1 HP : 0811 – 25 – 4255 Jejaring Koperasi dan UKM yang Berdaya Saing (Materi Khusus Inkubator Versi Koperasi dan UKM) Prof. MUDRAJAD KUNCORO, Ph.D Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM Tim Ahli Ekonomi Kadin Visit my site: Disampaikan dalam Lokakarya Background Study RPJMN bidang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
2 SIAPAKAH UMKM? Usaha Mikro: (a) Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp ,00. Usaha Kecil: (a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah-500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b)Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 juta rupiah-2, 5 milyar rupiah. Usaha Menengah: (a) Memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 juta rupiah-10 milyar rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau (b) Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 milyar rupiah - 50 milyar rupiah). UU NO. NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH Pasal 6 BPS: berdasar jumlah tenaga kerja (TK) Usaha kecil: industri rumah tangga (cottage industry): 1- 4 TK industri kecil (small industry): 5-19 TK
3 KRITERIA UMKM MENURUT UU NOMOR 20 TAHUN 2008 Pasal 6 USAHAMAKSIMAL KEKAYAAN BERSIH MAKSIMAL PENJUALAN TAHUNAN MIKRORp. 50 JutaRp. 300 Juta KECILRp. 500 JutaRp. 2.5 Milyar MENENGAHRp. 10 MilyarRp. 50 Milyar
4 CIRI UTAMA UKM 1.KARAKTERISTIK 1.tak ada pemisahan: pemilik & manajerial 2.menggunakan tenaga kerja sendiri (Bimantara) 3.Unbankable: mengandalkan modal sendiri 4.tidak berbadan hukum: 78,6% 2.DISTRIBUSI GEOGRAFIS? 1.Terkonsentrasi di Jawa & Bali (sekitar 69%) 2.Mayoritas berada di perdesaan (74%)
Untuk melihat file lengkapnya silahkan menghubungi kami di