PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Advertisements

Pembiayaan Ijarah dan IMBT
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
PEMBIAYAAN BANK SYARIAH
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
SISTEM OPERASIONAL BANK SYARIAH
KONSEP DASAR TRANSAKSI MUAMALAH DALAM BANK SYARIAH
PEMBIAYAAN MURABAHAH DAN ISTHISNA’
INVESTASI. Pembiayaan Investasi Merupakan pembiayaaan jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan untuk :
Kasus: Bpk. Irfan membutuhkan sebuah mobil box baru untuk menunjang usahanya; Harga mobil tersebut Rp tunai; Dia baru memiliki tabungan Rp ;
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Entitas Ekonomi (Konvensional)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
UNIVERSITAS GUNADARMA
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
Kelompok 3 AKAD-AKAD DALAM BANK SYARIAH &
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja.
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
العلم الإقتصادية الإسلا مية
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK SYARIAH.
Prinsip dan nilai dasar Perbankan Syariah
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
BANK SYARIAH.
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati Resa Novilasari
MANAJEMEN BANK SYARIAH
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Implementasi Produk Perbankan
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Akad Ijarah dan Akad lainnya
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
UNIVERSITAS GUNADARMA
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT Disusun Oleh : Andri Purnama 1108034 Agus Muslim 1108031 Aridea Nauri 1108036 Dedik Dzikrullah 1108041 Abdul Salman 1108001 Perbankan Syariah / kelompok 5 / 2011

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB By 5 group ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB

Alqur’an, Surat Al-Baqarah :233 “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”

Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Rasul SAW bersabda : “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (H.R Bukhari & Muslim)”

Akad – akad dalam Bank Syariah Wa’ad Transaksi Komersial Transaksi Sosial Natural Certainty Contracts Natural uncertainty contracts Qard Wadiah Wakalah Kafalah Rahn Hibah Waqf Murabahah Salam Istishna’ Ijarah Musyarakah (wujud, ‘inan, abdan, muwafadhah, mudharabah) Muzara’ah Musaqah Mukhabarah Teori Pertukaran Teori Percampuran

Ijarah : hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional ; “ ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atau suatu barang atu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah / sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.”

Ijarah ( Sewa ) Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan ( safe deposit box ) dan jasa laksana administrasi dokumen ( custodian ). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut

Akad Ijarah Pelaku : Bank, bertindak sebagai pihak upahan untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Dengan demikian bank akan mendapatkan ujrah atau upah dari nasabah sampai dengan diserahkannya barang kepada nasabah. Pihak nasabah, bertindak sebagai penyewa jasa bank untuk mencarikan barang yang dipesan. Nasabah akan memberikan upah kepada bank. Transaksi : Bank melakukan kontrak ijarah dengan pihak nasabah sampai dengan didapatkannya barang tersebut oleh nasabah. Dalam kontrak ijarah ini bank akan mendapatkan ujrah atau ijarah fee sesuai dengan kesepakatan. Bank bertugas sebagai pihak upahan yang bertugas untuk mencarikan barang yang dikehendaki oleh nasabah. Dalam hal ini bank akan mencarikan barang ke pihak ketiga. Ujrah akan diberikan setiap bulan.

PRINSIP SEWA (IJARAH) Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Pada objek jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.

HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK Yang menyewakan wajib mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa. Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat-syarat akad atau menurut kelaziman penggunannya. Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan agar tetap utuh.

Muncul beberapa pertanyaan Bagaimana kesepakatan mengenai harga sewa? Apakah harga sewa masih harus dibayar penuh jika jasa yang disewakan tidak optimal? Bagaimana dengan perawatan barang yang disewa?

IJARAH DAN LEASING Perbedaan dan Persamaanya 1 2 3 4 5 Ijarah Leasing Objek : Manfaat barang dan jasa Objek : Manfaat barang saja 2 Methods of Payment : Contingent to performance Not contingent to performance Not Contingent to performance 3 Transfer to Title : ijarah → no transfer of title IMBT → Promise to sell or hibah at the beginning of period Transfer to title : operating lease → no transfer of title financial lease → option to buy or not to buy, at the end period 4 Lease Purchase / sewa-beli : bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar, (yakni antara sewa dan beli) Lease Purchase / sewa-beli OK 5 Sale and Lease Back OK

Objek Objek Ijarah b. Manfaat tenaga kerja a. Manfaat barang Leasing

METODE PEMBAYARAN Metode Pembayaran Ijarah Leasing Contingent to oerformance Not contingent to performance Not contingent to performance

Perpindahan Kepemilikan (Transfer of Title) Gambar a (Operating Lease) Operating Lease No transfer of title Gambar b ( Financial Lease ) Financial lease Tranfer of title with options

Ijarah no transfer to title Gambar c ( Ijarah ) Ijarah no transfer to title Gambar d ( IMBT ) IMBT transfer to title ada dua jenis IMBT, yaitu : IMBT dengan janji menghibahkan barang di akhir periode sewa. (IMBT with a promise to hibah). IMBT dengan janji menjual barang di akhir periode sewa. (IMBT with a promise to sell).

Transfer of title during the whole period Lease - Porchase Transfer of title during the whole period Dalam syariah, akad lease and purchase ini diharamkan karena adanya two in one ( dua akad sekaligus / shafqatain fi al shafqah ). Ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidakjelasan akad : apakah yang berlaku akad sewa atau akad beli. Two in one terjadi bila semua dari ketiga faktor di bawah ini terpenuhi : Objeknya sama Pelakunya sama Jangka waktunya sama

Sale and Lease - Back Gambar a (sale and lease back ) Jual X Sewa X Gambar b (Ba’i al-’Inah) dengan syarat Jual X secara cicilan Rp 120 juta Jual X secara tunai Rp 100 juta

Bila dua akad di atas tidak saling dikaitkan berlakunya, hal ini dibolehkan. Dua skema akad di bawah ini misalkan, halal bila tidak terjadi ta’alluq. Gambar c (akad jual dan ijarah) → tidak ada ta’alluq Gambar d (akad jual dan IMBT) → tidak ada ta’alluq Jual X Ijarah X Jual X IMBT

Skema Pembiayaan Ijarah Akad pembiayaan ijarah Bank Syariah Nasabah Permohonan pembiayaan ijarah membeli objek syariah Menyewa/ ijarah Supplier/penjual/ pemilik Objek Ijarah

Jenis Barang/Jasa yang Dapat Disewakan Barang modal : aset tetap, misalnya bangunan, gedung, kantor, ruko, dan lain-lain. Barang produksi : mesin, alat-alat berat, dan lain-lain. Barang kendaraan transportasi : darat, laut, udara. Jasa untuk membayar ongkos : i. Uang sekolah/kuliah ii. Tenaga kerja iii. Hotel iv. Angkut dan transportasi, dan sebagainya.

Pola-pola pembiayaan ijarah Al-bai’wal ijarah Al-bai’wal ijarah akhir Al-bai’muajjal wal ijarah Al-bai’muajjal wal ijarah akhir Ijarah paralel Ijrah awal bil ijarah Ijarah awal bil ijarah akhir Ijarah bil ijarah

TIPE-TIPE IJARAH Dari segi manfaat barang a. ijarah murni i. Al-bai’wal ijarah • bayar diakhir lump sum • bayar dengan cicilan/mu’ajjal ii. Al-ijarah paralel • bayar akhir lump sum contract b. Ijarah muntahia bittamlik i. Al-bai’wal IMBT ii. IMBT paralel Dari segi manfaat tenaga kerja a. Al-ijarah wal ijarah (sub kontrak) i. bayar diakhir lump sum ii. bayar dengan cicilan/mu’ajjal 3. Dari segi metode pembayaran a. Contingent to performance • barang • tenaga kerja b. Not contingent to performance

IJARAH MUNTAHIA BITTAMLIK (IMBT) Al-bai’wal Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad, yakni akad al-bai’ dan akad ijarah muntahia bittamlik (IMBT). Al-bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli atau hibah di akhir masa sewa. Dalam ijarah muntahia bittamlik (IMBT), pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini : 1. pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhi masa sewa. 2. pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.

Contoh kasus Untuk kontrak pembiayaan murabahah, bank syariah perkasa (BSP) menetapkan tingkat keuntungan (rpr) sebesar 16% per tahun (plat), suatu ketika, perusahaan xyz membutuhkan pembiayaan dengan skim murabahah. Di mana perusahaan xyz, membutuhkan sebuah mesin untuk diangsur selama 2 tahun. Kemampuan bayar perusahaan xyz untuk mengangsur mesin tersebut adalah Rp 60jt per semester. Untuk jenis pembiayaan pihak BSP menetapkan nasabah untuk membayar balloon payment diawal kontrak. Apabila harga perolehan mesin tersebut adalah 400jt maka berapakah nilai balloon payment di awal kontrak yang harus dibayar oleh perusahaan xyz?

Anlasis kasus kasus ini dapat dilselesaikan dengan pembiayaan bai’wal murabahah. BSP sebagai pemilik barang, menetapkan target perolehan keuntungan dari pembiayaan ini sebesar 16% (flat). Dengan demikian, target tersebiut akan tercapai bila nilai akhir perolehan angsuran dan balloon payment sama dengan Rp 400jt ditambah dengan rpr sebesar 16% per tahun.

Kemampuan bayar nasabah per semester adalah rp 60jt selama dua tahun, nasabah bersedia untuk membayar balloon payment diawal kontrak. Untuk mempermudah pihak BPS menentukan besarnya balloon payment di awal kontrak maka dibuatlah skema sbb:

Di awal kontrak pihak xyz harus membayar balloon payment diawal kontrak, selanjutnya setiap semester selama 2 tahun pihak xyz akan mengangsur sebesar Rp 60jt. Dengan asumsi tingkat rpr adalah 16% maka balloon payment diawal kontrak: Harga perolehan – total present value pembayaran angsuran Cash out Rp. 400 million Semester 1 Semester 2 Semester 3 Semester 4 Cash in Rp, 60jt Cash in Rp, 60jt Cash in Rp, 60jt Cash in Rp, 60jt Pv1= 60jt / (1+ 0,16/2)1 = 56jt Pv2= 60jt / (1+ 0,16/2)2 = 51jt Pv3= 60jt / (1+ 0,16/2)3= 48jt Pv4= 60jt / (1+ 0,16/2)4 = 44jt Total present value pembayaran sewa: Rp. 199 juta The present value of balloon payment at beginning of contract: = Rp 400jt – Rp 199jt = Rp 201 juta

Selama dua tahun, total angsuran yang akan didapat BSP adalah Rp 240 juta. Namun perlu kita pertimbangkan bahwa Rp 240 juta ini adalah pendapatan dalam bentuk future value. Dengan demikian, kalau dihitung dalam present value, perolehan angsuran untuk mesin selama dua tahun adalah Rp 199 juta.

Besarnya balloon payment di awal kontrak dihitung sebagai berikut; Rp 400 juta – Rp 199 juta = 201 juta Nilai Rp 201 juta ini dibayar di awal kontrak, atau dengan kata lain merupakan present value. Dengan demikia, BPS akan menentukan besarnya uang muka berupa balloon payment di awal kontrak sebesar Rp 201 juta.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb TERIMA KASIH Wassalamu’alaikum Wr. Wb