Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Advertisements

PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
KEGIATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN AKAD-AKAD YANG DIGUNAKAN Biro Pembiayaan dan Penjaminan Jakarta, Juli 2008.
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
AKAD & TRANSAKSI DALAM OPERASI SYARI’AH Created by: Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
PABS: Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Istishna dan Salam*
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Pengertian Kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang di jaminkan akan di tebus kembali.
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Kuliah Hk Perikatan Islam FHUI Oleh : Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
PEGADAIAN SYARIAH (RAHN)
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
BANK SYARIAH.
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
PADA MATA KULIAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD JUAL BELI.
PEGADAIAN SYARIAH.
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM PENERAPAN AKAD PADA BANK SYARIAH (Ijarah, Wakalah, Hiwalah, Kafalah, dan Rahn) Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM

Prinsip Jual Beli Murabahah = pembiayaan berupa talangan dana yg dibutuhkan nasabah u/ membeli suatu barang dg kewajiban mengembalikan talangan dana tsb seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pd wkt jatuh tempo. ----boleh minta uang muka (mnrt fatwa) Dasar hukum: Al Baqarah;275 HR Al Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al Khurdi

Baiu Bithaman Ajil Istisha = pembiayaan berupa talangan dana yg dbthkan nasabah u/ membeli suatu barang/jasa dg kewajiban membayar talangan dana tsb dg mencicil sampai lunas dalam jangka waktu trtentuuu.. Istisha = pembiayaan berupa talangan dana yg dibutuhkan nasabah utk membeli suatu barang / jasa dg pembayarn dimuka/dicicil/tangguh bayar Dasar hukum: - Al Baqarah ; 275 , 282 - HR. Tirmizi dari Amr bin Auf

Salam = pembiayaan berupa talangan dana yg dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu brg/jasa dg pembayaran dimuka sebelum barang/jasa diantarkan/terbentuk -----indent...biasanya pada buaah Dasar hukum: - Al Baqarah;282, 275 - HR Bukhari dari Ibnu Abbas

Bagi HAsil Mudharabah Pembiayaan seluruh kebutuhan modal pada suatu usaha untuk jangka waktu tertentu sesuai dg kesepakatan... Penyandang dana(shohibul mal)= bank Pengelola usaha (mudharib) M > S Dasar hukum Al Musammil :20 Hadist Riwayat Ibn Majah dan Majma’ Azzawaid

Musyarakah Rukun dan Syarat: Subjek : Penyedia dana (shihobul maal) & pengelola dana (mudharib) Ijab Kabul Objek Akad (modal, keuntungan,kgiatan ush) Musyarakah =pembiayaan sebagian kebutuhan modal pada usaha untuk jangka waktu terbatas sesuai kesepakatan. Dasar Hukum: Shad 24 HR. Abu Daud dr Abu Hurairah

A. Akad Ijarah Yaitu Pembiayaan berupa talangan dana yg dibutuhkan nasabah utk memiliki suatu barang/jasa dgn kewajiban menyewa barang tsb sampai jangka waktu tertentu sesuai dgn kesepakatan (sewa-menyewa). Fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 QS. az-Zukhruf (43):32: “… agar sebagian mereka dpt menggunakan sebagian yg lain. Dan Rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yg mereka kumpulkan.” HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering

A. Akad Ijarah Rukun & Syarat Ijarah dlm Fatwa DSN-MUI Pernyataan ijab dan kabul Pihak-Pihak yg berakad, yaitu pemberi sewa (lessor, bank) dan penyewa (lessee, nasabah) Objek kontrak berupa manfaat dari penggunaan aset dan pembayaran sewa Manfaat dari penggunaan aset dlm ijarah adalah objek kontrak yg harus dijamin, krn ia rukun yg harus dipenuhi sbg ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri Sighat ijarah, yaitu berupa pernyataan dari kedua belah pihak yg berakad, baik secara verbal atau dlm bentuk lain yg equivaqlent dgn cara penawaran dari pemilik aset (bank) dan penerimaan yg dinyatakan oleh penyewa (nasabah)

A. Akad Ijarah Muntahiya bittamlik Akad ijarah muntahiya bittamlik adalah akad ijarah yg diikuti janji pemindahan kepemilikan benda yg disewa pada akhir masa sewa. Ketentuan pada fatwa DSN No. 09/DSN-MUI/IV/2000 mengenai ijarah jg berlaku pada ijarah muntahiya bittamlik Ketentuan khusus ttg ijarah muntahiya bittamlik dlm fatwa DSN-MUI: Pihak yg melakukan ijarah muntahiya bittamlik hrs melaksanakan akad ijarah terlebih dahulu. Janji pemindahan kepemilikan yg disepakati di awal akad ijarah adalah wa’d yg hkmnya tdk mengikat, shg hrs ada akad tersendiri.

B. Akad Wakalah (jasa) Yaitu jasa melakukan tindakan/pekerjaan mewakili nasabah sbg pemberi kuasa. Utk mewakili nasabah melakukan tindakan/pekerjaan tsb nasabah diminta utk mendepositokan dana secukupnya. QS. al-Kahfi (18):19 tentang perwakilan QS. Yusuf (12):55 tentang kisah Nabi Yusuf yg minta diangkat menjadi bendahara negri Mesir H.R. Malik: “Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar utk mengawinkan Maimunah r.a.”

B. Akad Wakalah Ketentuan Wakalah dlm Fatwa DSN-MUI/IV/2000: Pernyataan ijab kabul hrs dinyatakan oleh para pihak utk menunjukkan kehendak mereka dlm mengadakan kontrak (akad) Wakalah dgn imbalan bersifat mengikat dan tdk boleh dibatalkan secara sepihak. Rukun dan syarat wakalah: Muwakkil (yg mewakilkan) dg syarat-syarat: Hrs seorang pemilik sah yg dapat bertindak thd sesuatu yg ia wakilkan Orang mukallah atau anak mumayyiz dlm batas-batas tertentu, yakni dlm hal-hal yg bermanfaat baginya. Wakil (yg mewakili) dg syarat-syarat: Cakap hukum Dpt mengerjakan tugas yg diwakilkan kepadanya Wakil adalah orang yg diberi amanat Hal-hal yg diwakilkan, ketentuannya adalah: Diketahui dg jelas oleh orang yg mewakili Tdk bertentangan dg syariah Islam Dpt diwakilkan menurut syariah Islam

C. Akad Hiwalah (subrogasi) Yaitu jasa pengalihan tanggung jawab pembayaran utang dari seseorang yg berutang kepada orang lain. H.R. Bukhari: “Menunda-nunda pembayaran utang yg dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang diantara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (di-hiwalah-kan) kpd pihak yg mampu, terimalah.”

C. Akad Hiwalah Fatwa DSN No.12/DSN-MUI/IV/2000 Rukun hawalah adalah muhil yaitu orang yg berutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal yaitu orang yg berpiutang kpd muhil, muhal ‘alaih yaitu orang yg berutang kpd muhil dan wajib membayar utang kpd muhtal, muhal bih, yaitu utang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab kabul). Pernyataan ijab kabul hrs dinyatakan oleh para pihak utk menunjukkan kehendak mereka dlm mengadakan kontrak (akad). Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komunikasi modern. Hawalah dilakukan hrs dgn persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dlm akad secara tegas. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yg terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih.

D. Akad Kafalah (cessie) Yaitu pemberian jaminan oleh bank sbg penanggung (kafil) kpd pihak ketiga atas kewajiban pihak kedua (yg ditanggung, makfuul ‘anhu atau ashil) QS. Yusuf (12):72 tentang penjaminan HR. Bukhari: bahwa Rasulullah tdk mau mensholatkan jenazah yg masih memiliki utang sampai ada yg melunasi utangnya. Fatwa DSN No.11/DSN-MUI/IV/2000 Pernyataan ijab kabul hrs dinyatakan oleh para pihak utk menunjukkan kehendak mereka dlm mengadakan kontrak (akad). Dlm akad kafalah, penjamin dpt menerima imbalan (fee) sepanjang tdk memberatkan. Kafalah dg imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

E. Akad Rahn (gadai) Yaitu pembiayaan berupa pinjaman dana tunai dgn jaminan barang bergerak yg relatif nilainya tetap, seperti perhiasan, emas, perak, intan, berlian, batu mulia, dll utk jangka waktu tertentu sesuai dgn kesepakatan. QS. al-Baqarah (2):283: “Jika kamu dlm perjalanan, sdg kamu tdk memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yg dipegang (oleh yg berpiutang).” HR. Bukhari dari Aisyah r.a.: “ Bahwa Rasulullah membeli makan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.”

E. Akad Rahn Fatwa DSN No.25/DSN-MUI/III/2002 Murtahin (penerima barang) memiliki hak utk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yg menyerahkan barang) dilunasi. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tdk boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dgn tdk mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dpt dilakukan juga oleh murtahin.

E. Akad Rahn 4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tdk boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. 5. Penjualan marhun a. Apabila jatuh tempo, maurtahin hrs memperingatkan rahin utk segera melunasi utangnya. b. Jika rahin tetap tdk dpt melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. c. Hasil penjualan marhun digunakan utk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yg belum dibayar serta biaya penjualan. d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.