Website Dindik http://www.dindik.banyumaskab.go.id
BANTUAN PENINGKATAN KARIER PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 Oleh : Dra. Septi Novida DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
A. Latar Belakang Pendidik memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mewujudkan PTK yang profesional perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Berdasarkan Permeneg PAN dan RB, peningkatan karier PTK ditentukan oleh perolehan angka kredit dalam kurun waktu tertentu. Guru mengalami kesulitan untuk mewujudkan amanat Permeneg PAN dan RB, sehingga peningkatan karier guru mengalami kemandegan secara nasional.
B. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permeneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Nomor 3 dan 14 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
C. Tujuan 1. Meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokoknya. 2. Meningkatkan pemahaman Penilaian Kinerja Guru (PKG). 3. Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 4. Meningkatkan pemahaman dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). 5. Meningkatkan keterampilan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat
D. Sasaran Sasaran Bantuan Peningkatan Karier PTK Sekolah Dasar Tahun 2015 Kelompok Kerja Guru (KKG) melalui Gugus Sekolah
E. Pengertian Bantuan peningkatan karier pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar adalah pemberian bantuan dari pemeritah pusat kepada Gugus Sekolah untuk pengembangan karier guru 1 Penerima bantuan Pengembangan Karier Guru adalah Gugus Sekolah yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar 2 3 Gugus Sekolah Dasar merupakan kumpulan dari tiga sampai dengan delapan sekolah yang lokasinya berdekatan 4 Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi guru sekolah dasar di tingkat gugus
F. Kuota dan Besaran Bantuan Kuota penerima bantuan peningkatan karier PTK tahun 2015 adalah 1000 Gugus Sekolah yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia, secara proposional dengan melihat kebutuhan dan jumlah Gugus Sekolah yang tersebar di kabupaten/kota. Jumlah nilai bantuan sebesar Rp.28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk setiap Gugus.
G. Mekanisme Pemberina Bantuan
H. Persyaratan Penerima Bantuan Memiliki Surat Keputusan tentang Pembentukan Gugus dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kecamatan. Memiliki AD/ART Gugus Sekolah. Memiliki Rencana Kegiatan Anggaran Gugus 1 (satu) tahun terakhir. Memiliki program dan aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir ditunjukkan dengan adanya laporan yang dilampiri daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan. Mempunyai rekening yang masih aktif pada Bank Pemerintah atas nama Gugus Sekolah (dua spesimen tanda tangan, Ketua dan Bendahara).
H. Persyaratan Penerima Bantuan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Gugus Sekolah. Tidak sedang menerima bantuan lain yang sejenis. Diutamakan gugus yang belum pernah mendapatkan bantuan Peningkatan Karir PTK SD pada 2 (dua) tahun terakhir.
I. Penggunaan Bantuan
G. Sanksi Apabila gugus penerima bantuan terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pedoman dan/atau mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penerima dana dikenakan sanksi sebagai berikut. Wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara, yang dibuktikan dengan bukti pengembalian dalam bentuk Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Gugus penerima bantuan yang dikenai sanksi tidak diperkenankan memperoleh bantuan yang diberikan Direktorat P2TK Dikdas selama dua tahun.
H. Jadwal
H. Struktur Program
H. Struktur Program
I. Narasumber Narasumber atau fasilitator kegiatan pembinaan karier yang diselenggarakan di gugus berasal dari : Pengawas, Kepala sekolah, Dosen LPTK, Widyaiswara LPMP, Widyaiswara P4TK, dan Widyaiswara provinsi yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi atau topik yang akan disampaikannya.
J. Pelaporan Gugus penerima bantuan wajib melaporkan bahwa Dana Bantuan Peningkatan Karir PTK SD telah diterima, dengan melampirkan bukti copy tabungan yang menunjukkan dana sudah masuk, kepada Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar u.b. Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional,Gedung CLt. 18 Jln. Jenderal Sudirman Senayan–Jakarta, Telp. 021- 57853741
J. Pelaporan Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan yang disertai dengan bukti/kuitansi untuk semua transaksi keuangan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Donload di dindik.banyumaskab.go.id