The International Organization for Trade

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) Bagian Pertama
Advertisements

KOMPETENSI MATA KULIAH
EKONOMI POLITIK INTERNASIONAL
Agreement on Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS)
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
Kebijakan Perdagangan - 1
ORGANISASI PERDAGANGAN DUNIA
LATAR BELAKANG INVESTASI DI INDONESIA
PRINSIP NATIONAL TREATMENT (KASUS MOBIL NASIONAL INDONESIA)
Persaingan dalam pasar bebas (Memahami konteks bisnis global)
Kondisi Global PERTEMUAN 5.
INDUSTRI DALAM PEMBANGUNAN
PERDAGANGAN LUAR NEGERI, PROTEKSI DAN GLOBALISASI
TINJAUAN MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
World Trade Organization (WTO
PRINSIP-PRINSIP DASAR GATT/WTO
I. PERANAN MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL
Kebijakan Penanaman Modal di beberapa Negara
PERATURAN PERDAGANGAN MENURUT GATT/ WTO
KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
MULTILATERAL TRADING SYSTEM OF WORLD TRADE ORGANIZATION
TINDAKAN PENGAMANAN/PERLINDUNGAN
KEBIJAKAN TARIF BEA MASUK
PROSPEK DAN TANTANGAN HUKUM INTERNASIONAL DI ASEAN DAN INDONESIA PASCA PIAGAM ASEAN: PERSPEKTIF HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Nandang Sutrisno.
PRINSIP-PRINSIP DASAR DALAM HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
SEJARAH WORLD TRADE ORGANIZATION
WORLD TRADE ORGANIZATION PART 1
Oleh: Ricky W. Griffin Ronald J. Ebert
World Trade Organization (WTO
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Globalisasi, Liberalisasi Perdagangan dan Faktor Produksi
PENGANTAR KERJASAMA INTERNASIONAL
I. PERANAN MANAJEMEN KEUANGAN INTERNASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
GATS ikaningtyas.
PERDAGANGAN PANGAN.
Organisasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional
Dalam Pemasaran Global
Hak Kekayaan Intelektual
BISNIS GLOBAL.
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
PRINSIP WTO IKANINGTYAS.
PRINSIP HUKUM UMUM EKONOMI INTERNASIONAL
PERAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI WTO
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Dinamika Organisasi Internasional
SEJARAH HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
LIBERALISASI PERBANKAN
Lingkungan geografis, demografi, ekonomi dan keuangan
PELUANG DAN KETIDAKSIAPAN INDONESIA MENGHADAPI ACFTA
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
3. PRINSIP HUKUM UMUM EKONOMI INTERNASIONAL
International Trade Condition Kondisi Perdagangan International
Bahasan mengenai WTO.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DISEMINASI AGREEMENT ON TRADE FACILITATION
Hukum Pajak Internasional
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Perdagangan Luar Negeri, Proteksi dan Globalisasi
Memahami Konteks Bisnis Global
Kerja sama internasional di antara negara-negara Oleh: FAJRI SESWANDA Jurusan Manajemen Fakutas ekonomi Universitas mahaputra muhammad yamin.
PERKEMBANGAN hpi PADA AWAL PERTUMBUHAN
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Organisasi Ekonomi Global
Transcript presentasi:

The International Organization for Trade Yang akan dibahas dalam presentasi ini adalah tentang: Sejarah WTO ( The World Trade Organization) dan GATT (The General Agreement on Tarifts and Trade) Prinsip-prinsip dalam WTO dan GATT Peran WTO bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia?

Apa itu WTO? Organisasi Perdagangan Dunia yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya

Beberapa hal dalam WTO Bermarkas di Jenewa, Swiss Pasca Lamy merupakan Gubernur WTO sejak 2005 sampai sekarang Sesuai data tahun 2008 WTO memiliki 153 negara anggota Seluruh anggota WTO diharuskan memberikan satu sama lain negara yang disukai Tahun 1990 WTO menjadi target protes oleh gerakan anti-globalisasi

Kesepakatan dan privatisasi dalam WTO WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut sebenarnya bukanlah kesepakatan yang sebenarnya. Karena kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk kepada keputusan-keputusan yang WTO buat. Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting. Privatisasi berada di top list dalam tujuan WTO.

Tugas dari WTO Tugas utamanya adalah mendorong perdagangan bebas, dengan mengurangi dan menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan seperti tarif dan non tarif (misalnya regulasi), menyediakan forum perundingan perdagangan internasional, penyelesaian sengketa dagang dan memantau kebijakan perdagangan di negara-negara anggotanya.

Prinsip-prinsip dalam WTO 1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Most Favoured Nations Treatment-MFN) 2. Pengikatan Tarif (Tariff binding) 3. Perlakuan nasional (National treatment) 4. Perlindungan hanya melalui tarif 5. Perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang (Special dan Differential Treatment for developing countries – S&D

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) Merupakan perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan Didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Saat pertama kali didirikan anggota GATT berjumlah 23 negara Pada sidang akhir di Marakesh pada 5 April1994 jumlah negara pendatang sebanyak 115 negara.

Kesepakatan dalam GATT Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu: Prinsip resiprositas Prinsip most favored nation Prinsip transparansi

Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995

Tahap Perubahan GATT ke WTO Perubahan dari GATT menjadi WTO tentu tidak terjadi begitu saja, melainkan terjadi dalam beberapa tahapan: koordinasi manajemen kemunculan interdependensi, dan adanya globalisasi.

Peran WTO untuk Negara Berkembang Bagi negara-negara berkembang yang menghadapi masalah neraca pembayaran yang serius, dapat diizinkan menggunakan langkah restriksi kuantitatif dengan kriteria yang lebih lunak dari negara maju negara-negara berkembang diberi waktu yang lebih panjang untuk menerapkan isi perjanjian-perjanjian WTO daripada negara-negara lain. Negara-negara berkembang diberikan kesempatan untuk mempersiapkan infrastruktur dan suprastruktur bagi perjanjian-perjanjian dan aturan-aturan WTO dengan diberi jangka waktu pemberlakuan yang lebih. Dengan begitu negara-negara berkembang diharapkan dapat lebih siap bersaing dengan negara-negara lain.

Peran WTO untuk Negara Berkembang Negara berkembang juga mendapat hak untuk memperpanjang jangka waktu penerapan suatu tindakan safeguards yang dilakukannya untuk suatu kurun waktu sampai melebihi 2 (dua) tahun di luar batas maksimal yang normal. Negara berkembang tersebut juga dapat menerapkan kembali suatu tindakan safeguards terhadap suatu produk yang pernah menjadi subjek tindakan semacam itu untuk suatu kurun waktu yang sama dengan setengah dari jangka waktu tindakan sebelumnya, atau tidak kurang dari dua tahun.

Thank you