Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Bank dan lembaga keuanganlainya Oleh : Agus Supriyanto.
Advertisements

LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH & BANK KONVENSIONAL
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah
Akuntansi PERBANKAN Syariah
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
BANK SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
BANK SYARIAH.
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
PENGHIMPUNAN DANA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
SUMBER DANA, PRODUK DAN JASA KOPERASI SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
KEDUDUKAN AKAD DALAM LEMBAGA SYARIAH DI INDONESIA
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Sistem Perbankan Syariah
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
PERBANKAN SYARIAH GIRO SYARIAH NURUL INDAWATI C
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
EKONOMI : "BANK SYARIAH" - KELAS 10
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Obligasi Syariah (Sukuk)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
1 PERBANKAN SYARIAH PART #1. Jenis-Jenis Bank Syariah 1.Bank Umum Syariah (BUS) Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga Non-bunga (bagi hasil, marjin, sewa, fee) Susunan Pengurus Hanya Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris, Direksi & Dewan Pengawas Syariah Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad Hasil investasi setiap bulannya Tetap Berfluktuasi, sesuai kinerja bank Penyaluran dana Semua bisnis yang menguntungkan Hanya bisnis menguntungkan yang sesuai prinsip syariah Fungsi sosial Tidak ada Dapat berperan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ)

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL Perihal Sistem Bagi Hasil Sistem Bunga Penentuan besarnya hasil. Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya. Sebelumnya. Yang ditentukan sebelumnya. Menyepakati proporsi pembagian untuk untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst. Bunga, besarnya nilai Rupiah. Jika terjadi kerugian. Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga. Ditanggung nasabah saja. Dasar perhitungan. Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya. Dari dan yang dipinjamkan, fixed, tetap. Titik perhatian usaha. Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga. Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank. Besarnya prosentase. Proporsi: (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui. Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah diketahui pasti.

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL Perihal Sistem Bagi Hasil Sistem Bunga Penentuan besarnya hasil. Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya. Sebelumnya. Yang ditentukan sebelumnya. Menyepakati proporsi pembagian untuk untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst. Bunga, besarnya nilai Rupiah. Jika terjadi kerugian. Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga. Ditanggung nasabah saja. Dasar perhitungan. Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya. Dari dan yang dipinjamkan, fixed, tetap. Titik perhatian usaha. Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga. Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank. Besarnya prosentase. Proporsi: (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui. Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah diketahui pasti.

Jenis-jenis Akad Bank Syariah Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Jasa-jasa Perbankan Wadiah Piutang Rahn - Giro - Qardh Wakalah - Tabungan - Murabahah Kafalah Mudharabah - Salam Hawalah - Istishna Sharf - Deposito Investasi - Mudharabah : a. Mutlaqah b. Muqayyadah - Musyarakah Sewa - Ijarah - Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

Wadiah Akad titipan dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan barang yang dititipkan. Ada 2 jenis wadiah : Wadiah Amanah → Pihak yang menerima titipan tidak diperkenankan mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : safe deposit box). Wadiah Yaddhamanah → Pihak yang menerima titipan boleh mengambil manfaat dari barang yang dititipkan (contoh : giro & tabungan)

Mudharabah Akad usaha dua pihak dimana salah satunya memberikan modal (Shahibul Maal) sedangkan yang lainnya memberikan keahlian (Mudharib). Modal 100% berasal dari shahibul maal. Nisbah keuntungan disepakati di muka oleh kedua belah pihak, termasuk penentuan revenue atau profit sharing. Jika untung maka dibagi sesuai nisbah yang disepakati Jika rugi seluruhnya ditanggung oleh shahibul maal (jika kerugian bukan karena kelalaian mudharib). Modal dapat dikembalikan kepada shahibul maal secara berangsur-angsur.

Mudharabah Ada 2 jenis mudharabah : Mudharabah Mutlaqah → Mudharib diberikan kebebasan dalam mengelola dana shahibul maal (sepanjang memenuhi syariah Islam). Mudharabah Muqayyadah → Mudharib wajib mengelola dana sesuai keinginan shahibul maal, misalnya kepada proyek/nasabah tertentu. Dalam perbankan disebut dengan istilah chanelling (dalam hal ini, bank menerima fee).

Qardh Akad hutang-piutang uang, tanpa bunga. Umumnya digunakan untuk pinjaman kesejahteraan karyawan. Dapat pula disalurkan sebagai bagian dari fungsi sosial bank syariah (dalam hal ini penerima qardh harus merupakan mustahiq).

Murabahah Akad jual-beli dimana bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Harga beli diketahui bersama dan tingkat keuntungan untuk bank disepakati di muka. Bank dapat meminta uang muka dari nasabah Dalam fiqih klasik, murabahah dilakukan secara tunai, dalam praktek perbankan, nasabah dapat membayar secara cicilan. Karena tidak membayar secara tunai, nasabah dapat diminta untuk memberikan jaminan. Apabila nasabah melunasi sebelum jatuh tempo, maka dapat diberikan diskon sesuai kesepakatan bersama.

Prinsip Wadiah (untuk giro dan tabungan) Sources of Funds Prinsip Wadiah (untuk giro dan tabungan) Wadi’ah yad dhamanah Keuntungan dan kerugian menjadi hak milik dan ditanggung bank Pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau kerugian Bank dapat memberikan bonus Prinsip Mudharabah Mudharabah mutlaqah (tabungan dan deposito) Tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun Mudharabah Muqayyadah (restricted investment) Pemilik dana menetapkan syarat penyaluran dana