PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG
Latar Belakang Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 4 ayat (3) dan (4) (3) Pengelola Barang Milik Negara dapat mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (4) Kewenangan dan tanggung jawab tertentu yang dapat didelegasikan dan tata cara pendelegasiannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
POKOK-POKOK PENGATURAN PMK BAB I Ketentuan Umum Bagian kesatu : Pengertian Bagian kedua : Ruang lingkup Bagian ketiga : Prinsip BAB II Pendelegasian Kewenangan Bagian kesatu : Wewenang dan Tanggung jawab yang didelegasikan Bagian kedua : Klasifikasi Pendelegasian Kewenangan BAB III Ketentuan Lain-lain BAB IV Ketentuan Peralihan BAB V Ketentuan Penutup
RUANG LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN Penggunaan - Penetapan Status Penggunaan - Penggunaan Sementara Pemindahtanganan - Penjualan - Hibah Pemusnahan BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghapusan Akibat sebab-sebab lain yang merupakan sebab-sebab secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan seperti rusak berat yang tidak bernilai ekonomis, hilang, susut, menguap, mencair, kadaluwarsa, mati/cacat berat/tidak produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). Pengecualian Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan BMN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Pengguna Barang tidak dapat meneruslimpahkan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan dari Pengelola Barang kepada Kuasa Pengguna Barang.
Klasifikasi Pendelegasian Kewenangan No Ruang Lingkup Pendelegasian Kewenangan Obyek Pendelegasian 1. Penggunaan Menetapkan PSP Penggunaan Sementara Alutsista; STB dg nilai perolehan sd Rp.100.000.000,00 per unit/satuan yg tdk mempunyai dokumen kepemilikan 2. Pemindahtanganan Persetujuan *) Penjualan Hibah STB dg nilai perolehan s.d Rp.100.000.000,00 per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
Klasifikasi Pendelegasian Kewenangan No Ruang Lingkup Pendelegasian Kewenangan Obyek Pendelegasian 2. Pemindahtanganan Persetujuan *) Penjualan Hibah 2. Hibah BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan *); STB dg nilai perolehan s.d Rp.100.000.000,00 per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
*BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN; contoh: Urusan Bersama pada Kemendagri dan Kemen PU. BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; Contoh: BMN yang diperoleh dari perjanjian dengan negara donor/Lembaga International dimana BMN tersebut untuk diserahkan kepada PEMDA/ Masyarakat setempat); BMN yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Contoh: UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pemerintah (Kementerian Sosial) menerima sumbangan dari masyarakat dan akan menyalurkan bantuan/sumbangan kepada Fakir Miskin.
Klasifikasi Pendelegasian Kewenangan No Ruang Lingkup Pendelegasian Kewenangan Obyek Pendelegasian 3. Pemusnahan Persetujuan Pemusnahan Persediaan; Aset Tetap Lainnya berupa Hewan, Ikan dan Tanaman; atau STB dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000, per unit/satuan yg tdk mempunyai dokumen kepemilikan. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi).
Klasifikasi Pendelegasian Kewenangan No Ruang Lingkup Pendelegasian Kewenangan Obyek Pendelegasian 4. Penghapusan Persetujuan Penghapusan sebagai akibat dari sebab-sebab lain Persediaan; Aset Tetap Lainnya: berupa Hewan, Ikan dan Tanaman; atau STB dengan nilai perolehan sampai dengan Rp.100.000.000, per unit/satuan yg tdk mempunyai dokumen kepemilikan.
Ketentuan Lain-lain Ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 4/PMK.06/2015 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab dari Pengelola Barang kepada Pimpinan Satuan Kerja Badan Layanan Umum. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kewenangan untuk menetapkan putusan atau memberikan persetujuan terhadap pengelolaan BMN yang nilai bukunya secara kumulatif merupakan kewenangan Pengelola Barang, berdasarkan Peraturan Menteri ini menjadi kewenangan Pengguna Barang.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015.
TERIMAKASIH Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lt. 11 Utara Jl. Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat 10710 TERIMAKASIH
Ketentuan Peralihan a. surat persetujuan atas usulan Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang dinyatakan tetap sah; b. usulan Penggunaan, Pemindahtanganan yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan dan Penghapusan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang namun belum diterbitkan persetujuan akan dikembalikan oleh Pengelola Barang kepada Penguna Barang apabila merupakan kewenangan Pengguna Barang sesuai Peraturan Menteri ini; c. usulan Penggunaan BMN, Pemindahtanganan BMN yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan BMN dan Penghapusan BMN yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang, namun terdapat revisi data yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dimaksud, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan dikategorikan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; d. usulan Penggunaan, Pemindahtanganan yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan dan Penghapusan yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang namun belum diterbitkan persetujuan akan dikembalikan oleh Pengelola Barang kepada Penguna Barang apabila merupakan kewenangan Pengguna Barang sesuai Peraturan Menteri ini; e. usulan Penggunaan, Pemindahtanganan yang meliputi Penjualan dan Hibah, Pemusnahan dan Penghapusan yang Berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang telah diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang, namun terdapat revisi data yang diajukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dimaksud, dapat diterbitkan persetujuan baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan dikategorikan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.