PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM Fuad Amsyari PhD
ISI: 1. ISLAM DAN KEHIDUPAN 2. MASALAH UMAT DI INDONESIA 3 ISI: 1. ISLAM DAN KEHIDUPAN 2. MASALAH UMAT DI INDONESIA 3. MAKNA HAM DALAM ISLAM
I. ISLAM DAN KEHIDUPAN
Pilihan cara hidup: 1. Dengan mengacu Agama 2. Tanpa mengacu Agama
Beragama tidak boleh dianggap sekedar sebagai simbul sosial seperti alamat rumah atau status kewarga-negaraan yang bisa berganti tanpa implikasi yang serius bagi nasib pemeluknya
Beragama juga tidak bisa dipersepsi sebagai sekedar asesoris pribadi, hanya dipakai bila diperlukan, dan dianggap tidak memberi dampak serius bagi nasib manusia jika tuntunan agama itu ditanggalkan.
Pilihan terhadap suatu agama akan menentukan: - cara hidup pribadi sehari-hari, - cara hidup orang itu dalam berkeluarga, - cara hidup orang itu dalam mengurus masyarakat, bangsa, dan negara jika dia memang memiliki posisi / kewenangan.
Pada dasarnya agama Islam yang dipeluk oleh kaum muslimin memberi tuntunan hidup manusia secara menyeluruh, dan dikategorikan dalam dalam dua prinsip, yakni: aqidah dan syariah.
Aqidah adalah ajaran tentang keyakinan hati: - Allah swt adalah tuhannya -Muhammad saw adalah Rasul-Nya, -Mengikuti tuntunan Allah akan membawa keberhasilan dlm kehidupan dunia-akherat -Meninggalkan tuntunan Allah akan merugikan proses kehidupannya di dunia-akherat
Syariah adalah petunjuk teknis-operasional untuk menjalani hidup sehari-hari. Syariat Islam itu lengkap/kaffah, meliputi: - ajaran mengurus pribadi seperti ibadah mahdhah, makan-minum, berpakaian, dll - ajaran mengurus keluarga seperti hubungan anak-orang tua, antara tetangga, waris, dll - ajaran mengatur/mengelola masyarakat-bangsa-negara, seperti politik, ekonomi, hukum, sosial-budya, pertahanan-keamanan, dll
Agama Islam adalah: Prinsip ttg Kehidupan serta Tuntunan Cara Hidup dari Allah swt yang diajarkan ke manusia melalui RasulNya. Dalam bentuk operasionalnya agama Islam berwujud acuan: Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
SUBSTANSI AL QUR’AN & HADITS: 1. Informasi tentang Allah SWT 2. Informasi tentang Alam Ghoib 3. Informasi tentang Alam Semesta 4. Status Manusia: a. Penciptaan Manusia b. Kualitas & Tanggung-Jawab Manusia c. Sejarah Manusia d. Tuntunan hidup untuk Manusia: -Sebagai Pribadi -Sebagai Keluarga -Sebagai Masyarakat-Bangsa-Negara
Al Qur’an dan Hadits Nabi juga tegas menyatakan manusia harus mengkaji ‘rahasia alam semesta’ (SUNNATULLAH) dengan kajian mereka sendiri. Islam memerintahkan manusia mendalami Sains.
ALLAH SAINS ( ILMU PENGETAHUAN) NABI Ilmuwan AGAMA (Ad Dien) RITUAL NON RITUAL Fenomena Dunia Non Empiris Fenomena Dunia Empiris Fisika Biologi Sosial SAINS ( ILMU PENGETAHUAN)
II. PERMASALAHAN UMAT ISLAM DI INDONESIA
Manusia akan berkualitas tinggi: Jika mendalami secara simultan al Qur’an-Hadits-Sains (tahu kehidupannya secara utuh) Bandingkan: -jika hanya mendalami sains saja -jika mengabaikan sains sama sekali
1. Mendalami Q-H tanpa Sains 2. Mendalami Sains tanpa Q-H 3 1. Mendalami Q-H tanpa Sains 2. Mendalami Sains tanpa Q-H 3.Tidak mendalami keduanya 4. Mendalami Q-H dan Sains tapi tidak menerapkannya dalam praktek hidup nyata di dunia.
PRINSIP YG PERLU PERHATIAN: -Pendalaman maksimal terhadap al Qur’an, Hadits, dan Sains perlu dukungan ‘politik’. -Negaralah yg dpt memberi dana-peralatan maksimal dan kunci teknologi. -Dunia Islam maju jika Negerinya memihak Islam dan kaum muslimin
Tantangan yang dihadapi umat Islam (Indonesia): -Maju dg pemahaman maksimal ttg isi al Qur’an-Hadits & Sains -Mempraktekkan kaidah yg benar (dari al Qur’an-Hadits- Sains) dlm seluruh proses kehidupan: pribadi, keluarga, bangsa-negara
III. MAKNA HAM DALAM ISLAM
HAM MASUK KATEGORI DUNIA SAHADAH: 1 HAM MASUK KATEGORI DUNIA SAHADAH: 1. Dalam Sains tergolong Kelompok Sosial-Politik 2. Manusia cenderung membuat ‘Error’ yang memberi Efek Merugikan 3. Harus diberi payung dan koreksi oleh al Qur’an dan Sunnah Nabi
BIMBINGAN OPERASIONAL oleh AL QUR’AN dan SUNNAH NABI meliputi, a. l: 1 BIMBINGAN OPERASIONAL oleh AL QUR’AN dan SUNNAH NABI meliputi, a.l: 1. Misi Kehidupan Manusia 2. Kewajiban untuk taat Tuntunan Agama secara Utuh 3. Peran Negara untuk melindungi dan mendidik Rakyat untuk taat beragama.
HAM DALAM UUD’45: BAB XA, Pasal 28A-28J Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemeliharaan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang diterapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Keseluruhan Pasal dalam BAB tersebut HARUS DIBACA UTUH Bukankah operasinalisasinya masih memerlukan petunjuk yang lebih tehnis? BAGAIMANA KUALITAS ORANG YANG MENGOPERASIONALKANNYA?
CONTOH KONSEP HAM YANG TIDAK DIPANDU AL QUR’AN DAN SUNNAH NABI sehingga Merusak Tatanan Sosial Manusia:
1. Menghina Nabi dan Kitab Suci Agama lain atas nama kebebasan 2 1. Menghina Nabi dan Kitab Suci Agama lain atas nama kebebasan 2. Agama diperlakukan sebagai asesoris, tidak bermakna, dan berganti semaunya sepertinya tidak ada aturan untuk itu 3. Mengarang ‘ritual agama’ tanpa panduan Nabi sehingga mengacaukan tuntunan agama orang
4. Perkawinan sesama jenis atas nama ‘Cinta’ dan sama suka 5 4. Perkawinan sesama jenis atas nama ‘Cinta’ dan sama suka 5. Hubungan seks tanpa nikah dan Kumpul Kebo 6. Ukuran ‘kekejian’ dan bentuk hukuman pada manusia seenaknya 7. Makna ‘keadilan’ berubah-rubah, berstandar ganda
8. ‘Berkarya-Bekerja’ semau sendiri, atas nama seni dan mencari makan, sehingga melahirkan kemaksiatan 9. Berpakaian-Bergaul di tempat umum sembarangan sehingga merusak citra keluhuran dan kesopanan
WASPADAI UPAYA MENGHANCURKAN ISLAM Ingat salah satu bentuk AGENDA musuh Islam yang berslogan: “Fight Islam with Words (HAM), Not Election (PEMILU)”
Alhamdulillah, Wassalaam