PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK Matakuliah : F0512 / Pemeriksaan, Penagihan, Keberatan Dan Banding Tahun : 2005 Versi : 1 PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Memberikan definisi pajak, subjek pajak, wajib pajak, dan pemungut pajak. Mengidentifikasi pajak, subjek pajak, wajib pajak, dan pemungut pajak.
OUTLINE MATERI Pengertian pajak. Perbedaan pajak dengan pungutan lain. Pengertian subjek pajak. Pengertian wajib pajak dan pemungut pajak.
MACAM-MACAM PUNGUTAN Pajak. Pajak Pusat: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Bea Lelang, Bea Masuk (impor), Bea Masuk Tambahan (impor), Cukai. Pajak Daerah: Pajak Reklame, Pajak Kendaraan Motor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Tontonan, Pajak Reklame, BBN Kendaraan Bermotor, dll. Campuran (Pusat+Daerah): Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Retribusi; merupakan pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh me-reka yang menggunakan jasa negara. Contoh: PAM, PLN, retribusi pasar, dll. Sumbangan/iuran; menurut Santoso Brotodihardjo,SH. (1982) merupakan biaya-biaya yang dibayarkan kepada negara untuk prestasi tertentu. Prestasi itu tdk ditujukan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya utk sebagian tertentu saja. Contoh: sumbangan wajib pemeliharaan prasarana jalan. Penerimaan negara bukan pajak (UU No. 20 Tahun 1997); misalnya: SIM, STNK, lelang, pass kayu, dll.
DASAR HUKUM DAN DEFINISI PAJAK Dasar hukum pemungutan pajak: adalah UUD’45 ps 23 ayat (2): “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dpt ditunjukkan dan yg digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi pajak menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani: Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksanakan) terutama oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang gunanya adalah untuk membiayai pe-ngeluaran umum berhubung dgn tugas negara menyelenggarakan pemerintahan. Kesimpulan: Iuran rakyat kepada negara. (Dapat Dipaksakan) Berdasarkan Undang-Undang. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi secara langsung. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pemerintahan).
FUNGSI DAN SISTEM PENGENAAN Fungsi Pajak ada 2, yaitu: Fungsi Budgeter (fungsi anggaran) ialah fungsi pajak disektor publik, merupakan alat atau sumber utk memasukkan uang dr masyarakat berdasarkan ke Kas Negara Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) ialah fungsi pajak yang dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapi tujuan tertentu di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan. Misalnya dengan mengadakan perubahan-perubahan tarif, memberikan pengecualian, keringanan, dll. Sistem Pengenaan/Pemungutan Pajak ada 3, yaitu: Sistem Official Assesment, memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) utk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem Self Assesment, memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak terutang. Sistem Withholding, memberi wewenang kepada pihak ke-3 (bukan fiskus, bukan wajib pajak) utk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP. Jenis Hukum Pajak: Hukum Pajak Materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, objek, subjek, tarif, timbul/hapusnya utang pajak, dll. Hukum Pajak Formil, memuat bentuk/tata cara hukum pajak materiil dilakukan.
PERAN PAJAK TERHADAP APBN Sumber: Direktorat P2SP, Ditjen Pajak, 2004.
SUBJEK DAN OBJEK PAJAK Masyarakat Subjek Pajak Wajib Pajak Objek Pajak Objek pajak; adalah sesuatu yang dikenakan pajak, a.l.: Penghasilan. Penyerahan barang dan atau jasa. Pengalihan atau perolehan hak atas aktiva. Kekayaan tertentu yang dikenakan pajak. Dokumen.
SUBJEK PPh Orang Pribadi. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggan-tikan yang berhak. Warisan disini adalah sebagai subjek pengganti menggantikan ahli warisnya sebelum dibagikan. Badan yang terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/D, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau organisasi sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk usaha lainnya. Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak tinggal/berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Misalnya tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, bengkel, gedung kantor.
SUBJEK PPN Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yg melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN. Termasuk PKP: Pabrikan. Importir. Indentor. Agen Utama atau Penyalur Utama. Pengusaha pemegang hak/pengguna paten/merek dagang BKP. Pedagang besar. Eksportir. Pemborong. Pengusaha lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
SUBJEK PBB Orang atau badan yang secara nyata: Mempunyai suatu hak atas bumi Memperoleh manfaat atas bumi Memiliki, menguasai, memper-oleh manfaat atas bangunan
PEMOTONG/PEMUNGUT PAJAK Dalam PPh: Pihak ketiga sehubungan dengan pemotongan/pemungutan PPh pasal 4(2), pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 26. Instansi pemerintah: Bendaharawan pusat dan daerah serta Kantor Kas Negara. Badan-badan tertentu: Pertamina, BUMN/D, bank pemerintah, serta kontraktor kontrak bagi hasil/karya dibidang pertambangan. Dalam PPN: PKP yang menyerahkan BKP/JKP.
TIMBUL UTANG PAJAK Pendapat materil; Timbulnya utang pajak yaitu saat diun-dangkannya undang-undang pajak serta telah dipenuhinya syarat subjektif dan objektif dari utang pajak tersebut. Artinya apabila suatu undang-undang pajak diundangkan oleh pemerintah, maka pada saat itulah timbulnya utang pajak sepanjang apa yang diatur dalam undang-undang tersebut menimbulkan suatu kewajiban bagi seseorang (dipenuhinya syarat subjektif dan objektif) Pendapat Formil; Timbulnya utang pajak terjadi saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh pemerintah. Artinya bahwa seseorang baru diketahui mempunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.
HAPUSNYA UTANG PAJAK Pembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penundaan penagihan, Pengecualian pajak (tax incentive).
CARA PENGENAAN UTANG PAJAK Stelsel Riil (Pengenaan di Belakang) Merupakan cara pengenaan pajak didasarkan pd keadaan sesung-guhnya (riil) atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Stelsel Fiksi (Pengenaan di Depan) Merupakan cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seorang wajib pajak pada tahun berjalan dianggap sama dengan pengahasilan pada tahun sebelumnya. Stelsel Campuran (Pengenaan Riil dan Fiksi) Merupakan campuran antara stelsel riil dan stelsl fiksi dimana fiskus akan mengenakan pajak berdasarkan anggapan yang ditentukan dalam undang-undang yang selanjutnya setelah berakhirnya tahun pajak dilakukan pengenaan pajak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya (riil).
SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH