Website Dindik http://www.dindik.banyumaskab.go.id.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN PAK
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
Tim Penyaji Lokakarya Dewan Pendidikan
PENILAIAN KINERJA GURU
SD Bersih dan Sehat BANTUAN PENYELENGGARAAN
RENCANA AKSI DAN KOMITMEN KOMISI 1A: PENYIAPAN GURU
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN KARIR GURU (PTK DIKDAS)
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
PENILAIAN KINERJA GURU
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
PENYUSUNAN PROPOSAL BANTUAN PENINGKATAN KARIER PTK SMP
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
PEDOMAN PENGANGKATAN KOORDINATOR PENGAWAS SEKOLAH (KORWAS)
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
______ ____ ___________
PENGEMBANGAN PROFESI Disampaikan pada Diklat Pengawas TK/SD
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Penilaian Kinerja Guru
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN BADAN PSDMP DAN PMP
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
PEDOMAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
INFORMASI PELATIHAN SMP
Inspektorat Kabupaten Sleman
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PENGKAJIAN PERANGKAT PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
PENILAIAN KINERJA GURU
Kegiatan PENGEMBANGAN DIRI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
KEGIATAN 03a PENGENALAN BUKU PEDOMAN PK GURU
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
PENINGKATAN KOMPETENSI BERKELANJUTAN PENGAWAS SEKOLAH (PKBPS)
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMITE SEKOLAH
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kebijakan PKB dan PPK. Poin-poin perubahan Mekanisme pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) berbasis kelompok kerja (Gugus/KKG/MGMP/MGBK.
SOSIALISASI PEMETAAN KEPALA SEKOLAH
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PENILAIAN KINERJA GURU PAI
PENILAIAN KINERJA GURU
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
EVALUASI DIRI KOMPETENSI DAN PENILAIAN KINERJA GURU PAI
YES or NO YES! NO!.
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

Website Dindik http://www.dindik.banyumaskab.go.id

BANTUAN PENINGKATAN KARIER PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 Oleh : Dra. Septi Novida DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

A. Latar Belakang Pendidik memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam rangka mewujudkan PTK yang profesional perlu dilakukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Berdasarkan Permeneg PAN dan RB, peningkatan karier PTK ditentukan oleh perolehan angka kredit dalam kurun waktu tertentu. Guru mengalami kesulitan untuk mewujudkan amanat Permeneg PAN dan RB, sehingga peningkatan karier guru mengalami kemandegan secara nasional.

B. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru; Permeneg PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Permendiknas Nomor 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Nomor 3 dan 14 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

C. Tujuan 1. Meningkatkan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pokoknya. 2. Meningkatkan pemahaman Penilaian Kinerja Guru (PKG). 3. Melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). 4. Meningkatkan pemahaman dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). 5. Meningkatkan keterampilan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat

D. Sasaran Sasaran Bantuan Peningkatan Karier PTK Sekolah Dasar Tahun 2015 Kelompok Kerja Guru (KKG) melalui Gugus Sekolah

E. Pengertian Bantuan peningkatan karier pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar adalah pemberian bantuan dari pemeritah pusat kepada Gugus Sekolah untuk pengembangan karier guru 1 Penerima bantuan Pengembangan Karier Guru adalah Gugus Sekolah yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar 2 3 Gugus Sekolah Dasar merupakan kumpulan dari tiga sampai dengan delapan sekolah yang lokasinya berdekatan 4 Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan wadah atau forum kegiatan profesional bagi guru sekolah dasar di tingkat gugus

F. Kuota dan Besaran Bantuan Kuota penerima bantuan peningkatan karier PTK tahun 2015 adalah 1000 Gugus Sekolah yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia, secara proposional dengan melihat kebutuhan dan jumlah Gugus Sekolah yang tersebar di kabupaten/kota. Jumlah nilai bantuan sebesar Rp.28.000.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) untuk setiap Gugus.

G. Mekanisme Pemberina Bantuan

H. Persyaratan Penerima Bantuan Memiliki Surat Keputusan tentang Pembentukan Gugus dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Kecamatan. Memiliki AD/ART Gugus Sekolah. Memiliki Rencana Kegiatan Anggaran Gugus 1 (satu) tahun terakhir. Memiliki program dan aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir ditunjukkan dengan adanya laporan yang dilampiri daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan. Mempunyai rekening yang masih aktif pada Bank Pemerintah atas nama Gugus Sekolah (dua spesimen tanda tangan, Ketua dan Bendahara).

H. Persyaratan Penerima Bantuan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Gugus Sekolah. Tidak sedang menerima bantuan lain yang sejenis. Diutamakan gugus yang belum pernah mendapatkan bantuan Peningkatan Karir PTK SD pada 2 (dua) tahun terakhir.

I. Penggunaan Bantuan

G. Sanksi Apabila gugus penerima bantuan terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pedoman dan/atau mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penerima dana dikenakan sanksi sebagai berikut. Wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke kas negara, yang dibuktikan dengan bukti pengembalian dalam bentuk Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). Gugus penerima bantuan yang dikenai sanksi tidak diperkenankan memperoleh bantuan yang diberikan Direktorat P2TK Dikdas selama dua tahun.

H. Jadwal

H. Struktur Program

H. Struktur Program

I. Narasumber Narasumber atau fasilitator kegiatan pembinaan karier yang diselenggarakan di gugus berasal dari : Pengawas, Kepala sekolah, Dosen LPTK, Widyaiswara LPMP, Widyaiswara P4TK, dan Widyaiswara provinsi yang memiliki kompetensi sesuai dengan materi atau topik yang akan disampaikannya.

J. Pelaporan Gugus penerima bantuan wajib melaporkan bahwa Dana Bantuan Peningkatan Karir PTK SD telah diterima, dengan melampirkan bukti copy tabungan yang menunjukkan dana sudah masuk, kepada Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar u.b. Sub Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional,Gedung CLt. 18 Jln. Jenderal Sudirman Senayan–Jakarta, Telp. 021- 57853741

J. Pelaporan Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan yang disertai dengan bukti/kuitansi untuk semua transaksi keuangan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Donload di dindik.banyumaskab.go.id