PERTEMUAN PERSIAPAN PROLEG KEMENTERIAN PP DAN PA TAHUN 2015
KERANGKA REGULASI Dalam RPJMN 2105-2019, selain mengatur mengenai Kerangka Kelembagaan dan Kerangka Pendanaan, namun juga mengatur tentang Kerangka Regulasi. Kerangka Regulasi ini merupakan bahan dalam penyusunan Prolegnas dan Program penyusunan PP dan Perpres.
A. Program Penyusunan Prolegnas 1. Pembahasan Prolegnas Pembahasan Prolegnas (hanya untuk RUU), dilakukan melalui 2 tahap yaitu: a. Pembahasan antara BPHN (leading sector) dengan K/L; b. Pembahasan Pemerintah cq Menteri Hukum dan HAM dengan DPR; Prolegnas ditetapkan dalam sidang paripurna DPR
2.Jenis Prolegnas: 1. RUU Prioritas (tahunan) 2. RUU Jangka Menengah 2015-2019 (lima tahun) KPP dan PA dalam Prolegnas Jangka Menengah mengajukan 2 RUU yaitu: RUU Kesetaraan Gender dan RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
3.Persyaratan RUU agar masuk dalam Prolegnas Prioritas RUU yang akan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas adalah RUU yang masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Pasal 19 Perpres 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Naskah Akademik Surat keterangan penyelarasan NA dari Menteri Hukum dan HAM RUU Surat keterangan telah selesainya pelaksanaan Rapat panitia antar kementerian dan/atau antarnonkementerian dari Pemrakarsa Surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU dari Menteri Hukum dan HAM
B. Program Penyusunan RPP dan RPerpres 1. Tahapan Pembahasan Program Penyusunan RPP dan RPerpres Merupakan amanat dari Pasal 24 (PP) dan Pasal 30 (Perpres) UU 12 Tahun 2011 Pembahasan dilakukan secara bersama antara BPHN dan K/L setiap akhir tahun (Okt, Nov dan Des) Program Penyusunan RPP dan Perpres bersifat tahunan artinya dilakukan setiap tahun Program Penyusunan RPP dan Perpres ditetapkan dalam bentuk Keputusan Presiden
2.Usulan Program Penyusunan PP dan Perpres Tahun 2015 RPP Tahun 2015 : 1. RPP tentang Tata Cara Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan SPPA (residu tahun 2014) 2. RPP tentang Sita Restitusi Korban TPPO RPerpres Tahun 2015: 1.RPerpres tentang Kelengkapan Organisasi, Mekanisme Kerja dan Pembiayaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2.RPerpres tentang Percepatan Pelaksanaan Kabupaten/Kota Layak Anak
3. Monitoring dan Evaluasi program Penyusunan PP dan Perpres (Format 8k) Evaluasi dilakukan secara periodik (triwulanan) Evaluasi terhadap program Penyusunan PP dan Perpres dilakukan oleh Bappenas dan BPHN dengan Format 8 kolom Evaluasi di Kementerian PP dan PA dilakukan oleh Biro Perencanaan dan bahan pendukung disiapkan oleh Pemrakarsa Biro Perencanaan mengirim hasil evalusi di internal KPP dan PA ke Bappenas dan BPHN
Ukuran Keberhasilan Periode No. Periode Ukuran Keberhasilan 1. B3 Tersedianya SK Panitia antar Kementerian Draft awal Rancangan PP/Perpres 2. B6 Draft akhir RPP/RPerpres 3. B9 Laporan perkembangan penyusunan RPP/RPerpres terkait proses harmonisasi 4. B12 Terkirimnya RPP/RPerpres kepada Presiden
4. Program Penyusunan PP Tahun 2016 Amanat UU 35 Tahun 2014: a. PP tentang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaran Perlindungan Anak b. PP tentang Restitusi c. PP tentang Perlindungan Khusus bagi Anak 2. Ke 3 RPP tersebut harus diusulkan menjadi Program Penyusunan PP Tahun 2016
C. Proleg Kementerian PP dan PA Penyusunan Proleg KPP dan PA sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian PP dan PA Penyusunan Proleg KPP dan PA diajukan oleh Pemrakarsa kepada Biro Hukum dan Humas Pemrakarsa adalah: a. Sekretaris Kementerian b. Deputi Bidang PUG Bidang Ekonomi c. Deputi Bidang PUG Bidang Polsoskum d. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan e. Deputi Bidang perlindungan Anak f. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak
Proleg KPP dan PA akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tim Proleg KPP dan PA ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Proleg KPP dan PA Tahun 2015 No. Pemrakarsa Jenis Produk Hukum Jumlah Deputi PUG Bidang Ekonomi Peraturan Menteri Peraturan Bersama Kesepakatan Bersama -Keputusan Menteri : 6 2 Deputi PUG Bidang Polsoskum 3 Deputi Bidang Perlindungan Perempuan
4 Deputi Bidang Perlindungan Anak Peraturan Presiden Peraturan Menteri Peraturan Bersama Kesepakatan Bersama -Keputusan Menteri : 1 3 5 Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak 12 6 Sekretaris Kementerian 14
Total Peraturan Presiden: 2 Peraturan Menteri: 37 Peraturan Bersama: 2 Kesepakatan Bersama: 11 Keputusan Menteri: 2
TERIMA KASIH