PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KONSEP SURAT PERINTAH KERJA TENAGA OPERASIONAL DAN CARA PERHITUNGAN
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
TUNJANGAN KINERJA DAERAH TUNJANGAN KINERJA DAERAH
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Hukum Perburuhan.
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Pengurus Yayasan.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja Yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Prov DKIJakarta

Pegawai Harian Lepas Pegawai Kontrak Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi untuk mengerjakan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu , volume pekerjaan dan upah didasarkan pada kehadiran yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pegawai Kontrak Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi serta terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dapat mengangkat Pegawai Kontrak yang memenuhi persyaratan Pegawai Tetap (Pegawai Non PNS) Seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan dinyatakan lulus seleksi serta telah menjalani masa percobaan Dapat mengangkat Pegawai Kontrak yang memenuhi persyaratan

Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan SKPD yang menerapkan PPK-BLUD menyusun Formasi Kebutuhan Pegawai Non PNS dengan mempertimbangkan ; Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan Kemampuan pendapatan Operasional Prasarana & sarana yang tersedia Uraian dan Pemetaan jabatan Formasi kebutuhan pegawai tsb memerlukan Persetujuan SKPD Pembina Teknis ( Dinas Kes )

Penerimaan Pengawai Non PNS  disesuaikan dengan Formasi kebutuhan pegawai yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh SKPD Pembina Teknis ( Dinas Kes ) Penandatanganan Kontrak Pegawai Non PNS  dilaporkan kepada ; Kepala SKPD Pembina Teknis (Dinas Kes) Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Pembinaan Pegawai Non PNS 1. Dalam hal tugas  dilakukan oleh atasan langsung melalui penilaian kinerja 2. Dalam hal Karier  menjadi tanggung jawab Ka.SKPD yang dilaksanakan oleh pejabat kepegawaian Pengangkatan , Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non PNS Ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD

Pemberhentian Dengan Hormat Telah mencapai usia pensiun Berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) Mengajukan permohonan penguduran diri Meninggal Dunia Sakit berkepanjangan lebih dari 12 bulan terus menerus Dalam masa percobaan

Pemberhentian Tidak Hormat Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan Mabuk,Madat,memkai obat terlarang atau berjudi Melakukan perbuatan asusila Melakukan tindak kejahatan Menganiaya dan atau berkelahi , menghina secara kasar atau mengancam pimpinan &/ keluarganya , teman kerja. Membujuk Pimpinan,teman kerja &/ orang lain untuk melakaukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. Dengan sengaja atau ceroboh merusak , merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang &/ fasilitas milik SKPD yang menerapkan BLUD Mencemarkan nama baik pimpinan ,teman kerja & SKPD Menerima suap,komisi , hadiah atau gratifikasi &/ menyalah-gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi &/ pihak lain. Mangkir selama 5 hr kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi bukti yg sah dan telah dipanggil 2 kl secara patut & tertulis oleh Pejabat kepegawaian. Menggunakan &/ memanfaatkan fasilitas SKPD untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik didalam maupun diluar jam kerja tanpa seizin yang sah dari Pejabat berwenang Bekerja ditempat lain tanpa izin dari pimpinan SKPD ybs. Dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan hukum yang tetap.

Pembebasan Tugas Sementara Pegawai Non PNS yang dikenakan tahanan sementara oleh pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan .

Hak Pegawai Non PNS Berhak menerima Remunerasi dari SKPD Berhak atas Cuti tahunan ( 12 hari kerja) dengan ketentuan : yang bersangkutan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus Pengajuan cuti sekurang-kurangnya 7 hari kerja sebelum masa cuti. Pengaturan cuti pada unit di SKPD maksimal 20 % dari jumlah Pegawai Non PNS di unit bersangkutan

Kewajiban Pegawai Non PNS Bersedia ditugaskan [pada unit kerja SKPD Melaksanakan pekerjaan dan perintah tugas dengan sebaik-baiknya. Memelihara &/ menjaga kerahasiaan , nama baik dan citra positif SKPD Mematuhi dan menjalankan peraturan &/ Tata tertib SKPD. Selain kewajiban tsb diatas SKPD dapat menentukan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

ANGGARAN Pegawai Non PNS Anggaran belanja untuk pegawai Non PNS dibebankan pada Pendapatan Operasional SKPD yang menerapkan PPK-BLUD Waktu Kerja , Istirahat & Cuti Diatur oleh SKPD yang menerapkan PPK-BLUD dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Larangan SKPD yang menerapkan PPK-BLUD dilarang mempekerjakan pegawai Non PNS yang mempunyai hubungan keluarga yang terdiri dari ; Bapak/Ibu dg anak kandung atau sebaliknya Bapak/Ibu dg Cucu atau sebaliknya Kakak/Adik kandung seayah/seibu atau sebaliknya Suami dg Istri atau sebaliknya Mertua dengan Menantu atau sebaliknya

Pegawai Non PNS dilarang ; Melakukan Mogok kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Melakukan pelayanan yang bersifat diskriminatif Melakukan perbuatan seperti tertuang pada Pemberhentian tidak hormat Menjadi anggota &/ pengurus Partai Politik Pergub No.72 Tahun 2007 mulai berlaku sejak diundangkan : Tanggal 24 Mei 2007

NOMOR 34 TAHUN 2008 TENTANG PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2008 TENTANG PENGATURAN JAM KERJA BAGI PARA PEGAWAI YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

BAB II HARI DAN JAM KERJA Pasal 2 Hari kerja umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 5 (lima) hari kerja terhitung mulai hari Senin sampai dengan Jumat. Jumlah jam kerja umum efektif dalam 5 (lima) hari kerja paling sedikit 37,5 jam Hari kerja dan jam kerja wajib dipatuhi oleh Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Hari & Jam Kerja Hari Senin sampai dengan hari Kamis : Jam 07.30 sampai dengan 16.00 Waktu Istirahat Jam. 12.00 sampai dengan 13.00 Hari Jum’at : Jam 07.30 sampai dengan 16.30 Waktu Istirahat Jam. 11.30 sampai dengan 13.00

Selain hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bagi SKPD/UKPD dengan spesifikasi, kekhususan dan karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsinya, dapat menerapkan hari dan jam kerja khusus Pengaturan hari dan jam kerja khusus sebagaimana tersebut diatas , diterapkan dengan peraturan Kepala SKPD/UKPD yang bersangkutan Penerapan hari dan jam kerja khusus hanya berlaku terhadap pegawai yang melaksanakan tugas jaga/shift, dan untuk pegawai yang tidak melaksanakan tugas jaga/shift tetap berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pengaturan hari dan jam kerja khusus harus memper-hatikan jumlah jam kerja pegawai

Terima Kasih Terima Kasih