TREND DAN ISSUE 2014 dalam KEPERAWATAN KOMUNITAS
PERKESMAS Perawat OHN Perawat UKS
PERKESMAS Merupakan salah satu upaya kesehatan yang diselenggarakan oleh perawat puskesmas Sasaran perkesmas adalah individu, keluarga, kelompok yang rawan kesehatan yaitu keluarga dengan kasus atau masalah risiko tinggi; AKB, DBD, malaria, TBC, dll
STRATEGI PELAYANAN PERKESMAS (sedang diupayakan) PENGO- BATAN PROMKES KIA &KB GIZI KESLING P2M UPAYA PENGEM- BANGAN UPAYA PENGEMBANGAN PERKESMAS INDIKATOR STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Subdit Kepwt Dasar
TANGGUNGJAWAB PERAWAT PUSKESMAS UPAYA KES PERORANGAN UPAYA KES MASYARAKAT ASUHAN KEPERAWATAN KLIEN INDIVIDU DALAM KONTEKS KELUARGA ASUHAN KEPERAWATAN KELUARGA KELOMPOK MASYARAKAT KEPERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT (COMMUNITY HEALTH NURSING) Subdit Kepwt Dasar
Kegiatan Perkesmas dapat dilakukan di dalam atau di luar gedung Askep pada pasien yang kontak dengan puskesmas; poliklinik, pustu, pusling, posyandu. 1. Pengkajian 2. Deteksi dini 3. Penyuluhan 4. Direct care 5. Konseling 6. Pengobatan 7. Merujuk 8. Dokumentasi
Askep Kunjungan Ke Rumah (home care) dg mekanisme pelayanan sbb: 1. Penerimaan kasus di poliklinik puskesmas 2. Persiapan alat dan sarana 3. Pemberian askep (pengkajian-evaluasi) di rumah 4. Evaluasi efektivitas dan efisiensi askep 5. Penghentian kunjungan rumah
Askep Kunjungan ke Kelompok Prioritas Terencana 1. Posyandu Usila / Posbindu 2. Posyandu balita 3. Panti Asuhan 4. Tempat Kerja / OHN 5. dll
Askep Pasien Rawat Inap Puskesmas 1. Pengkajian kep Individu 2. Rencana – Tindakan langsung/ tidak langsung 3. Pendidikan/penyuluhan 4. Pencegahan infeksi di ruangan 5. Pengobatan 6. Penanggulangan kasus gawat darurat 7. Rujukan pasien 8. Dokumentasi Keperawatan
Pelaksanaan Perkesmas Saat Ini ??? Belum Menjadi Program Wajib Puskesmas Kebijakan Anggaran Kegiatan Perkesmas Jumlah Tenaga Perawat Puskesmas Kemauan dan Kemampuan Perawat Puskesmas Pengakuan Dari Perawat Sendiri dan Profesi lain?? Pemahaman Aspek Legal
Aspek Legal Perkesmas UU RI no 38 tahun 2014 tentang keperawatan UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. UU RI no 38 tahun 2014 tentang keperawatan Pasal 1 ayat 3 bahwa “ Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat Keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat, baik sehat maupun sakit” UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Kepmenkes 279/Menkes/SK/IV/2006 ttg Pedoman Perkesmas di Puskesmas. Kepmenkes, Permenkes, Perda, dll.
UU RI no 38 tahun 2014 tentang keperawatan Pasal 30 ayat 2
KEPMENKES TERKAIT PELAYANAN KEPERAWATAN Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 279/Menkes/SK/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Upaya Keperawatan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas. Kepmenkes No. 908/MENKES/SK/VII/2010, tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan keperawatan keluarga Permenkes. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 ttg izin dan penyelenggaraan Praktik Perawat Permenkes nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi dan sertifikasi tenaga kesehatan
OHN (Occupation Health Nursing/Keperawatan Kesehatan Kerja) Perawat OHN OHN (Occupation Health Nursing/Keperawatan Kesehatan Kerja) Tidak jauh berbeda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hanya saja OHN merupakan konsep dengan pendekatan Asuhan keperawatan Perawat Puskesmas Yang Melakukan Kunjungan Ke Tempat Kerja Atau Perawat yang Bekerja di Tempat tersebut?
Perawat kesehatan kerja (Occupational Health Nursing) Cabang dari perawatan kesehatan masyarakat, yang memberikan pelayanan kepada tenaga kerja atau kelompok tenaga kerja. Pelayanan berfokus pada promosi, proteksi dan pemulihan kesehatan tenaga kerja dalam hubungannya dengan keselamatan dan lingkungan kerja yang sehat Pelayanan keperawatan kesehatan kerja bersifat otonom dan independent dalam menentukan pelaksanaan keperawatan dibidang kesehatan kerja (AAOHN-American Association of Occupational Health Nursing, 1994)
Peran, fungsi dan tugas OHN Peran dan fungsi melaksanakan upaya kesehatan kerja dengan pendekatan proes keperawatan Tugas OHN : Pengawasan lingkungan kerja Memelihara fasilitas kesehatan Pemeriksaan kesehatan Kunjungan rumah Pendidikan Kesehatan Penyelidikan kesehatan kerja Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan hyperkes
UU Keperawatan Pasal 28 ayat 1
Perlunya Pengawas Kesehatan Yang Selalu Memantau Kesehatan Pekerja UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 Perlunya Pengawas Kesehatan Yang Selalu Memantau Kesehatan Pekerja Cukup kah dg Perkesmas Oleh Perawat Puskesmas ?? Mari Kita Lihat Beban Kerja/Kegiatan
Pelayanan Kesehatan Kerja Per Menakertrans No.03/1982 Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Penyesuaian pekerjaan thd tenaga kerja Pembinaan & pengawasan lingk kerja Pembinaan & pengawasan sanitasi Pembinaan & pengawasan perlengkapan kesehatan tenaga kerja Pencegahan thd peny umum & PAK P3K Pelatihan Petugas P3K Perencanaan tempat kerja, APD, gizi Rehabilitasi akibat kecelakaan atau PAK Pembinaan thd tenaga kerja yg punya kelainan Laporan berkala Beban Kerja/Kegiatan Terlalu Sulit Dilaksanakan oleh Perawat Puskesmas Perlu Perawat OHN Sertfikasinya dg pelatihan K3
Perawat UKS Apakah Cukup dengan Program PERKESMAS dari Puskesmas ??? Lihat Beban kerja Kebutuhan Kesehatan Di Sekolah? Trias UKS : - Pendidikan Kesehatan - Pelayanan Kesehatan - Pembinaan Sekolah Lingkungan Sehat
Sasaran Sasaran pelayanan UKS adalah seluruh peserta didik Sasaran pembinaan UKS adalah Kepala sekolah Pembina UKS Peserta didik Orang tua siswa Masyarakat
UU Kesehatan No.36 tahun 2009 Pasal 79 Pasal 136 Pasal 137 Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Pasal 136 Upaya pemeliharaan kesehatan remaja untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif baik sosial maupun ekonomi termasuk untuk reproduksi remaja dilakukan agar terbebas dari berbagai gangguan kesehatan yang dapat menghambat kemampuan menjalani kehidupan reproduksi secara sehat Pasal 137 Pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar mampu hidup sehat dan bertanggung jawab. Hadirin sekalian yang berbahagia, Di dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, di pasal 79 menyebutkan secara spesifik tentang Kesehatan Sekolah yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Sedangkan di pasal 136 dan 137 mengamanatkan bahwa untuk mempersiapkan menjadi orang dewasa yang sehat dan produktif perlu upaya pemeliharaan kesehatan remaja dimana pemerintah berkewajiban menjamin agar remaja dapat memperoleh edukasi, informasi, dan layanan mengenai kesehatan remaja agar hidup sehat dan bertanggung jawab.
MASALAH KESEHATAN ANAK USIA SEKOLAH DAN REMAJA Sangat kompleks dan ber-beda2 untuk setiap tingkatan TK/SD/MI Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) : usia 6-14 th : 1,1% kelainan refraksi; 0,2% kebutaan usia 5-9 th : 21,6% mslh kes gigi & mulut usia 10-14 th : 20,6% mslh kes gigi & mulut usia <14 th : 9,8% anemi siswa SD : 31,8% kecacingan SEDERAJAT SMA/MA/ SMP/MTS usia >15 th : 14,8% kurus; 10,3% obesitas usia > 15 th : 19,7% anemi (laki2); 13,1% anemi (perempuan) kesehatan reproduksi & perilaku berisiko yang cenderung dilakukan oleh remaja
Pembinaan Kesehatan AusRem SKB 4 MENTERI TH. 2003 PUSKESMAS Sekolah Masyarakat TIM PEMBINA/ PELAKSANA UKS USIA 10-19 TAHUN SEMUA REMAJA (SEKOLAH, KELOMPOK-KELOMPOK REMAJA) UKS PKPR USIA 6-19 TAHUN SEKOLAH FORMAL DAN NON FORMAL KEGIATAN KOMPREHENSIF MELALUI TRIAS UKS KEGIATAN KOMPREHENSIF DIDALAM GEDUNG PUSKESMAS DI LUAR GEDUNG KELOMPOK REMAJA SEKOLAH
Terlalu Sulit Dilaksanakan oleh Perawat Puskesmas Beban Kerja/Kegiatan Terlalu Sulit Dilaksanakan oleh Perawat Puskesmas Perlu Perawat UKS Minimal D3 Perawat yang telah mengikuti Pelatihan
Peran perawat dalam UKS Sebagai pelaksana mengkaji masalah kesehatan dan keperawatan peserta didik dengan melakukan pengumpulan data, analisa data, dan perumusan masalah dan prioritas Menyusun rencana kegiatan UKS bersama pembina UKS di sekolah Melaksanakan kegiatan UKS sesuai perencanaan Penilaian dan pemantauan kegiatan UKS Pencatatan dan pelaporan sesuai dengan rencana kegiatan yang disusun
Peran perawat dalam UKS Sebagai pengelola Perawat yang ditunjuk oleh pihak puskesmas bertanggung jawab sebagai koordinator dalam mengelola kegiatan UKS Sebagai penyuluh Perawat bertugas memberikan penyuluhan kepada peserta didik yang bersifat umum dan klasika atau secara tidak langsung saat melaksanakan pemeriksaan fisik peserta didik secara perorangan.
Terima Kasih