Publik
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 8 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
KOPERASI.
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
PELAYANAN PRIMA DiSAMPAIKAN PADA DIKLAT PRAJABATAN GOL III
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Pertemuan 10 Mengukur Kualitas Pelayanan
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Perlindungan Konsumen
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KOPERASI.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
STUDI KASUS PELAYANAN PRIMA NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
MAL-ADMINISTRASI OLEH : Drs. H. HIPNI, M.Si Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.
Transcript presentasi:

Hukum Administrasi Negara Universitas Medan Area PELAYANAN PUBLIK M. Yusrizal Adi S, SH.MH Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Medan Area 2014

DASAR HUKUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

PENGERTIAN PELAYANAN PUBLIK Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No 25 Tahun 2009 mengatakan bahwa “ Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. “

ASAS-ASAS DALAM PELAYANAN PUBLIK kepentingan umum; akuntabilitas; kepastian hukum; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. keprofesionalan; partisipatif; Persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif; keterbukaan;

RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK Ruang lingkup pelayanan publik meliputi : Pelayanan barang publik dan jasa publik serta; Pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

RUANG LINGKUP PELAYANAN PUBLIK Pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.

Pelayanan Barang Publik Pelayanan barang publik sebagaimana dimaksud meliputi: pengadaan dm penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan olleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan; pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/ atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi keterscdiaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan.

Pelayanan atas Jasa Publik Pelayanan atas jasa publik meliputi: penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;

penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN atau APBD atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/ atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan ddam peraturan perundangundangan.

Pelayanan Administratif Pelayanan administratif sebagaimana dimaksud meliputi: tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara.

tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan

Penyelenggara Pelayanan Publik (Pasal 13 UU No 25 Tahun 2009) Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dalam bentuk penyerahan sebagian tugas penyelenggaraan pelayanan publik kepada pihak lain dengan keten tuan: perjanjian kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik dituangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya didasarkan pada standar pelayanan;

penyelenggara berkewajiban menginformasikan perjanjian kerja sama kepada masyarakat; tanggung jawab pelaksanaan kerja sama berada pada penerima kerja sama, sedangkan tanggung jawab penyelenggaraan secara menyeluruh berada pada penyelenggara;

informasi tentang identitas pihak lain dan identitas penyelenggara sebagai penanggung jawab kegiatan harus dicantumkan oleh penyelenggara pada tempat yang jelas dan mudah diketahui masyarakat; dan penyelenggara dan pihak lain wajib mencantumkan alamat tempat mengadu dan sarana untuk menampung keluhan masyarakat yang mudah diakses, antara lain telepon, pesan layanan singkat (short message service (sms)), laman (website), pos-el (e-mail), dan kotak pengaduan

Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara Pasal 14 Penyelenggara memiliki hak: memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya; melakukan kerja sama; mempunyai anggaran pembiayaan penyelenggaraan pelayananan publik; melakukan pembelaan terhadap pengaduan dan tuntutan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan menolak permin taan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Penyelenggara Pelayanan Publik Pasal 15 Penyelenggara berkewajiban: menyusun dan menetapkan standar pelayanan; menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan menernpatkan pelaksana yang kompeten; menyediakan sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai;

memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan; berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik; memberikan pertanggungjawaban terhadap pelayanan yang diselenggarakan; membantu masyarakat dalam memaharni hak dan tanggung jawabnya; bertanggung jawab dalarn pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik

memberikan pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab atas posisi atau jabatan; dan memenuhi panggilan atau mewakili organisasi untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara atau instansi pemerintah yang berhak, berwenang, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 18 Masyarakat berhak: mengetahui kebenaran isi standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

mendapat advokasi, perlindungan, dm/ atau pemenuhan pelayanan; memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memper baiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan; memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman; mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan.

Pasal 19 Masyarakat berkewaji ban: mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik

Komponen Standar Pelayanan Publik Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi: Dasar hukum; Persyaratan; Sistem, mekanisme, dan prosedur; Jangka waktu penyelesaian; Biaya/ tarif; Produk pelayanan;

Sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas; Kompetensi pelaksana; Pengawasan internal; Penanganan pengaduan, saran, dan masukan jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan; jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan evaluasi kinerja pelaksana.

Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan Pelaksana dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus berperilaku sebagai berikut: adil dan tidak diskriminatif; Cermat santun dan ramah; tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut;

profesional; tidak mempersulit; patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara;

tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasrakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik;

tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan dimiliki; sesuai dengan kepantasan; dan tidak menyimpang dari prosedur.

Pengaduan Masyarakat Masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten/ Kota

Penyelenggara dan/atau ombudsman wajib menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan sebagaimana dimaksud

Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Masyarakat dapat menggugat penyelenggara atau pelaksana melalui peradilan tata usaha negara apabila pelayanan yang diberikan menimbulkan kerugian di bidang tata usaha negara. (LIHAT PASAL 51 UU No 25 thn 2009)

Pasal 52 ayat (1)menyebutkan bahwa `“Dalam hal penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap penyelenggara ke pengadilan”

Pasal 52 ayat (2) “Pengajuan gugatan terhadap penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan keputusan ombudsman dan/ atau penyelenggara” Pasal 52 ayat (3) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 53 UU No 25 tahun 2009 Ayat (1) Dalam hal penyelenggara diduga melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, masyarakat dapat melaporkan penyelenggara kepada pihak berwenang” Ayat (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan keputusan ombudsman dan/atau penyelenggara.

SANKSI-SANKSI Penyelenggara pelayanan publik yang melakukan pelanggaran dapat dijatuhkan sanksi berupa: Sanksi teguran tertulis; Sanksi pembebasan dari jabatannya; Sanksi penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1 (satu) tahun.

sanksi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah; sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah

Sanksi Pidana; Sanksi ganti Rugi Sanksi Denda

Pasal 57 UU No 25 Tahun 2009 mengatakan bahwa: Sanksi bagi penyelenggara sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dikenakan kepada pimpinan penyelenggara. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan penyelenggara yang bertanggung jawab atas kegiatan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) yang menimbulkan kerugian wajib dibayar oleh penyelenggara setelah dibuktikan nilai kerugiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Menurut Pasal 58 “Pimpinan penyelenggara dan/ atau pelaksana yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/ atau penyelenggara melakukan tindak pidana”

SEKIAN & TERIMAKASIH