PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menguraikan norma pemeriksaan serta norma dan wewenang pemeriksa pajak.
OUTLINE MATERI Norma pemeriksaan berkaitan dengan pemeriksa pajak dalam rangka pemeriksaan lapangan. Norma pemeriksaan berkaitan dengan pemeriksa pajak dalam rangka pemeriksaan kantor. Norma pemeriksaan berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Norma pemeriksaan berkaitan dengan wajib pajak. Wewenang pemeriksa pajak.
PEMERIKSA PAJAK Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak (pasal 1 angka 1 Kep. MenKeu No. 545/KMK.04/2000). Pihak-pihak yang diberi wewenang untuk melakukan pemerik-saan pajak yang pernah terjadi sampai saat ini adalah: Direktorat Pemerisaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Dit. P4), Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bidang Pemerisaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Bid. P4), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA). Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tim Pengendali Wilayah (BPKP). Kantor Akuntan Publik.
NORMA PEMERIKSA PAJAK Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan adalah sbb: Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak
NORMA PEMERIKSAAN …(contd.) Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
NORMA PEMERIKSAAN …(contd.) Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka Pemeriksaan Kantor adalah sbb: Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan. Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak. Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan dengan hasil pemeriksaan.
NORMA PEMERIKSAAN …(contd.) Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksa Pajak wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak selesainya pemeriksaan. Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
NORMA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Norma Pemeriksaan yg berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan adalah sebagai berikut: Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang/lebih Pemeriksa Pajak. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, di Kantor WP atau di Kantor lainnya atau di pabrik atau di tempat usaha atau di tempat pekerjaan bebas atau di tempat tinggal Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Laporan Pemeriksaan Pajak disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan.
NORMA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan tersebut dan ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya. Terhadap temuan sebagai hasil Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.
NORMA WAJIB PAJAK Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak (WP) adalah sebagai berikut: Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, WP berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa. WP berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan. Dalam hal Pemeriksaan Kantor, WP wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai waktu ditentukan. WP wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat permintaan, dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh WP, maka pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan.
NORMA WAJIB PAJAK …(contd.) WP berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan. WP atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya. Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
WEWENANG PEMERIKSA PAJAK Dalam melakukan Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang: Memeriksa dan atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik pengolah data lainnya. Meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari WP yang diperiksa. Memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha WP atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut. Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf c, apabila WP atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dimaksud, atau tidak ada di tempat pada saat pemeriksaan dilakukan. Meminta keterangan/data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
WEWENANG PEMERIKSA PAJAK Dalam melakukan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang: Memeriksa/meminjam buku-buku dan catatan-catatan WP. meminta keterangan lisan dan atau tertulis dari WP yang diperiksa. meminta keterangan/data yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain pada nomor (1) huruf a dan e, serta nomor (2) huruf a dan c diberikan tanda bukti peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai jenis serta jumlahnya. Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) huruf d, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH