GUGATAN
SURAT GUGATAN Surat gugatan TUN merupakan suatu surat permohonan dari orang atau badan hukum perdata yang berhak menggugat yang tidak menyetujui terhadap suatu keputusan TUN yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN yang bersangkutan di muka pengadilan TUN untuk memperoleh suatu putusan yang menyatakan bahwa putusan TUN yang disengketakan itu batal atau tidak sah. Surat gugatan merupakan pengantar dari proses di muka pengadilan TUN yang diajukan dengan harapan akan menimbulkan suatu reaksi tertentu dari pihak Pengadilan yang bersangkutan. Surat gugatan merupakan berkas yang pertama masuk di Pengadilan. Oleh karenanya surat gugatan merupakan dasar proses selanjutnya. Untuk itu surat gugatan harus jelas dan lengkap uraiannya yang memberikan gambaran mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan sengketa TUN yang diajukan untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan. Syarat-syarat mengenai kelengkapan surat gugatan diatur dalam ketentuan Pasal 56 UU No. 5 tahun 1986 jo No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009, yaitu : 1) Gugatan harus memuat : a. Nama, kewarganegaraan , tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. b. Nama jabatan, dan tempat kedudukan tergugat c. Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan. 2) Apabila gugatan dimuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah. 3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan oleh Penggugat.
SURAT GUGATAN (lanjutan) SEMA No. 2 tanggal 9 Juli 1991 memberikan petunjuk mengenai surat gugatan yang antara lain menentukan bahwa : a. Surat gugatan itu tidak perlu dibubuhi meterai tempel, karena hal itu tidak disyaratkan oleh UU. b. Pada kepala surat gugat, alamat kantor Pengadilan TUN atau Pengadilan Tinggi TUN harus ditulis secara lengkap termasuk kode posnya. c. Indentitas Penggugat harsu dicantumkan secara lengkap dalam surat gugatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 UU No. 5 tahun 1986. dalam identitas tersebut harus dicantumkan dengan jelas alat yang dituju secara lengkap agar memudahkan pengiriman turunan surat gugatan dan panggilan-panggilan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. d. Untuk memudahkan penanganan kasus-kasus dan demi keseragaman model surat gugatan, maka dalam surat gugatan harsu dcisebutkan terlebih dahulu nama dari pihak penggugat pribadi dan baru nama dari kuasa yang mendampinginya. Hal ini agar dalam register tampak jelas siap-siapa pihak-pihak yang berperkara. Menurut ketentuan Pasal 63, terhadap surat gugatan yang diajukan, penggugat diberikan kesempatan selama 30 hari untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan-kekurangan surat gugatan.
SURAT GUGATAN (lanjutan) Gugatan harus dibuat secara tertulis sesuai dengan ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 dengan menggunakan bahasa Indonesia dengan jumlah salinan secukupnya. Bagi yang buta huruf, gugatan juga harus diajukan dalam bentuk tertulis yang untuk itu dapat dilakukan oleh kuasa hukumnya atau oleh Panitera Pengadilan yang berkewajiban memberikan bantuannya untuk menyrusun gugatan yang berbentuk tertulis dan pihak penggugat memberikan cap jempol pada penutup surat gugatan. Pada saat menyusun surat gugatan, harsu diperhatikan ketentuan Pasal 54 yang menentukan kepada pengadilan mana surat gugatan itu harus diajukan. Dalam hal ini adalah sesuai asas actor secuitor forum rei. Gugatan diajukan di pengadilan yang meliputi tempat kedudukan Tergugat.
SUBSTANSI SURAT GUGATAN Sama seperti gugatan perdata, susbtansi atau isi dari surat gugatan adalah: a. Identitas para pihak b. Dasar dan alasan gugatan c. Tuntutan dalam gugatan d. Penutup IDENTITAS PARA PIHAK Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan dari penggugat maupun kuasanya harus disebutkan dengan jelas. Gugatan harus jelas menyebutkan nama jabatan dari badan atau pejabat TUN yang digugat beserta tempat kedudukannya. Penyebutan nama jabatan dan tempat kedudukan Tergugat akan menentukan kompetensi relatif dari pengadilan yang menerima gugatan. DASAR DAN ALASAN GUGATAN Ketentuan Pasal 56 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa isi dari surat gugatan disyaratkan harus mencantumkan dasar gugatan atau fundamentum petendi. Dasar gugatan berisi dalil-dalil yang konkret mengenai hubungan hukum yang terjadi dan perbuatan-perbuatan yang tidak tampak dalam keputusann TUN yang digugat. Selain menguraikan mengenai dasar gugatan/posita, gugatan juga harsu menguraikan mengenai alasan-alasan gugatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), yaitu : a. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang- undang yang berlaku. b. Keputusan TUN yang digugat bertentangan dengan AAUPB.
SUBSTANSI SURAT GUGATAN (lanjutan) TUNTUTAN DALAM GUGATAN (PETITUM) Surat gugatan diakhiri dengan suatu tuntutan yang berisi mengenai apa yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan. Petitum gugatan TUN sangat bersifat terbats karena tuntutan pokoknya hanya dapat berupa tuntutan agar SK yang disengketakan dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan dalam kaitannya dengan kepegawaian, penggugat dapat meminta tuntutan rehabilitasi agar dikembalikan dalam kedudukan semula. PENUTUP Pada akhir gugatan harsu ditandatangani oleh pihak yang mengajukan gugatan (pasal 56 ayat (2)). Penandatanganan dilakukan oleh penggugat material atau kuasanya.
FORMAT SURAT GUGATAN Jakarta, 14 Oktober 2008 Kepada yang Terhormat KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA Jl. Sentra Baru Primer Timur Pulo Gebang , Jakarta Timur Hal : Gugatan Dengan hormat, Untuk dan atas nama Klien kami, ……………………………………, Pekerjaan : PNS, NIP………………….., Kewarganegaraan : Indonesia, bertempat tinggal di Jl. ………………., dalam hal ini di wakili kuasanya ………………………………. berkantor di ………………………………………… (Surat Kuasa Khusus tertanggal ………………………….), Para Penerima Kuasa berkewarganegaraan Indonesia, dan selanjutnya berkaitan dengan gugatan ini memilih domisili di alamat kantor kuasanya di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap : MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di ………………………., selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. OBJEK GUGATAN Bahwa dalam gugatan yang diajukan PENGGUGAT sebagai OBJEK gugatan adalah Penetapan Tertulis (beschiking) berupa : “Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KM-999/SJ.4/ UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. ………………………………. (Bukti P-1) DASAR GUGATAN Bahwa gugatan PENGGUGAT didasarkan pada hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa TERGUGAT telah mengeluarkan keputusan berupa Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KM-999/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. PENGGUGAT (NIP ……….), yang diterima oleh PENGGUGAT tanggal 14 Agustus 2008 berdasarkan Surat pengantar ……. Tertanggal………………. Dengan demikian, gugatan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentangUndang Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Bahwa dilihat dari struktur organisasi maupun fungsi dari TERGUGAT adalah sebagai Badan/Insititusi atau Pejabat TUN menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 jo Pasal 1 ayat 6 Undang Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, karena baik secara struktur maupun tugas pokoknya sebagai penyelenggara administrasi kenegaraan di bidang Keuangan Negara. Dengan demikian jelas tentang kedudukan TERGUGAT sebagai Badan/Institusi atau Pejabat TUN. 3. Bahwa Keputusan TERGUGAT No. KM-999/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. PENGGUGAT merupakan Penetapan Tertulis yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang telah bersifat KONKRIT, INDIVIDUAL dan FINAL serta berakibat hukum yang merugikan PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Konkrit : “Surat a quo (BUkti P-1) nyata-nyata tidak abstrak tetapi berwujud berupa surat yang telah memberhentikan PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Perdagangan RI. Individual : tidak bersifat umum dan jelas ditujukan kepada PENGGUGAT. Final : karena telah menimbulkan akibat hukum yang DEFINITIF (tidak memerlukan persetujuan dari instansi lain) sehingga PENGGUGAT telah benar-benar diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Departemen Perdagangan RI.
Adapun yang menjadi duduk persengketaan adalah sebagai berikut : 4. Bahwa PENGGUGAT adalah Pegawai Negeri Sipil dengan NIP ………pada Departemen Perdagangan yang mulai bekerja sejak 1988 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. ……………………... Sehingga dalam hal ini PENGGUGAT telah bekerja dan mengabdi di Departemen Perdagangan selama ………………… 5. Bahwa PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri di Depatemen Perdagangan, PENGGUGAT memiliki kondite dan loyalitas yang baik dan hal ini dibuktikan oleh PENGGUGAT dimana dalam bekerja PENGGUGAT telah memberikan prestasi yang membanggakan. 6. Bahwa kemudian dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KM-999/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. PENGGUGAT, ternyata TERGUGAT telah memberhentikan PENGGUGAT dari Pengawai Negeri Sipil dengan alasan karena PENGGUGAT telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri……………. 7. Bahwa TERGUGAT dalam mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KM-33/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. PENGGUGAT telah bertentangan dengan Peraturan Perundang Undang dan Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang No. 5 tahun 1986 jo Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu melanggar Undang Undang dan Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum dan Asas Proporsionalitas yang merupakan bagian dari Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), dengan didasari oleh hal-hal sebagai berikut :
A. PEMBERHENTIAN TERGUGAT DALAM SK TERGUGAT A QUO DIDASARKAN PADA PERTIMBANGAN YANG SALAH 1. Bahwa dasar dan alasan yang digunakan oleh TERGUGAT dalam mengelurkan SK pemberhentian PENGGUGAT menyalahi ketentuan mengenai alasan suatu pemberhentian pengawai negeri sipil sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah, No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yaitu didasarkan pada adanya suatu putusan Putusan Pidana …………………………merupakan suatu dasar pertimbangan yang salah dan tidak benar yang dikenakan secara serta merta tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, yaitu Pasal 8 huruf b jo Pasal 9 PP No. 32 Tahun 1979 tersebut, yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil dapat diberhentikan apabila : DI HUKUM PIDANA PENJARA SETINGGI TINGGI 4 TAHUN ATAU DIANCAM PIDANA LEBIH BERAT (Vide Pasal 8 huruf b). PIDANA PENJARA TERSEBUT KARENA: A) MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN YANG ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN; ATAU B) MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 104 S/D PASAL 161 KUHPIDANA (Vide Pasal 9). 2. Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, maka Surat Keputusan TERGUGAT a quo bukan di dasarkan pada suatu perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 No. 32 Tahun 1979 tersebut. Dalam hal ini perkara dan tindak pidana yang menjadi dasar pemberhentian PENGGUGAT bukan tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan PENGGUGAT maupun tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s/d 165 KUHPidana. 3. Oleh karenanya terbukti SK a quo bertentangan dengan ketentuan PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 4. SK TERGUGAT a quo juga telah bertentangan dengan asas kecermatan, asas kepastian hukum serta asas proporsionalitas yang merupakan bagian dari AAUPB yang menyebabkan ketidak-adilan bagi PENGGUGAT, yaitu
a. Bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kecermatan, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara, dimana SK tersebut nyata-nyata diterbitkan dengan didasarkan pada pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum dan bersifat memaksakan sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi PENGGUGAT. b. Bertentangan dengan asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Dalam hal ini TERGUGAT secara tidak adil telah memberlakukan ketentuan yang berbeda terhadap pihak lain yang juga berada di bawah Departemen TERGUGAT. c. Bahwa terdapat pihak lain yang masih berada di bawah Departemen Perdagangan dimana PENGGUGAT bekerja, telah melakukan tindak pidana yang memenuhi persyaratan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 yaitu tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan atas perbuatan pidana tersebut yang bersangkutan telah dihukum penjara selama 1 ½ tahun. Namun sampai saat ini yang bersangkutan masih bekerja dan tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Penerapan ketentuan yang berbeda ini sangat tidak memberikan keadilan bagi PENGGUGAT, dimana PENGGUGAT HANYA DIHUKUM 3 BULAN ATAS TINDAK PIDANA YANG TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN JABATAN namun harus diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Sementara pihak lain yang jelas-jelas melakukan tindak pidana jabatan dan dihukum lebih berat dari PENGGUGAT masih tetap bisa bekerja dan tidak diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. d. Sehingga terbukti SK a quo bertentangan dengan AAUPB khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 53 ayat (2) b Undang Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
B. SK TERGUGAT A QUO MENYALAHI PROSEDUR PENERBITAN 1. TERGUGAT dalam mengeluarkan Surat Pemberhentian Dengan Hormat (Vide P-1) telah menyalahi prosedur penerbitan sanksi sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pasal 6 No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana PENGGUGAT tidak pernah mendapatkan peringatan-peringatan atau pun hukuman bersifat disiplin, akan tetapi langsung diberhentikan dengan hormat. 2. Bahwa pada Bagian Keempat PP No. 30 Tahun 1980 jo PP No. 9 tahun 2003, Pasal 9 s/d 14 mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin menentukan bahwa sanksi disiplin haruslah dilakukan bertahap sebelum sampai pada pemberian saksi berat. Dengan demikian surat pemberhentian dengan hormat yang dikenakan oleh TERGUGAT atas diri PENGGUGAT telah menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut. C. SK A QUO DIKELUARKAN ATAS NOTA DINAS YANG TIDAK SAH 1. Bahwa Surat Pemberhentian Dengan Hormat (Vide P-1) yang dikeluarkan TERGUGAT hanya didasarkan pada Nota Dinas yang dikeluarkan Direktur Jendral Perbendaharaan sebagaimana SK Pemberhentian a quo. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disipilin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 25 yang menentukan bahwa yang berwenang untuk mengusulkan pemberhentian PNS golongan I s/d I IId adalah Pejabat Pembina Kepegawaian. 2. Dengan demikian terbukti bahwa Surat Keputusan TERGUGAT bertentangan dengan ketentuan PP No. 9 Tahun 2003 a quo. DALAM PENUNDAAN 1. Bahwa menurut Pasal 67 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No 9 Tahun 1994, gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga pengajuan gugatan dalam perkara ini tidak menunda pelaksanaan Keputusan TERGUGAT No. KM-999/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil an………………………. yang digugat tersebut.
2. Bahwa dengan diterbitkan SK a quo, maka PENGGUGAT menjadi kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Sementara PENGGUGAT merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan anak-anak PENGGUGAT yang saat ini masih memerlukan biaya yang cukup besar bakan untuk kebutuhan makan sehari-hari dan untuk pendidikannya. Sehingga apabila keputusan tersebut dijalankan, akan mengakibatkan kepentingan PENGGUGAT dirugikan, dimana PENGGUGAT tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup PENGGUGAT dan keluarganya.\ Bahwa oleh karenanya mengingat adanya keaadan yang mendesak yang apabila Keputusan TERGUGAT a quo tetap dijalankan akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi PENGGUGAT dan atas keputusanTERGUGAT a quo bukanlah keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum, maka Keputusan Tata, maka Keputusan TERGUGAT a quo haruslah- ditunda pelaksanaannya selama perkara ini berlangsung sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Bahwa Penundaan Pelaksanaan Keputusan TERGUGAT a quo adalah dibenarkan karena telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan penundaan pelaksanaan keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (4) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan : (4) Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) : a. dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang mendesak yang mengakibatkan kepentingan PENGGUGAT sangat dirugikan jika keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan. b. tidak dapat dikabulkan apabila kepentingan umum dalam rangka pembangunan mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut. MAKA, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya BAPAK KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA, sudi memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PENUNDAAN : 1. Menyatakan menunda pelaksanaan Keputusan TERGUGAT No. KM-999/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. ........................sampai perkara ini mempunyai kekekuatan hukum tetap. DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah Keputusan TERGUGAT No. KM-999/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. ……………………………. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan TERGUGAT No. KM-999/SJ.4/UP.71/2008 tertanggal 11 Juli 2008 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. ................. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi hak-hak kepegawaian PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana kedudukan semula dan membayar seluruh hak-hak PENGGUGAT sebagai Pegawai Negeri Sipil Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. Atau apabila MEJELIS berpendirian lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aequo et Bono). Hormat kami’, Kuasa Hukum PENGGUGAT